Hukum & Kriminal

Aliran Gratifikasi Rp 1,2 M UIN Imam Bonjol Padang Ditolak Rektor, Bendahara Diduga Mencuci lewat Valas dan Investasi

×

Aliran Gratifikasi Rp 1,2 M UIN Imam Bonjol Padang Ditolak Rektor, Bendahara Diduga Mencuci lewat Valas dan Investasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kronologi Korupsi UIN Imam Bonjol Padang, Gratifikasi Rp 1,2 M Ditolak Rektor, Dicuci Bendahara lewat Bisnis

jurnalistik.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kembali mengembangkan dugaan korupsi proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang tahun anggaran 2020 dengan menetapkan dua tersangka baru. Perkara ini juga menyoroti aliran gratifikasi senilai 93.200 dollar Singapura atau sekitar Rp 1,2 miliar yang sempat ditolak Rektor kampus tersebut.

Dalam perkembangan penanganan perkara, uang yang mulanya tidak disetujui penerimaannya itu diduga justru beralih penguasaan ke mantan bendahara kampus. Selanjutnya, uang tersebut disebut dialirkan kepada pihak lain dan disamarkan melalui penukaran valuta asing hingga digunakan untuk kegiatan usaha transportasi pengangkutan semen.

Uang gratifikasi ditolak, namun diduga tak kembali ke pihak kontraktor

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Arjuna menjelaskan awal mula kasus ini berangkat dari upaya pemberian uang oleh rekanan proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. Arjuna menyebut IM selaku Project Manager PT Pembangunan Perumahan (PT PP), yang kini telah meninggal dunia, diduga mencoba memberikan uang sebesar 93.200 dollar Singapura kepada Rektor UIN Imam Bonjol Padang.

Menurut Arjuna, pemberian itu tidak diterima oleh pihak rektorat. “Rektor menolak pemberian itu, baik secara lisan maupun tertulis,” ujar Arjuna kepada Kompas.com.

Setelah penolakan tersebut, uang yang diberikan seharusnya dikembalikan kepada pihak kontraktor. Namun dalam versi penjelasan kejaksaan, proses pengembalian justru diserahkan kepada DE, mantan Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol.

DE kemudian diduga tidak mengembalikan uang tersebut sebagaimana mestinya. Kejaksaan menyebut DE menguasai uang itu untuk kepentingan pribadi, dan DE sebelumnya telah ditahan lebih dulu dalam perkara yang sama sejak 18 Juni 2026.

Penetapan tersangka baru Kejati Sumbar

Lebih lanjut, Kejati Sumbar menduga peran DE muncul setelah uang dari rekanan proyek akhirnya ditolak Rektor dan beralih penguasaan. Uang sebesar 93.200 dollar Singapura itu kemudian disebut mengalir ke pihak lainnya.

Pada Senin (29/6/2026) malam, Kejati Sumbar menetapkan dan menahan dua tersangka baru. Mereka adalah S, aparatur sipil negara di UIN Imam Bonjol Padang, serta HL yang berperan sebagai Direktur PT APA.

Kejaksaan menilai DE menjadi pihak yang menguasai uang gratifikasi setelah pemberian ditolak rektor. Dari titik itu, dugaan tindak pidana pencucian uang mulai diusut penyidik.

Diduga dicuci lewat penukaran valas dan usaha transportasi

Dalam konstruksi perkara, S dan HL disebut menerima uang dalam bentuk valuta asing dari DE. Setelah penerimaan, uang itu diduga ditukarkan dan kemudian digunakan dalam kegiatan usaha agar tampak seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

Kejaksaan menyebut modus tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana supaya tidak terdeteksi aparat penegak hukum. Uang yang pada awalnya direncanakan sebagai gratifikasi dalam konteks proyek pembangunan disebut kemudian diarahkan menjadi instrumen pengembangan usaha, termasuk terkait transportasi pengangkutan semen.

Dengan demikian, aliran dana dalam perkara ini tidak berhenti pada penolakan oleh pihak rektorat. Penyelidikan justru menyoroti fase ketika uang diduga beralih ke penguasaan DE, lalu bergerak ke S dan HL, sebelum akhirnya diproses sedemikian rupa untuk menyamarkan jejaknya.

Kasus yang kembali bergulir ini menjadi perhatian karena nilai yang disebutkan mencapai 93.200 dollar Singapura—angka yang setara dengan sekitar Rp 1,2 miliar. Kejati Sumbar melalui penetapan tersangka baru menempatkan pengusutan tidak hanya pada dugaan gratifikasi, tetapi juga pada dugaan rangkaian pencucian uang yang menyertainya.

Jaksa juga menegaskan bahwa penolakan oleh pihak rektorat menjadi titik awal yang mengubah arah proses pengembalian. Uang yang semula dimaksudkan untuk diberikan dalam kaitan proyek disebut tidak berakhir pada pihak rekanan, melainkan diduga justru berada dalam penguasaan DE. Dari rangkaian itulah penelusuran kemudian melebar, termasuk penilaian adanya keterkaitan pada aspek pencucian uang.

Dalam pengembangan perkara, penyidik melihat dugaan keterhubungan antarpihak berlangsung melalui beberapa tahapan. Disebutkan bahwa DE diduga menyerahkan uang berbentuk valuta asing kepada S dan HL, lalu dana tersebut diproses dengan cara menukarnya, sebelum digunakan untuk aktivitas usaha yang berkaitan dengan pengangkutan semen. Pola seperti itu dinilai dimaksudkan agar asal dana tidak mudah dilacak, sehingga tetap dapat dimanfaatkan tanpa menimbulkan kecurigaan penegak hukum.