Hukum & Kriminal

Kejagung Tangkap Richard Muljadi: Ini Alasan Penangkapan Terkait Kasus Batu Bara

×

Kejagung Tangkap Richard Muljadi: Ini Alasan Penangkapan Terkait Kasus Batu Bara

Sebarkan artikel ini
Alasan Kejagung Tangkap Richard Muljadi terkait Kasus Batu Bara Regional 22 Juni 2026
Ilustrasi: Alasan Kejagung Tangkap Richard Muljadi terkait Kasus Batu Bara

jurnalistik.co.id – Tim gabungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin berhasil mengamankan buronan kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi.

Richard ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026). Penangkapan dilakukan sesaat setelah ia tiba dari Singapura.

Richard tercatat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Ia kemudian diamankan oleh tim gabungan pada lokasi kedatangan bandara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan proses pengamanan berlangsung lancar. Menurut Anang, sikap Richard dinilai kooperatif saat dilakukan pengamanan.

“Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Anang.

Dalam perkara yang menjeratnya, Richard disebut sebagai terdakwa dalam dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga Rp 7 miliar. Richard juga disebut sebagai pria kelahiran Singapura yang berdomisili di Menteng, Jakarta Pusat.

Richard dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang tercantum dalam ketentuan tersebut adalah delapan tahun penjara.

Anang menambahkan, berkas perkara Richard sebenarnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, selama proses persidangan berlangsung, Richard tidak pernah hadir sehingga statusnya ditetapkan sebagai buronan.

“Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan,” jelas Anang.

“Tetapi selama persidangan, yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi ditetapkan masuk dalam DPO Kejati Kalsel,” tambahnya.

Penangkapan dilakukan pada momen kedatangan Richard ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Usai berhasil diamankan, tim gabungan langsung mengalihkan Richard untuk proses hukum lanjutan.

Richard kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Setelah penyerahan itu, langkah selanjutnya diarahkan untuk kelanjutan penanganan perkara sesuai proses yang berjalan.

Dengan diamankannya Richard, status DPO dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara berada pada tahap yang dapat dilanjutkan kembali melalui proses hukum yang ditentukan. Tim gabungan menegaskan pengamanan dilakukan tanpa hambatan berkat sikap kooperatif dari terdakwa saat diamankan.

Dalam penanganan perkara tersebut, tim gabungan bergerak berdasarkan keberadaan Richard yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Pengamanan dilakukan pada saat kedatangan di bandara, sehingga tahapan penindakan dapat langsung dilakukan setelah ia tiba dari Singapura.

Richard diamankan di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, ketika ia baru menyelesaikan perjalanannya dari luar negeri. Sesuai keterangan yang disampaikan, pengamanan berjalan terarah dan terkendali karena Richard dinilai kooperatif selama proses pengamanan berlangsung.

Lebih lanjut, status Richard sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan karena ia tidak pernah hadir dalam persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Kondisi tersebut membuat penegakan hukum dapat dilanjutkan kembali melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penetapan DPO pada tahapan penanganan.

Richard disebut dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar. Dalam konstruksi perkara, ia disebut sebagai terdakwa yang berdomisili di Menteng, Jakarta Pusat, dengan latar kelahiran Singapura, serta dijerat dengan ketentuan pidana yang juga mencakup keterkaitan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Setelah penangkapan, langkah berikutnya diarahkan pada proses hukum lanjutan. Richard kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin, sehingga penanganan perkara dapat berjalan sesuai tahapan yang ditentukan, sambil memastikan bahwa status buronan yang semula tercantum dalam DPO dapat diproses kembali.