Daerah

182 Desa di Bengkulu Belum Menerima Dana Desa, Pemerintah Kejar Tenggat 15 Juni 2026

0
×

182 Desa di Bengkulu Belum Menerima Dana Desa, Pemerintah Kejar Tenggat 15 Juni 2026

Sebarkan artikel ini
182 Desa di Bengkulu Belum Terima Dana Desa, Pemerintah Kejar Tenggat 15 Juni 2026 Regional 4 Juni 2026
Ilustrasi: 182 Desa di Bengkulu Belum Terima Dana Desa, Pemerintah Kejar Tenggat 15 Juni 2026

jurnalistik.co.id – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mendorong percepatan penyaluran dana desa tahap I tahun 2026 di Provinsi Bengkulu.

DJPb menekankan pentingnya langkah konkret oleh pemerintah daerah agar penyaluran bisa segera berjalan dan dimanfaatkan untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa sebelum tenggat yang ditetapkan pada 15 Juni 2026.

Dalam upaya percepatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardhana, mengimbau pemerintah daerah untuk segera melakukan percepatan penyaluran dana desa tahap I tahun 2026.

“Kami mengimbau seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan langkah-langkah percepatan penyaluran agar dana desa tahap I tahun 2026 dapat segera disalurkan dan dimanfaatkan untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya di Kota Bengkulu, Kamis (4/6/2026).

182 Desa Masih Belum Menerima Dana Desa Tahap I

Dari total 1.341 desa di Provinsi Bengkulu, masih terdapat 182 desa atau sekitar 13,6 persen yang belum menerima atau menyalurkan dana desa tahap I. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan kecepatan penyaluran antarwilayah.

Jika dilihat per kabupaten, desa-desa yang belum menyalurkan tersebar di beberapa wilayah. Kabupaten Rejang Lebong menjadi yang terbanyak, dengan 122 desa atau 100 persen belum salur.

Selanjutnya, Kabupaten Kaur tercatat memiliki 23 desa yang belum menyalurkan dana desa tahap I. Kabupaten Lebong memiliki 16 desa, Kabupaten Seluma 10 desa, Kabupaten Kepahiang 7 desa, dan Kabupaten Bengkulu Tengah 4 desa.

Sementara itu, sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, dan Mukomuko disebut telah menyalurkan dana desa secara penuh sebelum tenggat waktu.

Kendala Utama di Proses Administratif dan Koordinasi

DJPb menyoroti bahwa keterlambatan penyaluran dana desa umumnya berkaitan dengan belum rampungnya proses administratif. Hambatan paling menonjol adalah tahap evaluasi dan verifikasi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Selain itu, kurangnya koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan instansi terkait juga disebut menjadi faktor yang menghambat penyelesaian dokumen. Jika kondisi ini dibiarkan, penyaluran dapat tertunda dan berdampak pada pelaksanaan program di tingkat desa.

Ketika penyaluran tidak berjalan sesuai waktu, program pembangunan berpotensi molor. DJPb juga menilai keterlambatan dapat mengurangi efektivitas penggunaan anggaran karena waktu pelaksanaan kegiatan menjadi semakin terbatas.

Padahal, dana desa memiliki peran langsung bagi agenda prioritas di desa, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga peningkatan layanan dasar yang bisa tertunda apabila penyaluran terlambat.

Langkah Strategis DJPb Bengkulu untuk Menutup Kesenjangan

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, DJPb Bengkulu menyiapkan langkah strategis yang dapat diterapkan pemerintah daerah. Salah satu langkah yang didorong adalah meningkatkan sinergi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra, yaitu KPPN Bengkulu, KPPN Manna, KPPN Curup, serta KPPN Mukomuko.

Upaya berikutnya adalah mempercepat evaluasi dan verifikasi dokumen APBDes beserta persyaratan penyaluran. Pemerintah daerah juga didorong membuka komunikasi intensif dengan KPPN agar kelengkapan dokumen dapat dipastikan lebih cepat.

DJPb juga mendorong pembentukan tim pendampingan atau helpdesk yang turun langsung ke lapangan untuk membantu desa-desa yang mengalami kendala teknis dalam proses administrasi penyaluran. Dalam beberapa situasi, pendekatan pendampingan seperti ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian tahapan yang masih tertahan.

Selain itu, DJPb menganjurkan pengajuan penyaluran secara bertahap tanpa menunggu seluruh desa dalam satu kabupaten siap sepenuhnya. Dengan model bertahap, desa yang dokumennya sudah memenuhi ketentuan dapat lebih cepat diproses, sehingga kesenjangan penyaluran antarwilayah bisa diminimalkan.

Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi penolakan sistem akibat dokumen yang tidak sesuai, khususnya menjelang batas waktu penyaluran. Dengan demikian, manfaat dana desa dapat dirasakan masyarakat secara lebih optimal dan pelaksanaan program di tingkat desa tidak terhambat oleh keterlambatan penyaluran.