jurnalistik.co.id – JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Ombudsman periode 2021-2026 Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka dugaan tindak pidana obstruction of justice, yakni dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang korupsi.
Penetapan status tersangka ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya pada 2022. Kasus tersebut sebelumnya menjerat tiga grup perusahaan sawit, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Grup.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers pada Senin, 25 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa tim penyidik telah menetapkan Yeka Hendra Fatika, yang menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021-2026, sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud.
“Maka tim penyidik menetapkan YHF [Yeka Hendra Fatika] selaku anggota Ombudsman periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Perkara ini berawal pada 2022, ketika masyarakat mengalami kelangkaan dan kenaikan harga yang tajam pada bahan pangan minyak goreng. Situasi itu kemudian menjadi latar dari langkah investigasi yang diinisiasi Yeka selaku anggota Ombudsman.
Menurut Syarief, Yeka menginisiasi investigasi dengan memerintahkan tim Kepala Keasistenan Utama Tiga untuk melakukan survei di 34 provinsi di Indonesia. Selain itu, tim juga diminta melakukan penelusuran atau tracking melalui media.
Hasil dari rangkaian itu lalu dituangkan dalam laporan Ombudsman pada 24 Maret 2022. Laporan tersebut memuat dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.
Dalam proses berikutnya, Kejaksaan menduga Yeka justru mengubah materi laporan informasi Ombudsman itu. Semula, materi tersebut berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng, namun kemudian diarahkan menjadi pencabutan Domestic Market Obligation atau DMO untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum.
Perubahan materi itu menjadi salah satu titik penting yang disorot penyidik. Dari sudut pandang penyidikan, tindakan tersebut dinilai terkait dengan upaya yang diduga merintangi jalannya proses hukum dalam perkara korupsi ekspor CPO dan turunannya.
Kasus yang menyeret Yeka ini juga menambah sorotan terhadap rangkaian penanganan perkara korupsi di sektor sawit. Sebab, perkara utama yang menjadi rujukan penyidikan bukan perkara baru, melainkan perkara yang sejak awal sudah berkaitan dengan fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada 2022.
Dalam penjelasan Kejaksaan, unsur yang disangkakan adalah adanya tindakan yang sengaja dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan. Karena itu, status tersangka yang diberikan kepada Yeka ditempatkan dalam kerangka obstruction of justice.
Yeka sendiri merupakan anggota Ombudsman periode 2021-2026. Nama dan jabatannya menjadi perhatian dalam perkara ini karena laporan dan investigasi yang dilakukan Ombudsman sebelumnya berkaitan langsung dengan kelangkaan serta lonjakan harga minyak goreng yang terjadi pada 2022.
Survei di 34 provinsi dan penelusuran melalui media yang dilakukan tim Kepala Keasistenan Utama Tiga menjadi bagian dari proses yang disebut Yeka dalam inisiatif investigasi tersebut. Dari sana, Ombudsman kemudian menghasilkan laporan pada 24 Maret 2022 mengenai dugaan maladministrasi oleh Kementerian Perdagangan.
Namun, menurut dugaan penyidik, materi laporan itu tidak berhenti pada persoalan kelangkaan minyak goreng. Kejaksaan menilai ada perubahan isi yang menggeser fokus persoalan menjadi pencabutan Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor, dan perubahan itu disebut disusun secara melawan hukum.
Dengan penetapan tersangka ini, Kejaksaan Agung menempatkan Yeka dalam rangkaian penyidikan perkara korupsi ekspor CPO yang sudah berjalan sejak 2022. Perkara tersebut sebelumnya telah menjerat Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Grup, sementara penanganan terhadap dugaan perintangan penyidikan kini juga ikut diperluas.
Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana kelangkaan minyak goreng, laporan Ombudsman, dan proses penyidikan korupsi ekspor CPO saling terkait dalam satu rangkaian perkara. Di tengah itu, Kejaksaan menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan Yeka masuk dalam kategori perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang korupsi.






