Hukum & Kriminal

Aipda Djefri Girianto Loude Dipecat karena Kasus Mafia BBM Subsidi di NTT

0
×

Aipda Djefri Girianto Loude Dipecat karena Kasus Mafia BBM Subsidi di NTT

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Terlibat Mafia BBM, Seorang Polisi di NTT Dipecat

jurnalistik.co.id – KUPANG — Anggota Polres Manggarai Timur, Djefri Girianto Loude alias Jelo, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah terlibat kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Sanksi itu dijatuhkan setelah yang bersangkutan menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Polda Nusa Tenggara Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Hendry Novika Chandra, membenarkan bahwa Djefri telah dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas kepolisian. “Betul, yang bersangkutan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” ujar Hendry kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2026).

Sidang KKEP terhadap Aipda Jelo digelar pada Senin (25/5/2026) di Ruang Sidang KKEP Lantai 2 Dittahti Polda NTT. Dalam sidang tersebut, Djefri diperiksa terkait pelanggaran penyalahgunaan BBM subsidi. Proses etik itu menjadi tindak lanjut atas dugaan keterlibatan dirinya dalam praktik penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang belakangan menjadi perhatian publik di NTT.

Perbuatan dinyatakan tercela

Berdasarkan hasil persidangan, komisi etik menyatakan tindakan Aipda Jelo sebagai perbuatan tercela. Selain dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani, ia juga dikenai sanksi PTDH dari dinas kepolisian. Putusan itu menegaskan bahwa institusi memberikan konsekuensi serius terhadap anggota yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin.

Meski demikian, Djefri menyatakan banding atas putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku dalam proses kode etik Polri. Dengan begitu, keputusan PTDH yang dijatuhkan masih akan mengikuti tahapan administrasi lanjutan sebagaimana diatur dalam prosedur internal kepolisian.

Hendry menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota. “Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.

Penegasan itu sekaligus menunjukkan bahwa penindakan terhadap anggota yang diduga terlibat dalam kasus BBM subsidi tidak hanya berhenti pada pemeriksaan etik, tetapi juga menyentuh sanksi paling berat di lingkungan kepolisian, yakni pemberhentian tidak dengan hormat. Dalam kasus ini, penyalahgunaan BBM subsidi dipandang sebagai pelanggaran yang mencederai integritas dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Dugaan penyelundupan solar subsidi

Sebelumnya, Polda NTT juga menahan dua anggota Polri berinisial Iptu HPD dan Aipda DGL terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Keduanya diduga terlibat dalam penyelundupan 2.955 liter solar subsidi yang ditemukan di Jalan Trans Flores pada Kamis (16/4/2026). Temuan tersebut menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

Dalam kasus itu, Aipda DGL diduga berperan menampung BBM subsidi di wilayah Manggarai Timur sebelum dikirim ke Manggarai Barat. Peran tersebut membuat namanya ikut terseret dalam rangkaian dugaan praktik mafia BBM subsidi yang kini tengah ditangani aparat.

Kasus ini juga memunculkan sorotan terhadap bagaimana penanganan terhadap para anggota yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi dilakukan di tingkat kepolisian. Publik menaruh perhatian pada langkah tegas yang diambil institusi, terutama karena perkara ini menyangkut penyalahgunaan barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH terhadap Djefri Girianto Loude alias Jelo, Polda NTT menempatkan kasus ini sebagai bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Di sisi lain, proses banding yang diajukan Djefri tetap menjadi bagian dari mekanisme etik yang berlaku, sehingga tahapan berikutnya akan mengikuti ketentuan internal Polri.

Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap dugaan mafia BBM subsidi di NTT, setelah sebelumnya sejumlah anggota polisi juga ditahan dalam perkara serupa. Bagi Polda NTT, langkah disiplin terhadap anggotanya menjadi ujian komitmen untuk menjaga integritas kelembagaan sekaligus merespons kekhawatiran masyarakat terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Hendry menutup dengan penegasan bahwa penegakan disiplin akan terus dilakukan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Sikap itu diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri, terlebih ketika perkara yang ditangani berkaitan langsung dengan penyalahgunaan fasilitas subsidi yang menyentuh kepentingan publik luas.