Hukum & Kriminal

11 Orang Jadi Korban, IRT di Pesisir Barat Diduga Jadikan Mobil Sewaan sebagai Barang Gadai

0
×

11 Orang Jadi Korban, IRT di Pesisir Barat Diduga Jadikan Mobil Sewaan sebagai Barang Gadai

Sebarkan artikel ini
11 Orang Jadi Korban, IRT di Pesisir Barat Diduga Jadikan Mobil Sewaan sebagai Barang Gadai Regional 13 Juni 2026
Ilustrasi: 11 Orang Jadi Korban, IRT di Pesisir Barat Diduga Jadikan Mobil Sewaan sebagai Barang Gadai

jurnalistik.co.id – Sejumlah pemilik kendaraan di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menduga kendaraan yang disewa seorang ibu rumah tangga berinisial NV (27) dijadikan barang gadai tanpa seizin pemiliknya.

NV disebut menyalahgunakan kepercayaan korban dengan meminjam mobil, lalu menggadaikannya kepada pihak lain. Dugaan ini ditangani Satreskrim Polres Pesisir Barat.

Satreskrim menangkap NV, warga Pekon Suka Baru, Kecamatan Way Krui, pada Jumat (12/6/2026). Penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan terhadap pola yang diduga berulang.

Polisi menduga aksi tersebut telah berlangsung sejak Mei 2026. Dari hasil penyelidikan sementara, kerugian yang ditimbulkan disebut mencapai hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula dari pola yang dinilai konsisten. Perempuan tersebut diduga memakai skema sewa untuk memperoleh kendaraan dari para pemilik, kemudian kendaraan itu digadaikan kepada orang lain.

Modus dan keterangan polisi

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPTU Meidy Hariyanto, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan pola yang sama untuk mendapatkan kendaraan dari para korban. Menurut Meidy, kendaraan yang diperoleh tidak hanya terbatas pada satu jenis.

“Pelaku menyewa kendaraan roda empat maupun roda dua, kemudian kendaraan tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya,” kata Meidy saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).

Dalam penyelidikan, polisi menyatakan bahwa uang hasil dugaan penggelapan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan usaha. Penjelasan ini disampaikan Meidy saat memberikan keterangan terkait penggunaan dana dari hasil perbuatan.

“Uang hasil tindak pidana penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan foya-foya,” kata dia.

Hingga kini, polisi juga menyebut telah mengidentifikasi sedikitnya 11 korban dari berbagai wilayah di Pesisir Barat. Para korban datang dari beragam latar belakang pekerjaan.

Di antara profesi yang disebut polisi, korban berlatar belakang mulai dari guru, petani, wiraswasta, mekanik, hingga karyawan swasta. Namun, dalam perkembangan kasus, baru dua korban yang secara resmi membuat laporan ke kepolisian.

Salah satu kronologi yang diusut

Salah satu kasus yang diusut polisi bermula dari laporan Ansuri Yadi, warga Pekon Liwa Buntar, Kecamatan Pesisir Tengah. Ansuri menyampaikan informasi yang mengarah pada proses sewa kendaraan oleh tersangka.

Pada Minggu (7/6/2026), Ansuri melalui rekannya menyewakan satu unit Toyota Calya warna hitam bernomor polisi BE 1468 AAF kepada tersangka. Kesepakatan sewa tersebut menggunakan tarif Rp 600.000 untuk jangka waktu dua hari.

Setelah masa sewa berakhir, tersangka sempat meminta perpanjangan waktu. Permintaan itu ditolak karena kendaraan akan digunakan oleh pemiliknya.

Ketika korban menagih agar mobil dikembalikan, tersangka kemudian berjanji akan mengembalikan kendaraan pada hari berikutnya. Janji itu tercatat dalam laporan polisi sebagai bagian dari komunikasi antara korban dan tersangka.

“Sabar, besok saya pulangkan,” kata tersangka kepada korban, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi.

Dari keterangan yang dihimpun, kasus ini menjadi salah satu referensi yang menunjukkan bagaimana modus sewa diduga berujung pada hilangnya kendaraan dari kendali pemilik. Polisi menilai, pengulangan pola tersebut berkaitan dengan dugaan penggadaan tanpa izin.

Jumlah korban dan proses penyelidikan

Polisi menyatakan bahwa proses penyelidikan sementara masih berjalan. Dari tahapan yang telah dilakukan, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai sedikitnya 11 orang.

Meski jumlah korban yang disebut sudah lebih dari belasan, polisi mencatat bahwa hingga kini baru dua korban yang secara resmi membuat laporan ke polisi. Perbedaan antara identifikasi korban dan pelaporan resmi ini menjadi catatan dalam proses penanganan perkara.

Dengan penangkapan NV, polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan rangkaian perbuatan dan keterkaitan antar kasus yang diduga memiliki pola serupa. Dugaan aksi sejak Mei 2026 juga menjadi dasar untuk menilai rentang waktu terjadinya kerugian bagi para pemilik kendaraan.

Di sisi lain, keterangan Meidy Hariyanto menegaskan bahwa kendaraan yang diperoleh melalui skema sewa disebut digadaikan tanpa seizin pemilik. Selain itu, penggunaan uang hasil dugaan penggelapan juga disebut diarahkan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena melibatkan banyak korban dari latar belakang pekerjaan yang berbeda. Dengan adanya laporan resmi yang masih terbatas, proses penyidikan tetap menunggu perkembangan tambahan dari korban-korban lain yang diduga mengalami kerugian serupa.