Hukum & Kriminal

Takut Dimutasi, ASN Pekalongan Ikuti Arahan Pilih Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq untuk Proyek Outsourcing

×

Takut Dimutasi, ASN Pekalongan Ikuti Arahan Pilih Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq untuk Proyek Outsourcing

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Takut Dimutasi, ASN Pekalongan Rela Pilih Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq untuk Proyek "Outsourcing"

jurnalistik.co.id – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengaku memilih PT Raja Nusantara Bersatu (RNB) sebagai penyedia tenaga outsourcing. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan tenaga outsourcing dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).

Dalam persidangan, para saksi menyebut pertimbangan pemilihan perusahaan tidak berdiri sendiri. Mereka mengatakan RNB dipandang terkait dengan keluarga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, sehingga arahan untuk memilih perusahaan tersebut diikuti.

Kesaksian soal arahan dari Fadia dan jaringan internal

Salah satu saksi, Herry Panca yang saat itu menjabat sebagai mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Pekalongan, mengaku pernah diminta langsung oleh Fadia. Herry menuturkan, ‘Bu Fadia menyampaikan, "Saya punya perusahaan baru, tolong dibantu".’

Pengakuan Herry itu disampaikan saat ia memberikan kesaksian, Rabu, dalam perkara yang sama. Ia menyebut permintaan tersebut muncul sebelum perusahaan yang disebut dalam dakwaan benar-benar berjalan.

Kesaksian Herry kemudian diperkuat oleh Nuryadi yang merupakan mantan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Perum dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pekalongan. Nuryadi mengaku mendapat arahan melalui Herry Panca terkait perusahaan yang harus dipilih.

Menurut Nuryadi, arahan itu berisi penjelasan bahwa PT RNB merupakan perusahaan milik keluarga terdakwa. Dari arahan tersebut, Nuryadi menganggap perusahaan itu seharusnya menjadi pilihan dalam proses pengadaan tenaga outsourcing.

Ketika ditanya jaksa mengenai alasan ia mengikuti arahan, Nuryadi menjelaskan rasa takut yang ia rasakan sebagai ASN. Ia menyatakan, "Takut karena saya ASN, takut sama Bu Fadia. Takut dimutasi,".

Dalam penjelasannya, Nuryadi menempatkan kekhawatiran perpindahan jabatan sebagai pendorong utama perilakunya. Ia tidak menguraikan pembuktian teknis atas keterkaitan perusahaan, tetapi menegaskan faktor ketakutan atas kemungkinan dimutasi.

Pemenang proyek outsourcing setelah didatangi membawa nama Fadia

Saksi lain, Susanto Widodo, mengaku memenangkan PT RNB dalam proyek pengadaan tenaga outsourcing. Susanto menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan saat peristiwa berjalan.

Susanto menyatakan ia memenangkan perusahaan tersebut setelah didatangi Siti Hanikatun yang membawa nama Fadia Arafiq. Ia juga menyampaikan bahwa Siti merupakan pejabat yang pernah dekat dengan posisi terdakwa.

Dalam keterangannya, Susanto menyebut Siti Hanikatun menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan. Ia menambahkan, sebelum jabatan tersebut, Siti merupakan ajudan terdakwa saat masih menjadi Wakil Bupati Pekalongan.

Susanto menggambarkan suasana pengambilan keputusan yang ia lakukan dalam proyek outsourcing. Ia mengaku mengikuti arahan itu karena merasa tertekan dan takut, sebagaimana pernyataannya, "Iya, bawa nama ibu. Takut,".

Pernyataan Susanto memperlihatkan bahwa, menurut kesaksiannya, faktor penamaan dan kedekatan dengan terdakwa ikut memengaruhi arah pemilihan penyedia. Dalam persidangan, hal itu menguatkan narasi bahwa perusahaan keluarga menjadi petunjuk yang harus diutamakan.

Dakwaan: transaksi sekitar Rp 46 miliar dan gratifikasi Rp 2,9 miliar

Sebelumnya, dalam sidang yang lebih awal, jaksa mendakwa Fadia terlibat dalam rangkaian perbuatan korupsi. Dakwaan menyebut Fadia mendirikan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), lalu mengarahkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah agar memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.

Berdasarkan dakwaan, sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB menerima transaksi sekitar Rp 46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Rincian dalam dakwaan menyebut sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.

Adapun sisanya diduga mengalir sebagai keuntungan kepada keluarga Fadia. Jaksa menilai pola aliran tersebut berkaitan dengan keterlibatan terdakwa dalam pengaturan perusahaan dan proses pemilihan penyedia.

Selain itu, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 2,9 miliar. Dakwaan menyebut gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Atas perkara yang didakwakan tersebut, Fadia dijerat melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemborongan dan gratifikasi. Penegasan dakwaan disampaikan berdasarkan sebagaimana disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di sepanjang persidangan, keterangan para saksi menyoroti bagaimana ketakutan dapat menjadi faktor pendorong ketaatan terhadap arahan. Para saksi juga menggambarkan bahwa keterkaitan perusahaan dengan keluarga terdakwa disebut berulang kali dalam pengambilan keputusan.

Sidang ini, melalui kesaksian yang muncul, memperlihatkan keterhubungan antara arahan pejabat, proses pengadaan tenaga outsourcing, dan konstruksi dakwaan atas nilai transaksi. Majelis hakim kemudian akan menilai lebih lanjut kesesuaian keterangan saksi dengan dakwaan yang diajukan penuntut umum.