Bisnis & Ekonomi

ARCI Soroti Risiko Harga Emas di Skema Ekspor Satu Pintu

0
×

ARCI Soroti Risiko Harga Emas di Skema Ekspor Satu Pintu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: ARCI Soroti Risiko Harga Emas di Balik Ekspor Satu Pintu - Market

jurnalistik.co.id – PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) menyoroti risiko harga emas setelah pemerintah membentuk badan ekspor satu pintu PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Perhatian manajemen tertuju pada kemungkinan munculnya penetapan harga emas anyar ketika ekspor nantinya berada di bawah kendali Danantara Sumberdaya Indonesia.

Dalam surat yang diajukan sekretaris perusahaan ARCI, Hidayat Dwiputro Sulaksono, ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (29/5/2026), perseroan menegaskan bahwa penerapan kebijakan pemerintah perlu mempertimbangkan satu hal penting. Poin itu adalah upaya meminimalisir risiko harga ekspor satu pintu berdasarkan rencana PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam agar tidak lebih rendah dari harga LBMA.

Di dalam surat tersebut, ARCI menyoroti bahwa harga emas pasar dunia yang selama ini dipakai sebagai acuan dalam transaksi perdagangan emas, baik untuk pasar domestik maupun ekspor, masih merujuk pada London Bullion Market Association atau LBMA. Karena itu, perubahan skema ekspor dipandang berhubungan langsung dengan acuan harga yang selama ini digunakan dalam perdagangan emas.

LBMA jadi acuan utama

LBMA bukan hanya menjadi rujukan pasar dalam transaksi emas. Pemerintah juga mengadopsinya sebagai acuan dalam perhitungan royalti yang wajib dibayarkan perusahaan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP atas hasil penjualan emas.

Dengan posisi itu, ARCI menilai perubahan mekanisme ekspor perlu dijalankan hati-hati. Selama ini, acuan harga emas di pasar dunia telah menjadi dasar yang digunakan secara luas, sehingga perusahaan menaruh perhatian pada bagaimana harga ekspor satu pintu akan disusun agar tetap selaras dengan parameter yang sudah berlaku.

Surat ARCI tersebut menunjukkan bahwa perhatian perseroan bukan pada bentuk kebijakannya semata, melainkan pada konsekuensi harga yang mungkin muncul setelah ekspor dikendalikan melalui badan baru. Dalam konteks itu, perusahaan menyinggung perlunya menjaga agar harga ekspor satu pintu tidak jatuh di bawah LBMA, karena LBMA merupakan benchmark yang sudah dikenal dalam perdagangan emas.

Pernyataan ARCI juga menempatkan kebijakan baru ini dalam kerangka tata kelola ekspor sumber daya alam. Rencana PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam disebut menjadi bagian dari dasar kebijakan yang perlu diperhatikan agar penetapan harga tidak menimbulkan risiko baru bagi ekspor emas.

Di sisi lain, fakta bahwa LBMA juga dipakai pemerintah sebagai dasar perhitungan royalti membuat isu ini menjadi semakin penting. Jika acuan harga dalam ekspor berubah, maka penyelarasan dengan mekanisme royalti dan PNBP menjadi aspek yang tak bisa dilepaskan dari pembahasan kebijakan tersebut.

Fokus pada risiko harga

ARCI melalui sekretaris perusahaannya menyampaikan perhatian khusus pada kemungkinan penetapan harga emas anyar setelah ekspor dikendalikan oleh Danantara Sumberdaya Indonesia. Kalimat itu menegaskan bahwa yang menjadi sorotan utama adalah risiko harga, bukan sekadar perubahan struktur pengelolaan ekspor.

Dalam surat ke BEI, ARCI menekankan agar kebijakan pemerintah itu dirancang untuk meminimalisir risiko harga ekspor satu pintu. Penekanan tersebut memperlihatkan bahwa perusahaan berharap mekanisme baru tetap menjaga posisi harga emas agar tidak lebih rendah dari LBMA.

Selama ini, penggunaan LBMA sebagai acuan memberi gambaran yang relatif jelas bagi perdagangan emas domestik dan ekspor. Karena itu, setiap skema baru yang mengatur ekspor satu pintu akan dinilai dari sejauh mana ia bisa mempertahankan rujukan harga yang sudah dikenal pasar.

Isu yang disoroti ARCI juga berkaitan dengan bagaimana pemerintah menata ulang tata kelola ekspor sumber daya alam. Dalam surat itu, hubungan antara kebijakan baru, harga ekspor satu pintu, dan LBMA menjadi titik utama yang ingin ditekankan perusahaan kepada otoritas pasar.

Dengan demikian, perhatian ARCI terhadap kebijakan ekspor satu pintu bukan hanya soal administrasi ekspor, melainkan soal landasan harga emas yang selama ini menjadi acuan perdagangan. Selama LBMA masih menjadi rujukan dalam transaksi dan perhitungan royalti, maka kesesuaian harga menjadi faktor penting dalam menilai dampak kebijakan baru tersebut.

ARCI pun menutup sorotan itu dengan penekanan pada kehati-hatian agar penerapan kebijakan pemerintah tidak menghasilkan harga ekspor yang berada di bawah acuan LBMA. Bagi perseroan, hal itu menjadi bagian utama yang perlu dipertimbangkan dalam skema ekspor satu pintu yang akan dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Dengan nada yang tegas namun tetap formal, surat tersebut memperlihatkan posisi ARCI yang menginginkan adanya keseimbangan antara pengaturan ekspor oleh badan baru dan kesinambungan acuan harga emas yang selama ini dipakai pasar. Bagi perusahaan, acuan harga bukan detail kecil, melainkan bagian pokok dari tata kelola perdagangan emas yang berdampak pada transaksi domestik, ekspor, dan perhitungan kewajiban kepada negara.