Bisnis & Ekonomi

5 Kesepakatan Indomaret dan Serikat Pekerja soal Upah Kerja Hari Libur

0
×

5 Kesepakatan Indomaret dan Serikat Pekerja soal Upah Kerja Hari Libur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 5 Kesepakatan Indomaret-Serikat Pekerja soal Upah Kerja Hari Libur

jurnalistik.co.id – Perselisihan antara manajemen PT Indomarco Prismatama atau Indomaret dan serikat pekerja akhirnya dibahas langsung melalui dialog di Kementerian Ketenagakerjaan. Pertemuan yang dimediasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor itu digelar pada Selasa (26/5/2026) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, untuk menyelesaikan polemik terkait upah kerja di hari libur nasional.

Dialog tersebut mempertemukan manajemen Indomaret, serikat pekerja SPN dan SPMI, serta unsur pemerintah sebagai mediator. Hadir dalam pertemuan itu Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra dan Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan. Pembahasan ini menjadi penting karena menyangkut hak kerja ribuan pekerja, dengan jumlah karyawan Indomaret yang disebut mencapai 250.000 orang di seluruh Indonesia.

Afriansyah Noor menegaskan bahwa secara regulasi dan undang-undang yang berlaku, pekerja yang masuk pada hari libur nasional wajib menerima upah lembur. Ia juga menekankan bahwa tidak diperbolehkan sistem penggantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi bekerja pada hari libur nasional.

“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” ujar Afriansyah Noor.

Intimidasi, pendataan ulang, dan komitmen manajemen

Selain soal upah lembur, dialog tersebut juga menyinggung laporan dugaan intimidasi yang disebut dilakukan oleh oknum kepala toko hingga manajer area. Sebelumnya, ada data yang menyebutkan 98% karyawan setuju dengan sistem ganti hari. Namun, serikat pekerja menduga angka itu tidak sepenuhnya menggambarkan pilihan yang netral karena ada kemungkinan unsur paksaan di baliknya.

Untuk merespons hal tersebut, para pihak menyepakati agar pendataan melalui kuesioner diulang pada 28 sampai 30 Mei 2026. Pendataan ulang itu dilakukan untuk memastikan pilihan karyawan benar-benar bersifat netral dan sukarela, sekaligus melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh di HRD masing-masing cabang.

Dari pertemuan itu, lahir lima poin komitmen yang menjadi dasar penyelesaian polemik. Pertama, manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026, dengan proses pendataan dilakukan pada 28, 29, dan 30 Mei 2026, serta melibatkan serikat pekerja/serikat buruh di HRD masing-masing cabang.

Kedua, manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja. Ketiga, manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB, yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT Indomarco Prismatama.

Keempat, untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026, manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun dan tetap membayarkan upahnya. Kelima, manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada 27 Mei 2026.

Kesepakatan itu menandai adanya jalan keluar dari ketegangan yang sebelumnya muncul di antara pekerja dan manajemen. Dengan pendataan ulang, komitmen penindakan terhadap intimidasi, serta kepastian pembayaran upah lembur, dialog di Kemnaker tersebut diarahkan untuk memastikan hak pekerja tetap berjalan sesuai aturan.

Afriansyah menyampaikan harapan agar hasil pertemuan tersebut benar-benar memberi kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial tetap kondusif. “Dengan adanya kesepakatan ini, Kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif,” ujarnya.

Di sisi lain, dialog ini juga menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak hanya soal angka dan kesepakatan administratif, tetapi juga soal penerapan aturan di lapangan. Karena itu, penegasan bahwa kerja pada hari libur nasional wajib dibayar lembur menjadi poin yang paling ditekankan dalam pembahasan antara pemerintah, manajemen, dan serikat pekerja.

Dengan adanya kesepakatan lima poin tersebut, perhatian kini tertuju pada pelaksanaan pendataan ulang, tindak lanjut perundingan PKB, serta komitmen manajemen dalam memastikan tidak ada lagi intimidasi terhadap pekerja. Bagi para pekerja Indomaret, hasil dialog ini menjadi langkah awal untuk memperoleh kepastian atas hak mereka saat bekerja pada hari libur nasional.