Daerah

Yayasan Mitra MBG di Riau Minta SE BGN Nomor 12 Tahun 2026 soal Insentif Saat Hari Libur Ditinjau Ulang

×

Yayasan Mitra MBG di Riau Minta SE BGN Nomor 12 Tahun 2026 soal Insentif Saat Hari Libur Ditinjau Ulang

Sebarkan artikel ini
Yayasan Mitra MBG di Riau Minta SE BGN soal Insentif Selama Libur Ditinjau Ulang Regional 21 Juni 2026
Ilustrasi: Yayasan Mitra MBG di Riau Minta SE BGN soal Insentif Selama Libur Ditinjau Ulang

jurnalistik.co.id – Forum Silaturrahmi Yayasan Mitra dan UMKM Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Riau mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) meninjau ulang Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026. Mereka juga meminta revisi kebijakan disusun dengan melibatkan asosiasi atau forum yayasan dan mitra.

Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Pekanbaru pada Minggu (21/6/2026). Forum menyatakan SE tersebut berkaitan dengan penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada saat hari libur.

Dasar keberatan terhadap SE Nomor 12 Tahun 2026

Riza Zuhelmy, perwakilan Presidium Forum Silaturrahmi Yayasan Mitra dan UMKM MBG Riau, menilai sejumlah poin dalam SE bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi. Menurutnya, forum berpandangan kebijakan itu bertentangan dengan Keputusan Kepala BGN Nomor: 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola program MBG tahun 2026 serta perjanjian kerja sama yang ditandatangani antara BGN dan yayasan.

“Kami berpandangan bahwa poin yang diatur dalam SE itu bertentangan dengan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor: 401.1 Tahun 2025, tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun 2026, dan perjanjian kerja sama yang ditandatangani antara BGN dengan yayasan,” kata Riza saat konferensi pers di Pekanbaru, Minggu (21/6/2026).

Forum menyoroti khusus poin 3 dalam SE Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur tidak diberikannya insentif selama periode hari libur. Riza menyebut ketentuan itu bertentangan dengan poin 3.1.6 huruf b Keputusan Kepala BGN Nomor: 401.1 Tahun 2025.

Selain itu, Riza juga mengacu pada Pasal 3 Ayat 2 huruf c dalam perjanjian kerja sama. Ia mengatakan perjanjian tersebut menyebut besaran insentif tidak terpengaruh oleh hari libur distribusi MBG, dengan rincian total jumlah hari operasional 313 hari.

Menurut penjelasan Riza, Pasal 3 Ayat 2 huruf c memuat bahwa insentif diterima atas penggunaan sarana dan prasarana SPPG yang berlaku untuk periode dua tahun pertama sejak perjanjian kerja sama ditandatangani. Ia menilai pemaknaan tersebut tidak seharusnya berubah hanya karena adanya hari libur.

Makna insentif dan pertimbangan investasi mitra

Riza menegaskan bahwa insentif dimaknai sebagai pembayaran sewa kepada yayasan dan mitra. Dari perspektif forum, para mitra telah membangun SPPG dengan modal sendiri sehingga perlu dipertimbangkan pengembalian investasi yang telah diberikan untuk kelangsungan program.

Forum, lanjut Riza, memberikan dukungan penuh terhadap keberlanjutan program strategis nasional tersebut. Mereka menilai MBG tidak hanya berkontribusi terhadap pemenuhan gizi peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Riza menyebut program ini juga berperan dalam menekan angka stunting, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, serta meningkatkan konsentrasi belajar siswa. Di sisi jangka panjang, forum memandang program itu membantu mempersiapkan Indonesia menuju bonus demografi dan Indonesia Emas 2045.

Dari aspek ekonomi daerah, forum menilai program MBG memiliki dampak nyata melalui pemberdayaan petani, peternak, nelayan, pedagang, dan pelaku UMKM. Karena itu, forum mendorong evaluasi tata kelola yang lebih baik agar keberlangsungan program tetap terjaga dan para mitra memperoleh kepastian.

Taklimat untuk evaluasi program dan moratorium titik SPPG baru

Atas dasar tersebut, forum merumuskan taklimat sebagai bahan pertimbangan kepada Pemerintah dan DPR RI. Taklimat tersebut diarahkan untuk evaluasi serta tata kelola MBG, sekaligus perumusan kebijakan ke depan.

Forum juga menyoroti kebijakan moratorium titik SPPG baru yang dinilai sejalan dengan upaya efisiensi anggaran. Riza menyampaikan dukungan forum terhadap kebijakan tersebut melalui pernyataan, “Kami mendukung tidak lagi memberikan persetujuan (approval) titik SPPG baru,”.

Dengan sikap ini, forum berharap peninjauan SE Nomor 12 Tahun 2026 dapat menghasilkan aturan yang konsisten dengan keputusan kepala BGN dan perjanjian kerja sama. Mereka juga berharap tata kelola yang diperbarui memberi kepastian kepada mitra yang telah berinvestasi untuk menjalankan program MBG.