Politik & Parlemen

Gerindra Menghormati Putusan MK tentang Pilkada Langsung, Prioritas Garap RUU Pemilu

×

Gerindra Menghormati Putusan MK tentang Pilkada Langsung, Prioritas Garap RUU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Gerindra Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung, Fokus Garap RUU Pemilu

jurnalistik.co.id – Partai Gerindra menyampaikan sikap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Penegasan itu, menurut Gerindra, menjadi bagian dari dinamika masukan dan pembahasan kebijakan yang akan tetap dihargai setiap pihak.

Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, mengatakan MK dan berbagai masukan yang berkembang tetap perlu diperlakukan secara proporsional.

“Jadi kalaupun misalnya ada putusan ya, ada masukan dari berbagai pihak, tentu kami menghargai setiap putusan dan masukan-masukan tersebut,” ujar Bahtra Banong di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Selain menyatakan sikap menghormati putusan, Gerindra juga menegaskan arah kerja parlemen yang tengah berjalan.

Bahtra menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada belum menjadi prioritas karena Komisi II DPR sedang fokus pada penyusunan RUU Pemilu.

“Sekarang kami ditugasi soal RUU Pemilu. Jadi untuk RUU Pilkada, mungkin kita akan bahas setelah RUU Pemilu,” kata Bahtra Banong.

Menurutnya, penjadwalan pembahasan tersebut mengikuti urutan tugas yang saat ini diamanatkan kepada Komisi II.

Gerindra juga menyatakan proses penyusunan regulasi perlu didukung penyerapan masukan dari berbagai kalangan sebelum pembahasan dilanjutkan.

“Tapi yang pasti adalah bahwa Komisi II saat ini, concern kami terkait adalah pembahasan RUU Pemilu dan arahan pimpinan DPR insyaallah sesegera mungkin kita akan berkeliling ke partai-partai terutama partai-partai non parlemen dalam rangka menyerap aspirasi berbagai pihak,” ujar Bahtra.

Ketika ditanya mengenai kelanjutan wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang sebelumnya pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto, Bahtra menegaskan posisi Gerindra belum masuk ke arah tersebut.

“Ya kita belum ke arah sana ya tentu kita akan apa namanya selesaikan dulu lah RUU Pemilu,” pungkasnya.

MK tegaskan pilkada langsung

Dalam putusannya, MK menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Penegasan itu disampaikan MK saat membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Senin (29/6/2026).

Di bagian pertimbangan hukum, MK menjelaskan mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum.

Mahkamah juga merujuk putusan-putusan sebelumnya yang konsisten menegaskan pelaksanaan pilkada langsung.

Pernyataan MK tersebut menjadi titik rujukan bagi pembahasan lanjutan di tingkat politik dan parlemen, termasuk posisi partai-partai terkait desain tata kelola pemilihan kepala daerah.

Uji materi terkait frasa ā€œsecara langsung dan demokratisā€

Permohonan uji materi diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Mereka menggugat frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Undang-Undang Pilkada.

Gugatan itu diajukan dengan penilaian bahwa frasa tersebut dinilai berpotensi membuka ruang tafsir yang dapat mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Dengan kata lain, para pemohon menilai rumusan yang diuji dapat memunculkan kemungkinan perubahan pola pemilihan, bukan hanya mempertahankan bentuk langsung seperti yang selama ini diterapkan.

MK kemudian menilai permohonan tersebut tidak dapat diterima, sekaligus mempertahankan posisi mekanisme pilkada langsung.

Setelah putusan dibacakan, wacana mengenai pilkada tidak langsung atau melalui DPRD kembali mengemuka.

Wacana itu, menurut pemberitaan, muncul lagi setelah disampaikan Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra dalam beberapa pidatonya.

Dalam konteks respons politik, Gerindra memilih menempatkan putusan MK sebagai rujukan, sambil tetap menyusun langkah legislatif sesuai prioritas yang sedang dikerjakan Komisi II DPR.

Dengan demikian, ruang pembahasan RUU Pilkada diarahkan mengikuti penyelesaian RUU Pemilu lebih dahulu.

Gerindra juga menegaskan proses lanjutan akan diisi pengumpulan aspirasi dari berbagai partai, termasuk partai non-parlemen, sebelum pembahasan regulasi kepemiluan dilanjutkan.

Sementara itu, ketika publik menunggu perkembangan mengenai arah pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Gerindra menyatakan belum membahasnya secara spesifik dan menyelesaikan RUU Pemilu menjadi langkah yang ditetapkan terlebih dahulu.