Hukum & Kriminal

Pemkot Jakarta Barat Sidak Lapo di Cengkareng, Dugaan Daging Anjing atau HPR

×

Pemkot Jakarta Barat Sidak Lapo di Cengkareng, Dugaan Daging Anjing atau HPR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Lapo di Cengkareng Jakbar Disidak, Diduga Jual Daging Anjing

jurnalistik.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melakukan sidak terhadap warung makan lapo di wilayah Cengkareng. Sidak ini menyasar tiga lokasi warung, menyusul dugaan penjualan daging hewan penular rabies (HPR), atau yang diduga daging anjing.

Dalam kegiatan tersebut, salah satu lokasi yang diperiksa berada di Duri Kosambi, Cengkareng. Pemeriksaan dilakukan oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat.

Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat, Tanti, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan tersebut. Ia menegaskan temuan itu masih diproses lebih lanjut sebelum bisa dinyatakan sebagai kepastian.

“Kami menemukan semacam bukti ya. Sebenarnya belum bisa disebut bukti tapi akan kami jadikan sampel dan sudah kami ambil sampelnya dengan persetujuan dari pemilik juga dan langsung kami kirimkan ke Lab Kesmafet Pusyankeswannak,” kata Tanti kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Tanti menjelaskan dugaan awal muncul setelah petugas memeriksa sejumlah sampel daging di warung lapo yang disidak. Salah satu sampel yang diambil diketahui dalam kondisi beku (frozen), sehingga pemeriksaan awal dilakukan berdasarkan pengamatan.

“Kalau tadi dari hasil pemeriksaan kami di ada di penyimpanan, di freezer pemilik, kami memeriksa berupa daging-daging beku, secara organoleptik. Tapi tidak dicoba rasanya ya, jadi secara pandangan mata, tekstur, bau itu mendekati dengan apa yang kami curigai, yaitu daging HPR,” ujarnya.

Menurut Tanti, pengujian laboratorium diperlukan untuk memastikan dugaan tersebut. Ia menegaskan sampel daging yang dikirim ditujukan untuk pembuktian atas kandungan yang dicurigai.

“Untuk itu, untuk penegakan dari pembuktian bahwa memang itu adalah bagian daging HPR, maka kami kirimkan ke Lab Kesmafet Pusyankeswannak,” tambah Tanti.

Dalam sidak yang dilakukan, petugas juga menyampaikan imbauan sekaligus peringatan kepada pemilik warung agar tidak menjual daging HPR. Tanti menuturkan pihaknya masih menunggu hasil pengujian sampel sebelum menentukan langkah lebih lanjut terhadap pelaku usaha.

Ia menyatakan bahwa apabila hasil pemeriksaan laboratorium memastikan daging yang diperjualbelikan memang tergolong HPR, maka tindakan tegas akan diterapkan. Untuk saat ini, fokus pengawasan diarahkan pada proses pengambilan dan pengiriman sampel.

“Untuk temuan kali ini, untuk kita pengawasan kali ini, kita hanya mengirimkan sampel dari daging yang dicurigai,” jelas Tanti.

Sidang ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Jakarta Barat dalam mengantisipasi risiko kesehatan yang terkait dengan penjualan daging hewan yang terindikasi HPR. Pemilik warung diingatkan agar mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait penanganan dan peredaran bahan pangan asal hewan.

Sementara menunggu hasil laboratorium, Pemkot Jakarta Barat menempatkan temuan sidak sebagai dasar pengawasan lanjutan. Setelah pengujian keluar, pihaknya akan menilai kepastian dugaan tersebut dan menentukan konsekuensi yang harus dijalankan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan.

Dalam sidak tersebut, petugas tidak langsung menetapkan kesimpulan, melainkan mengumpulkan dasar awal dari pemeriksaan lapangan. Temuan berupa dugaan terkait daging hewan penular rabies (HPR) berawal dari pengamatan terhadap sampel yang ditemukan saat pengecekan.

Pengambilan sampel dilakukan dengan mekanisme yang melibatkan persetujuan pemilik warung. Setelah sampel dikumpulkan, petugas kemudian mengirimkan material pemeriksaan ke Lab Kesmafet Pusyankeswannak untuk dilakukan pengujian guna memperjelas kandungan yang dicurigai.

Selama menunggu keluaran pengujian laboratorium, pihak Sudin KPKP Jakarta Barat menempatkan hasil sidak sebagai bahan pengawasan lanjutan, bukan sebagai dasar penetapan langkah akhir. Pengawasan diarahkan pada kelanjutan proses sampel dan verifikasi, termasuk penilaian ulang sesuai hasil pengujian sebelum menentukan tindakan kepada pelaku usaha.

Selain pemeriksaan dan pengambilan sampel, kegiatan ini juga disertai peringatan kepada pemilik warung agar tidak memperjualbelikan daging HPR. Dengan demikian, tindak lanjut yang akan diterapkan akan disesuaikan dengan tingkat kepastian hasil pemeriksaan, sehingga tindakan tegas baru dilakukan apabila laboratorium memastikan dugaan tersebut.