jurnalistik.co.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang tahun anggaran 2020 kini berkembang ke tahap dugaan pencucian uang. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengumumkan penahanan dua tersangka baru yang diduga berperan menyamarkan asal dana gratifikasi.
Pada Senin (29/6/2026) malam, Kejati Sumbar menahan S, seorang aparatur sipil negara (ASN) di UIN Imam Bonjol Padang, dan HL, Direktur PT APA. Keduanya disebut terlibat dalam proses mengubah uang gratifikasi menjadi bentuk transaksi bisnis yang terlihat legal.
Menurut keterangan Aspidsus Kejati Sumbar Arjuna, perkara berawal dari sikap integritas Rektor UIN Imam Bonjol yang menolak pemberian uang dari rekanan proyek. Penolakan itu disampaikan baik secara lisan maupun tertulis.
Arjuna menjelaskan, IM yang saat itu menjabat Project Manager PT Pembangunan Perumahan (PT PP) mencoba menyerahkan uang sebesar 93.200 dollar Singapura (SGD) atau setara sekitar Rp 1,2 miliar kepada rektor. IM saat ini telah meninggal dunia.
Setelah penolakan tersebut, cerita justru berbalik ketika pengembalian uang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dana itu diduga berakhir di tangan DE, mantan Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol periode 2020–2023, yang sebelumnya juga telah ditahan dalam perkara ini.
Arjuna menyebutkan, DE tidak mengembalikan uang kepada pihak kontraktor. Sebaliknya, DE diduga menguasai dana tersebut untuk kepentingan pribadi, lalu mengalirkannya kepada tersangka S dan HL.
Peran S dan HL kemudian masuk pada tahap penyamaran asal-usul uang. Keduanya diduga menerima dana dalam bentuk dollar Singapura dari DE, kemudian melakukan penukaran valuta asing sebelum dana itu diputar kembali ke skema usaha.
Lebih lanjut, penyidikan mengarah pada penggunaan hasil penukaran tersebut sebagai modal investasi usaha transportasi yang terkait pengangkutan semen pada PT Semen Padang. Dari bisnis yang diduga dibangun dari aliran dana tersebut, penyidik menduga HL memperoleh keuntungan haram sebesar Rp 715 juta, sedangkan S meraup Rp 403 juta.
Arjuna mengatakan penyidik menduga uang tersebut merupakan hasil tindak pidana yang kemudian ditukarkan dan digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan sumber dana. Tujuannya, agar tidak menimbulkan kecurigaan pada aparat penegak hukum.
Untuk kepentingan proses penyidikan, S dan HL dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air, Padang. Keduanya ditahan untuk jangka waktu 20 hari ke depan, hingga 18 Juli 2026.
Langkah penyidikan kini berfokus pada dugaan bahwa uang yang pada mulanya berasal dari gratifikasi justru diproses menjadi rangkaian transaksi yang tampak wajar. Dalam konstruksi perkara, setelah pengembalian tidak berjalan, dana diduga dialihkan dan kemudian diarahkan agar bisa kembali beredar melalui skema yang berbeda dari bentuk gratifikasinya.
Dalam alur yang disampaikan, DE disebut menerima uang lalu tidak mengembalikan kepada pihak rekanan proyek. Uang tersebut kemudian diduga dibawa ke tahap berikutnya melalui keterlibatan S dan HL, termasuk dugaan penerimaan dalam mata uang dollar Singapura serta penukaran valuta asing sebelum akhirnya dimasukkan ke kegiatan usaha yang dikaitkan dengan pengangkutan semen.
Penyidik mengaitkan jejak dana tersebut dengan bisnis yang disebut berhubungan dengan PT Semen Padang, khususnya pada pengangkutan semen. Dari keterangan Arjuna, hasil dari skema usaha yang diduga dibangun dari aliran dana itu menempatkan HL memperoleh keuntungan haram sebesar Rp 715 juta, sedangkan S memperoleh Rp 403 juta.
Kejati Sumbar menegaskan dugaan tujuan penyamaran sumber dana agar tidak menimbulkan kecurigaan dan mempersulit proses penelusuran oleh aparat penegak hukum. Untuk memperlancar rangkaian pemeriksaan, S dan HL dititipkan di Rutan Kelas IIB Anak Air, Padang, dengan penahanan berlaku 20 hari ke depan hingga 18 Juli 2026.












