jurnalistik.co.id – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa lahan tempat ratusan rumah warga terbakar di Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan milik pemerintah pusat. Lahan itu, kata dia, masih berada di bawah Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Kemayoran yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Juri menyampaikan hal itu saat berada di lokasi pengungsian warga di lapangan serbaguna Jusuf Hamka, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/6/2026). Ia menekankan bahwa status lahan tersebut masih tercatat sebagai milik pemerintah melalui PPK Kemayoran, sementara keberadaan warga yang mukim di kawasan itu akan dilihat secara terpisah satu per satu.
“Kalau lahannya tetap punya PPK Kemayoran. Mengenai mukimnya warga di daerah ini, tentu harus kita lihat satu per satu,” ujar Juri di lokasi pengungsian warga.
Ia menambahkan, “Jadi, tapi yang jelas ini, masih menjadi milik pemerintah melalui PPK Kemayoran.” Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa pemerintah tetap memegang kendali atas lahan tersebut, meski di atasnya selama ini terdapat permukiman warga yang terdampak kebakaran hebat.
Juri juga mengatakan bahwa pemerintah akan mencari solusi terbaik setelah musibah itu terjadi. Menurut dia, pendekatan yang diambil harus memanusiakan warga, sekaligus menata kembali permukiman agar persoalan serupa tidak kembali muncul di kemudian hari. Pemerintah, kata dia, tidak ingin penanganan pascakebakaran justru menambah beban warga yang sudah kehilangan tempat tinggal.
Saat meninjau titik kebakaran pada Selasa malam, Juri sempat menawarkan solusi pembangunan rumah susun atau rusun bagi warga. Tawaran itu ia sampaikan kepada Ketua RW 005, Yulianto. Menurut Juri, pemerintah perlu memikirkan jalan keluar yang memungkinkan warga tetap tinggal di tempat yang layak dan aman dari musibah kebakaran.
Ketika dimintai konfirmasi mengenai tawaran tersebut, Juri kembali menegaskan bahwa pemerintah harus menyiapkan solusi untuk masyarakat yang terdampak. Ia menyebut, hal pertama yang perlu dipastikan adalah tempat tinggal yang layak dan aman bagi warga. Karena itu, ia berjanji akan mencarikan jalan keluar bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Pusat, hingga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Juri menegaskan, koordinasi lintas lembaga dibutuhkan agar penanganan pascakebakaran tidak berhenti pada bantuan darurat saja. Ia ingin ada langkah yang bisa menjawab kebutuhan warga dalam jangka lebih panjang, terutama soal hunian yang aman. Dengan begitu, penataan kawasan dapat dilakukan tanpa mengabaikan kondisi sosial warga yang selama ini tinggal di sana.
Dalam kesempatan yang sama, Wamensesneg juga sempat menghubungi langsung Direktur Utama PLN (Persero), Darmawan Prasojo. Telepon itu ia lakukan untuk menyampaikan keluhan warga soal penerangan di lokasi pengungsian. Juri menerima informasi bahwa penerangan di tempat penampungan sementara baru bisa mengandalkan genset.
Padahal, menurut informasi yang diterimanya, ada lebih dari 600 orang yang tinggal sementara di lokasi itu. Kondisi tersebut membuat kebutuhan dasar, termasuk penerangan, menjadi salah satu perhatian penting setelah kebakaran melanda kawasan Kemayoran Gempol. Karena itu, komunikasi dengan PLN menjadi bagian dari respons cepat pemerintah terhadap kebutuhan para pengungsi.
Peristiwa kebakaran di Kemayoran Gempol sendiri meninggalkan puing-puing rumah yang tersebar di lokasi. Dalam foto yang diambil di area belakang Pasar Jiung, RT 002/RW 04, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, terlihat sisa-sisa bangunan yang hangus terbakar hebat pada Senin (1/6/2026). Situasi itu menggambarkan besarnya dampak kebakaran yang membuat banyak warga harus mengungsi.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah pusat melalui Kemensetneg dan PPK Kemayoran menempatkan penanganan warga sebagai perhatian utama. Penegasan mengenai status lahan, tawaran rusun, hingga koordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait menunjukkan bahwa penanganan kebakaran di Kemayoran tidak hanya menyangkut pemulihan pascakebakaran, tetapi juga penataan permukiman ke depan. Pemerintah, menurut Juri, ingin memastikan warga tidak kembali hidup dalam situasi yang rawan musibah serupa.












