jurnalistik.co.id – Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan Kementerian Pertanian tidak memiliki kewenangan dalam urusan perizinan maupun perpajakan terkait dugaan transfer pricing yang menyeret 10 produsen crude palm oil (CPO). Menurut dia, isu tersebut berada di ranah kementerian dan lembaga lain, sementara Kementerian Pertanian tetap berfokus pada sektor hulu, khususnya produksi dan harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani.
Sudaryono menyampaikan penegasan itu saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (29/5/2026). Ia menjelaskan, posisi Kementerian Pertanian dalam perkara tersebut tidak berkaitan dengan izin usaha maupun pengenaan pajak atas aktivitas para produsen CPO yang belakangan menjadi sorotan publik.
“Kementerian [Kementerian Pertanian] kami tidak mengeluarkan izin. Izinnya di kementerian lain, apakah investasi, perdagangan, atau kalau urusan perpajakan itu dengan kementerian terkait,” kata Sudaryono kepada awak media, Jumat (29/5/2026).
Ia menegaskan, persoalan yang ramai dibicarakan itu sebaiknya dipahami sesuai batas kewenangan masing-masing institusi. Bagi Sudaryono, pembahasan soal izin dan pajak bukan menjadi wilayah kerja utama Kementerian Pertanian, sehingga ia memilih tidak memberi komentar yang melampaui kewenangan lembaganya.
Sudaryono juga mengaku mengetahui isu dugaan transfer pricing tersebut dari pemberitaan media. Karena itu, ia memilih berhati-hati dalam merespons agar tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah proses penanganan yang sedang berjalan.
“Itu [dugaan transfer pricing] saya lihatnya di media. Saya tidak ingin menjawab sesuatu yang bukan kewenangan saya, daripada nanti malah ramai,” sebutnya.
Penjelasan itu sekaligus menegaskan bahwa Kementerian Pertanian memosisikan diri pada tugas yang berkaitan langsung dengan sektor produksi sawit di lapangan. Dalam pernyataannya, Sudaryono menekankan perhatian kementeriannya tetap diarahkan pada kondisi hulu, terutama bagaimana produksi berjalan dan bagaimana harga TBS sawit diterima petani.
Dengan penekanan itu, Sudaryono ingin menunjukkan bahwa isu dugaan transfer pricing tidak dapat dilekatkan ke Kementerian Pertanian secara langsung. Ia menilai, jika ada aspek perizinan, perdagangan, maupun perpajakan yang harus ditelusuri, maka hal tersebut menjadi urusan kementerian terkait sesuai mandat masing-masing.
Pernyataan Sudaryono datang di tengah sorotan atas dugaan praktik transfer pricing yang melibatkan 10 produsen CPO. Meski isu tersebut menjadi perhatian luas, ia tidak memberikan uraian lebih jauh mengenai substansi dugaan itu dan tetap menahan diri untuk tidak melangkah ke ranah yang bukan kewenangannya.
Sikap tersebut, menurut penegasannya, dipilih agar penjelasan pemerintah tidak saling tumpang tindih. Dalam konteks itu, ia menilai kehati-hatian penting dijaga supaya keterangan yang muncul ke publik tetap berada dalam koridor tugas masing-masing lembaga.
Sudaryono juga menempatkan fokus Kementerian Pertanian pada pekerjaan yang lebih dekat dengan petani sawit. Bagi kementerian yang ia wakili, isu utama tetap berkisar pada produksi dan harga tandan buah segar di tingkat petani, bukan pada aspek perizinan dan perpajakan perusahaan produsen CPO.
Karena itu, ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menjawab sesuatu yang di luar kewenangan. Bagi Sudaryono, langkah paling tepat adalah membiarkan bagian yang menjadi ranah kementerian dan lembaga lain ditangani oleh pihak yang berwenang, sementara Kementerian Pertanian tetap mengurus tugas pokoknya di sektor hulu sawit.
Dalam penutup penjelasannya, Sudaryono memilih bersikap tenang dan tidak memperpanjang perdebatan. Ia menilai tanggapan yang berlebihan justru berisiko menambah riuh di tengah isu yang sudah lebih dulu ramai di media.
Dalam konteks itu, Sudaryono menempatkan pernyataannya sebagai bentuk penegasan batas kerja antarlembaga, bukan sebagai sikap menghindar dari persoalan. Ia ingin memastikan publik memahami bahwa tidak semua isu sawit otomatis berada di meja Kementerian Pertanian, terutama ketika pembahasannya sudah menyentuh izin usaha dan pajak yang merupakan kewenangan institusi lain. Dengan cara pandang seperti itu, kementeriannya tetap dapat menjaga fokus pada urusan yang paling dekat dengan petani, tanpa tercampur dalam pembahasan administratif yang berada di luar mandatnya.
Pendekatan tersebut juga memperlihatkan kehati-hatian pemerintah dalam merespons isu yang sensitif di ruang publik. Alih-alih memberi komentar yang bisa melebar ke mana-mana, Sudaryono memilih mengarahkan perhatian pada titik yang memang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian, yakni produksi dan harga TBS sawit. Sikap ini sekaligus menegaskan bahwa pembahasan dugaan transfer pricing atas 10 produsen CPO sebaiknya ditempatkan sesuai kewenangan masing-masing pihak, agar penanganan isu tetap berjalan rapi dan tidak menimbulkan tafsir yang tumpang tindih.












