Hukum & Kriminal

Hery Susanto Pakai Nama Samaran “John Lennon 07” hingga “Komandante” untuk Suap Tambang

×

Hery Susanto Pakai Nama Samaran “John Lennon 07” hingga “Komandante” untuk Suap Tambang

Sebarkan artikel ini
Hery Susanto Gunakan Nama "John Lennon 07" hingga "Komandante" untuk Komunikasi Terkait Suap Tambang News 25 Juni 2026
Ilustrasi: Hery Susanto Gunakan Nama "John Lennon 07" hingga "Komandante" untuk Komunikasi Terkait Suap Tambang

jurnalistik.co.id – Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, disebut menggunakan sejumlah nama samaran dalam komunikasi terkait suap pada perkara tata kelola nikel periode 2013–2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan penggunaan alias itu saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus, Kamis (25/6/2026).

Menurut JPU, dalam proses komunikasi untuk pengurusan rekomendasi kepada beberapa perusahaan pertambangan, Hery menggunakan pesan singkat WhatsApp bersama Agung Winarno. Jaksa menyebut penggunaan beberapa nama samaran sebagai bagian dari cara penyampaian yang dilakukan terdakwa.

JPU menyatakan, “Terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran,”

Di antara nama samaran yang terungkap, Hery disebut memakai “John Lennon 07” hingga “Komandante”. Jaksa menuturkan bahwa alias itu digunakan pada sejumlah komunikasi yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi dalam kasus yang ditangani pengadilan.

JPU juga menyebut tidak hanya “John Lennon 07”, Hery Susanto menggunakan beberapa nama samaran lainnya pada beberapa nomor telepon seluler miliknya. Daftar alias yang disebut antara lain Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, serta Tolkeyem MM.

Dakwaan penerimaan suap dan gratifikasi

Dalam dakwaan, Hery Susanto didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai Rp 4,85 miliar. Suap itu disebut diberikan kepada Hery sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dengan tujuan mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Pengaturan yang dimaksud dalam dakwaan adalah agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI merupakan perbuatan malaadministrasi.

Selain itu, dakwaan menyebut agar Hery menyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.

Rincian aliran uang yang disebut dalam dakwaan

Jaksa menguraikan bahwa Hery menerima uang dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp 675 juta. Uang tersebut disebut diberikan melalui Lukman Malanuang dan kemudian melalui Edi Sukandi.

Dakwaan juga menyebut Hery menerima uang dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta. Uraian Jaksa menyatakan uang tersebut diberikan melalui Lukman Malanuang.

Selain penerimaan uang tunai, dakwaan menyatakan Hery memperoleh sebuah rumah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Rumah itu disebut senilai Rp 2,2 miliar dan diberikan oleh Agung Winarno.

Untuk bagian lain, dakwaan menyebut Hery menerima uang dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1 miliar. Dalam uraian yang sama, Jaksa juga menyebut adanya uang sebesar Rp 200 juta yang diterima melalui Edi Sugandi.

Jaksa kemudian menyebut Hery juga menerima uang tunai dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta. Rincian penerimaan tersebut disebut berada dalam rangkaian dakwaan yang disampaikan dalam persidangan.

Dakwaan turut memuat penerimaan uang dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi. Disebutkan bahwa Muhammad Rosal memberikan uang tunai sebesar Rp 50 juta kepada Hery melalui Agung Winarno.

Dengan uraian tersebut, dakwaan menempatkan komunikasi yang melibatkan Agung Winarno serta penggunaan nama samaran sebagai bagian dari rangkaian pengurusan yang disebut bertujuan memengaruhi substansi LHP Ombudsman. Dalam persidangan, JPU menegaskan peran penggunaan alias dalam komunikasi terkait pengurusan rekomendasi kepada perusahaan-perusahaan yang disebut.

Perkara tata kelola nikel 2013–2025 ini terus berjalan di Tipikor PN Jakpus, sementara dakwaan yang dibacakan memuat rangkaian penerimaan suap dan gratifikasi beserta maksud pengaturan LHP. Fokus persidangan pada tahap ini diarahkan pada pembuktian dakwaan JPU, termasuk penggunaan nama samaran dan aliran uang yang dirinci dalam uraian dakwaan.