jurnalistik.co.id – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari memilih tidak memberikan respons saat ditanya awak media terkait dugaan rangkap jabatan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Agustina terlihat menjawab dengan sikap diam ketika pertanyaan diajukan kepadanya setelah beraudiensi dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/7/2026). Ia menundukkan kepala sambil terus berjalan menuju mobil yang sudah menunggunya.
Dalam sesi tanya jawab di lokasi yang sama, ia juga tidak bersedia menjelaskan secara rinci soal anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut turun hingga Rp 174 triliun pada 2027.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai kebutuhan pembiayaan MBG, Agustina menyampaikan bahwa pembahasan akan dilakukan pada waktu yang tepat. Ia mengatakan, “Soal itu nanti dulu ya. Nanti dulu ya, karena agenda kita hari ini kan mengenai dengan KPK ya,” kata Agustina.
Ia menegaskan bahwa saat ini fokus pembahasan BGN berada pada tindak lanjut hasil kajian yang disampaikan KPK. “Sekarang mau agenda kita hari ini adalah bagaimana kami menindaklanjuti kajian yang sudah disampaikan oleh KPK,” ujarnya.
Menurut Agustina, BGN berupaya melanjutkan sejumlah kajian yang telah disampaikan KPK, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola MBG. Dengan demikian, ia menempatkan pembahasan anggaran sebagai bagian yang akan dibahas setelah agenda pertemuan dengan KPK selesai.
Di sisi lain, laporan terkait rangkap jabatan BGN telah lebih dulu bergulir ke Ombudsman RI. Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala dan Wakil Kepala BGN ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi berupa rangkap jabatan.
Pelaporan itu disampaikan Zararah Azhim Syah di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/7/2026). Dalam keterangannya, Zararah menyebut adanya dugaan pelanggaran administratif dan maladministrasi yang dilakukan pimpinan BGN.
Berita Terkait
Zararah menyatakan bahwa “ICW menemukan dugaan pelanggaran administratif dan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala dan Wakil Kepala BGN , yaitu berupa rangkap jabatan sebagai direksi dan juga komisaris di badan usaha milik negara,” kata Peneliti ICW Zararah Azhim Syah di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Ia merinci, Kepala BGN Nanik S Deyang disebut menjabat sebagai Komisaris di Pertamina. Sementara Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari disebut menjadi Komisaris PT Pertamina Patra Niaga, dan Wakil Kepala BGN Trenggono disebut merangkap sebagai direktur di PT Agrinas Pangan Nusantara.
ICW menilai rangkap jabatan itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur larangan jabatan rangkap bagi pejabat tertentu. Zararah menyampaikan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 17 dalam Undang-Undang tentang Pelayanan Publik dan Pasal 23 dalam Undang-Undang tentang Kementerian Negara.
Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa “Dan hal tersebut juga sudah ditegaskan di putusan MK yang terakhir bahwasanya yang dilarang merangkap jabatan itu tidak hanya menteri, akan tetapi wakil menteri, dalam hal ini Wakil Kepala BGN selaku pejabat setingkat wakil menteri itu juga dilarang merangkap jabatan di badan usaha milik negara,” ujarnya.
Zararah juga menilai dampak rangkap jabatan pada kinerja dan tata kelola di BGN. Menurutnya, rangkap jabatan pada level pimpinan membuat kinerja tidak bisa berjalan maksimal, sekaligus memunculkan persoalan dalam tata kelola.
Ia menyebut adanya kekhawatiran terkait sistem yang dinilai tidak optimal dalam pengelolaan, termasuk pada aspek distribusi. “Itu yang juga ICW tenggarai menjadi penyebab mengapa di BGN tata kelolanya buruk. Sistem pendistribusiannya masih banyak yang bermasalah, bahkan pengadaannya terakhir sampai terdapat tindak pidana korupsi karena kepala-kepalanya tidak fokus mengurus BGN, akan tetapi juga rangkap jabatan,” ucap dia.
Dengan latar tersebut, Agustina pada pertemuan bersama KPK tampak tidak menanggapi secara detail pertanyaan terkait dugaan rangkap jabatan maupun uraian teknis soal anggaran MBG. Ia memilih mengarahkan percakapan pada agenda tindak lanjut hasil kajian KPK yang akan dikerjakan BGN.
Pada kesempatan itu, fokus pembicaraan diarahkan pada langkah lanjutan terkait tata kelola program MBG. Sementara ketika isu anggaran dan rangkap jabatan disinggung, Agustina menyatakan bahwa pembahasan akan dilakukan belakangan, seiring penyelesaian agenda utama pertemuan dengan KPK.












