Peristiwa

Pemadaman Listrik Bergilir, YLKI Dorong PLN Beri Kompensasi Otomatis

×

Pemadaman Listrik Bergilir, YLKI Dorong PLN Beri Kompensasi Otomatis

Sebarkan artikel ini
Pemadaman Listrik Bergilir, YLKI Minta PLN Beri Kompensasi secara Otomatis Money 22 Juni 2026
Ilustrasi: Pemadaman Listrik Bergilir, YLKI Minta PLN Beri Kompensasi secara Otomatis

jurnalistik.co.id – Pemadaman listrik bergilir yang melanda sejumlah wilayah memicu tuntutan agar PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak. Selain mengganggu aktivitas masyarakat, gangguan pasokan listrik juga dinilai menimbulkan kerugian operasional bagi pelaku usaha.

Dalam pemberitaan sebelumnya, PLN menyebut pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah Sumatera dipicu gangguan pada sistem transmisi interkoneksi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV ruas Lubuk Linggau–Lahat. Berdasarkan investigasi awal, gangguan itu dipengaruhi sambaran petir dan gangguan jaringan akibat penebangan pohon.

PLN menyatakan kondisi tersebut memicu ketidakseimbangan sistem kelistrikan yang kemudian berdampak pada pasokan listrik di sejumlah wilayah. Wilayah yang terdampak disebut meliputi Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Bagian Utara hingga Aceh.

Di tengah gangguan layanan, sejumlah pelaku usaha juga diketahui menggunakan generator set (genset) untuk menjaga pasokan listrik operasionalnya. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa dampak pemadaman tidak berhenti pada kenyamanan, tetapi dapat berimbas pada kelangsungan kegiatan ekonomi.

Tuntutan kompensasi otomatis

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menegaskan konsumen tidak seharusnya terus menanggung kerugian akibat gangguan layanan listrik. Menurut dia, PLN berkewajiban memastikan kualitas pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

YLKI kemudian mempertanyakan tanggung jawab PLN terhadap pelanggan yang terdampak pemadaman. Fokusnya, kompensasi dinilai semestinya tidak hanya bergantung pada pengaduan pelanggan.

Niti menyatakan hal itu berkaitan dengan aturan Tingkat Mutu Pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Ia menilai apabila durasi dan frekuensi gangguan telah memenuhi ketentuan tersebut, kompensasi seharusnya diberikan secara otomatis.

“Kompensasi sepatutnya secara otomatis tetap akan diberikan pada konsumen tanpa harus melakukan komplain terlebih dahulu sesuai dengan Permen ESDM No. 2 Tahun 2025. Kompensasi diharapkan diberikan secara adil untuk konsumen yang terdampak berupa pengurangan atau pemotongan tagihan listrik,” kata Niti kepada Kontan.co.id, Senin (22/6/2026).

Meski demikian, Niti menilai regulasi tersebut belum mengatur penggantian kerugian atas dampak lain. Ia menyebut contoh dampak yang belum tercakup, seperti kerusakan peralatan elektronik maupun kerugian akibat terhentinya aktivitas usaha.

Kadin menyoroti kerugian operasional yang lebih besar

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Erwin Aksa, mengatakan dunia usaha menghormati ketentuan mengenai kompensasi bagi pelanggan yang terdampak gangguan listrik. Namun, menurutnya, persoalan utama bagi sektor industri bukan hanya besarnya kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik.

Erwin menekankan kerugian operasional yang nilainya jauh lebih besar. Pemadaman listrik dapat menghentikan proses produksi, merusak bahan baku, dan menurunkan kualitas produk.

Selain itu, pemadaman juga dinilai mengganggu jadwal pengiriman. Erwin juga menyebut pemadaman dapat menambah biaya operasional karena penggunaan generator cadangan.

Menurutnya, Kadin masih menghimpun laporan dari pelaku usaha di berbagai daerah. Langkah ini dilakukan untuk menghitung besaran kerugian yang ditimbulkan akibat pemadaman listrik tersebut.

“Beberapa perusahaan sedang melakukan perhitungan dampak dan kerugian yang timbul akibat gangguan pasokan listrik tersebut. Karena itu, fokus utama saat ini adalah pendataan dan verifikasi kerugian yang dialami dunia usaha,” ujar Erwin.

Erwin juga mendorong PLN membuka ruang komunikasi yang lebih intensif dengan pelaku industri. Dalam komunikasi itu, menurutnya perlu dibahas mekanisme kompensasi yang lebih adil serta dilakukan evaluasi menyeluruh agar gangguan serupa tidak kembali terjadi.

“Ke depan, Kadin siap memfasilitasi penyampaian aspirasi dan laporan dari pelaku usaha kepada PLN maupun pemerintah. Yang paling penting bagi dunia usaha bukan semata-mata kompensasi setelah kejadian, tetapi jaminan keandalan pasokan listrik dan kepastian operasional sehingga produktivitas industri dan iklim investasi tetap terjaga,” tegas Erwin.

Industri manufaktur dan UMKM paling terdampak

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, menilai sektor industri manufaktur dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi kelompok yang paling terdampak akibat pemadaman listrik bergilir. Penilaian itu muncul karena gangguan pasokan dapat langsung mengganggu proses produksi dan operasi harian usaha.

Dalam konteks ini, diskusi mengenai kompensasi tidak hanya dipahami sebagai pengurangan tagihan listrik, tetapi juga sebagai bagian dari kepastian layanan. Para pihak yang menyampaikan pandangan berupaya memastikan bahwa konsekuensi gangguan layanan tidak dipikul sepihak oleh pelanggan.

Dengan berbagai pandangan dari YLKI, Kadin, dan pengamat ekonomi, tuntutan yang mengemuka menitikberatkan pada dua hal: mekanisme kompensasi yang adil dan keandalan pasokan listrik yang lebih terjamin. Penekanan tersebut menjadi dasar agar upaya perbaikan tidak berhenti setelah kejadian, melainkan juga mendorong pencegahan agar gangguan serupa tidak berulang.