jurnalistik.co.id – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat membongkar dugaan praktik jual beli benih bening lobster (BBL) ilegal di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Pengungkapan itu dilakukan pada Kamis (11/6/2026) di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 9.000 ekor benih bening lobster dengan nilai sekitar Rp 1,3 miliar.
Dalam pengungkapan ini, Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, menyebut seorang pria berinisial R (35) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, benar. Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perikanan terkait peredaran benih bening lobster,” kata Meidy saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2026).
Meidy menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas usaha perikanan tanpa izin yang diduga dilakukan di wilayah Kelurahan Pasar Krui.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Tipidter bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat dan personel Polsek Pesisir Tengah melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi.
Polisi menyisir aktivitas di area Pasar Krui sebelum akhirnya melakukan tindakan di lokasi yang diduga menjadi pusat penyimpanan.
Penggeledahan di lokasi yang diduga gudang
Petugas melakukan penggeledahan pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.
Di lokasi itu, polisi mengusut sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan benih lobster sebelum dipasarkan.
Saat penggerebekan, polisi menemukan seorang pria berinisial R bersama ribuan benih bening lobster yang tersimpan dalam sejumlah wadah plastik dan kotak penyimpanan.
Meidy menyampaikan temuan itu menjadi dasar penetapan tersangka setelah proses pemeriksaan dilakukan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sekitar 9.000 ekor benih bening lobster dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan dan didukung dua alat bukti yang sah, saudara R kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Meidy.
Menurut Meidy, perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan karena melakukan usaha perikanan tanpa perizinan berusaha yang sah.
Dalam penjelasannya, Meidy menegaskan bahwa tindakan yang berkaitan dengan peredaran benih lobster dan kegiatan usaha tanpa izin dapat diproses sesuai aturan.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan benih lobster yang dilarang dan melakukan usaha perikanan tanpa izin dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Meidy.
Pasal yang disangkakan dan barang bukti
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain menetapkan satu tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli benih lobster tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 9.000 ekor benih bening lobster, 74 stoples plastik, dua kotak polyfoam, tiga piring putih, satu keramik berukuran 60 x 60 sentimeter, serta satu blower.
Petugas juga menyita enam besek merah, tiga besek biru, satu besek abu-abu, satu tabung oksigen, satu bundel koran, dan satu bundel plastik bening.
Dengan penyitaan tersebut, polisi melanjutkan proses penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku, berdasarkan temuan saat penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan.
Langkah hukum ini diharapkan mempersempit ruang bagi peredaran benih bening lobster ilegal, sekaligus menindak aktivitas usaha perikanan tanpa perizinan berusaha yang sah.
Pengungkapan ini berangkat dari informasi warga terkait dugaan adanya aktivitas peredaran benih lobster tanpa izin di Kelurahan Pasar Krui. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga petugas melihat adanya aktivitas yang mengarah pada penyimpanan sebelum penggerebekan dilakukan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi tidak hanya menemukan benih lobster dalam jumlah besar, tetapi juga berbagai perlengkapan yang diduga dipakai untuk menyimpan dan menunjang kegiatan tersebut, seperti sejumlah wadah plastik, kotak polyfoam, piring putih, keramik berukuran 60 x 60 sentimeter, blower, hingga tabung oksigen. Petugas juga menyita besek-besek berwarna dan bundel koran serta plastik bening yang berkaitan dengan proses pengemasan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan serta didukung dua alat bukti yang sah, dengan penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perikanan yang dirujuk dalam perkara ini. Langkah penegakan hukum itu diharapkan dapat menekan peredaran benih bening lobster ilegal sekaligus memberi efek jera terhadap usaha perikanan yang berjalan tanpa perizinan berusaha yang sah.












