jurnalistik.co.id – JAKARTA — Pemerintah baru saja menemukan dugaan praktik manipulasi penentuan harga transfer atau transfer pricing yang diduga dilakukan oleh 10 eksportir utama minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan derivatifnya. Temuan itu memunculkan selisih nilai sebesar US$84 juta, atau sekitar Rp1,48 triliun dengan asumsi kurs saat ini, yang dihitung dari disparitas harga CPO yang dilaporkan di dalam negeri dibandingkan dengan perkiraan nilai yang tercatat di negara tujuan ekspor.
Di tengah sorotan atas dugaan tersebut, istilah transfer pricing kembali menjadi perhatian publik. Istilah ini merujuk pada penentuan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Dengan kata lain, harga yang terjadi tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan relasi tertentu antarpihak dalam transaksi.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 pada Pasal 1, transfer pricing dijelaskan sebagai penentuan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Definisi itu menjadi penting karena dugaan manipulasi harga ekspor CPO yang kini disorot pemerintah berkaitan langsung dengan cara harga ditentukan dalam transaksi lintas pihak.
Hubungan istimewa yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya. Bentuknya bisa berupa kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah maupun semenda. Karena itulah, transfer pricing tidak bisa dilepaskan dari struktur hubungan antarpihak yang terlibat dalam transaksi.
Dalam konteks ekspor CPO dan derivatifnya, dugaan selisih harga sebesar US$84 juta itu mengacu pada perbedaan antara harga yang dilaporkan di dalam negeri dan nilai yang diperkirakan di negara tujuan ekspor. Selisih tersebut menjadi titik perhatian karena menggambarkan adanya ketidaksesuaian harga yang patut dicermati lebih jauh dalam kerangka transfer pricing.
Meski begitu, istilah transfer pricing sendiri tidak selalu identik dengan pelanggaran. Yang menjadi sorotan adalah ketika penentuan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa menimbulkan perbedaan nilai yang tidak wajar atau memunculkan dugaan manipulasi. Dalam kasus yang kini disorot, pemerintah menelusuri disparitas yang muncul pada transaksi ekspor CPO dan turunannya itu.
Karena berkaitan dengan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan tertentu, transfer pricing sering menjadi isu penting dalam pemeriksaan harga dan kewajaran nilai transaksi. Itulah sebabnya, ketika muncul dugaan manipulasi pada komoditas sebesar CPO, perhatian publik langsung tertuju pada bagaimana harga ditentukan, dicatat, dan dibandingkan di berbagai yurisdiksi.
Temuan ini juga menunjukkan bahwa selisih harga dalam perdagangan komoditas tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih luas. Dalam laporan yang disorot, selisih US$84 juta itu setara sekitar Rp1,48 triliun, angka yang memperlihatkan besarnya perbedaan nilai yang menjadi perhatian pemerintah.
Di saat yang sama, penjelasan mengenai transfer pricing penting dipahami agar publik bisa membedakan antara transaksi biasa dan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. PMK Nomor 172 Tahun 2023 memberikan batasan definisi yang jelas, sehingga konteks dugaan manipulasi harga ekspor CPO dapat dibaca dengan lebih tepat sesuai kerangka aturan yang berlaku.
Pada akhirnya, kasus ini memperlihatkan bahwa transfer pricing bukan sekadar istilah teknis di bidang perpajakan dan perdagangan internasional. Dalam situasi dugaan manipulasi ekspor CPO, istilah itu menjadi pintu masuk untuk memahami bagaimana harga ditentukan, mengapa selisih nilai bisa muncul, dan mengapa pemerintah memberi perhatian khusus terhadap transaksi yang diduga melibatkan hubungan istimewa.
Karena itu, isu transfer pricing kini tidak lagi hanya menjadi pembahasan di ruang teknis, tetapi juga menjadi perhatian publik yang lebih luas. Terutama ketika temuan awal menunjukkan adanya selisih besar antara harga yang tercatat di dalam negeri dan nilai yang diperkirakan di negara tujuan ekspor, yang kemudian memunculkan dugaan praktik manipulasi pada 10 eksportir utama CPO dan derivatifnya.












