Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLN, Lussy Adriaty Dede Dituntut 5 Tahun Penjara

×

Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLN, Lussy Adriaty Dede Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Korupsi Proyek di PLN, Mantan Dirut Anak Perusahaan Krakatau Steel Dituntut 5 Tahun Penjara

jurnalistik.co.id – Di Pengadilan Tipikor Serang, Jaksa Penuntut Umum menuntut Lussy Adriaty Dede, mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering (PT KE), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PT PLN.

Tuntutan itu dibacakan JPU Munandar pada Rabu (29/7/2026). Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lussy Adriaty Dede dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Munandar saat membacakan amar tuntutan di persidangan.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan, jaksa akan melakukan penyitaan serta pelelangan harta benda atau pendapatan terdakwa untuk melunasi denda tersebut.

“Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,” lanjut JPU dalam tuntutannya.

Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Salah satu yang menjadi pemberat adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama proses pemeriksaan dan persidangan. Dalam tuntutan itu, JPU juga menyinggung sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.

“Terdakwa mengakui serta sangat menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” kata JPU.

Sidang yang dipimpin M Ichwanudin kemudian ditunda. Proses persidangan dijadwalkan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Perkara ini bermula ketika PT KE memegang proyek Pembangunan SUTT PT PLN pada periode 2017–2018. Menurut uraian jaksa, kendala finansial membuat proyek tersebut disubkontrakkan kepada PT Sumber Sari Tirta Langgeng (PT SSTL), dengan Adrianus Utama Suwandi bertindak sebagai pemodal utama.

Dalam surat dakwaan JPU Kejari Cilegon, jaksa menjelaskan pencairan dana proyek dari PT KE kepada PT SSTL dilakukan secara bertahap, mengikuti progres pekerjaan di lapangan. Di sinilah jaksa menilai ada peran terdakwa karena terdakwa disebut memiliki kewenangan penuh sebagai Direktur Utama.

Jaksa menduga terdakwa memanfaatkan posisinya untuk menunda atau menyetujui pencairan dana tersebut. Terdakwa juga didakwa melakukan pemaksaan dan pengancaman terhadap Adrianus agar menyerahkan sejumlah uang dengan dalih biaya pengurusan klaim BANI.

Apabila permintaan itu tidak dipenuhi, Adrianus disebut diancam akan dihambat pembayarannya atas progres kerja hingga kerja sama diputus. Dalam uraian perkara, kekhawatiran bahwa investasi modalnya yang nilainya lebih dari Rp 10 miliar akan hangus membuat Adrianus mengambil langkah menarik dana secara tunai dari rekening PT SSTL.

Selanjutnya, uang tersebut disebut ditransfer ke rekening pribadi Lussy Adriaty Dede secara bertahap hingga mencapai miliaran rupiah. Namun, jaksa menyatakan rekam jejak keuangan menunjukkan PT KE sebenarnya telah melunasi biaya resmi perkara BANI beserta jasa hukum pengacara secara terpisah.

Dalam uraian penuntutannya, jaksa menilai rangkaian perbuatan terdakwa terkait kewenangan yang melekat pada posisi Direktur Utama PT KE menjadi titik yang menentukan dalam alur pencairan dana proyek. Menurut penjelasan di persidangan, ketika proses pencairan berjalan bertahap mengikuti progres pekerjaan, pihak terdakwa disebut berkaitan dengan upaya penundaan atau persetujuan pencairan, sekaligus dorongan agar Adrianus memenuhi permintaan sejumlah uang untuk biaya pengurusan klaim BANI.

Jaksa juga menekankan bahwa tuntutan tidak hanya berbentuk pidana pokok, melainkan disertai konsekuensi administratif bila denda tidak dipenuhi. Jaksa meminta hakim menjatuhkan denda Rp 200 juta dan menegaskan skema eksekusinya: bila pembayaran tidak dilakukan dalam waktu satu bulan, dilakukan penyitaan serta pelelangan atas harta benda atau pendapatan terdakwa untuk menutup denda tersebut. Jika pelaksanaan penyitaan dan pelelangan dinilai tidak mencukupi, pidana denda kemudian diganti dengan tambahan pidana penjara selama 80 hari.

Menjelang berakhirnya sidang, jaksa menyampaikan penilaian yang menjadi dasar pertimbangan dalam perkara, termasuk faktor yang dianggap memberatkan maupun meringankan. Perbuatan terdakwa dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sementara di sisi lain terdakwa dipandang bersikap sopan selama pemeriksaan dan persidangan serta mengakui perbuatannya disertai penyesalan. Sidang yang dipimpin M Ichwanudin kemudian ditunda dan proses dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.