jurnalistik.co.id – Polemik pembangunan jalan tol seksi Sicincin–Bukittinggi terkait rencana melintasi kawasan Kubang Putih, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, akhirnya mencapai kesepakatan baru. Pemerintah daerah bersama para pihak sepakat mengubah atau memindahkan trase agar tidak melewati Kubang Putih.
Kesepakatan itu dinilai diperlukan untuk merespons aspirasi masyarakat sekaligus mempercepat kelanjutan proyek strategis nasional (PSN). Dengan perubahan jalur, proses diharapkan tidak lagi diwarnai konflik yang berkepanjangan.
Polemik Kubang Putih Dinilai Tuntas
Anggota DPR RI dari Sumatera Barat, Andre Rosiade, menyatakan persoalan di Kubang Putih telah selesai sepenuhnya. Ia menegaskan trase baru yang disiapkan tidak melewati kawasan tersebut.
Andre juga meminta agar polemik segera dihentikan. Pernyataan itu ia sampaikan setelah pengesahan kesepakatan pemindahan rute mendapat persetujuan dari sejumlah instansi terkait.
“Urusan Kubang Putih sudah selesai, trase yang baru tidak melewati Kubang Putih. Jadi saya minta polemik segera dihentikan,” ujar Andre.
Menurut Andre, pihak-pihak yang menyetujui pemindahan rute mencakup Pemerintah Provinsi Sumbar, Pemkab Agam, Kejaksaan Tinggi, PT Hutama Karya (HK), serta BPN. Adanya persetujuan dari unsur-unsur tersebut menjadi dasar langkah lanjutan ke tahap lapangan.
Langkah memindahkan trase disebut diambil agar pembangunan fisik dapat berjalan cepat. Selain itu, upaya ini juga diharapkan menghindarkan konflik yang berulang dengan warga setempat.
Survei Trase Baru Dijadwalkan
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan direncanakan langsung turun ke lapangan. Tim tersebut melibatkan Bupati Agam, Pemprov Sumbar, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, PT Hutama Karya, BPN, serta Balai Jalan.
Andre menyebut pelaksanaan survei dijadwalkan pada waktu tertentu setelah kesepakatan trase baru disiapkan. Ia menekankan kegiatan dilakukan dengan survei langsung ke lokasi yang menjadi rujukan trase.
Berita Terkait
“Insya Allah besok, tanggal 15 Juni jam 09.00 pagi, seluruh pihak akan turun ke lapangan untuk melakukan survei langsung pada trase baru yang sudah disiapkan,” ucap Andre.
Dari rencana tersebut, survei menjadi tahapan krusial untuk memastikan trase baru dapat dijalankan sesuai hasil kesepakatan. Dengan demikian, proses teknis lanjutan dapat mengacu pada temuan di lapangan.
Exit Tol Padang Panjang Diselesaikan
Pertemuan yang menuntaskan isu Kubang Putih juga sekaligus menyelesaikan persoalan exit tol di Padang Panjang. Andre menyatakan lokasi exit tol baru yang dinilai bebas masalah telah ditetapkan.
Ia menambahkan bahwa perubahan rute tidak akan berdampak signifikan pada panjang jalan tol maupun biaya pembangunan secara keseluruhan. Penekanan ini diarahkan pada upaya menghindari kendala di lapangan serta menjaga proyek tetap berjalan sesuai target.
“Intinya tidak terlalu berubah banyak. Yang pasti kita menghindari berbagai masalah di lapangan. Pintu exit tol -nya juga diposisikan dekat dengan Bukittinggi sesuai aspirasi Pak Wali Kota, menggunakan jalur by pass ,” ujar Andre.
Dalam penjelasannya, penempatan exit tol dekat Bukittinggi menggunakan jalur by pass dipahami sebagai penyesuaian yang selaras dengan aspirasi Wali Kota. Dengan skema tersebut, perubahan diarahkan pada pengaturan akses tanpa memperpanjang perdebatan teknis dan nonteknis.
Komitmen Pengawalan Hukum dan Mitigasi Lapangan
Setelah berbagai kendala nonteknis dituntaskan, PT Hutama Karya ditargetkan dapat memulai proses konstruksi di lapangan pada akhir tahun ini. Target tersebut muncul sebagai kelanjutan dari proses konsolidasi para pihak dan kepastian rute.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Didie Tri Hariyadi, menyatakan komitmennya untuk mengawal proyek tol ini. Pengawalan itu difokuskan pada aspek hukum sekaligus mitigasi masalah di lapangan.
Dengan adanya kesepakatan trase baru yang tidak melewati Kubang Putih, serta rencana survei langsung oleh tim gabungan, tahapan berikutnya diarahkan pada pembuktian kondisi di lokasi. Proses itu diharapkan menjadi pijakan untuk memastikan pembangunan berlangsung lebih tertib dan terarah.
Keputusan untuk menata kembali jalur tol menunjukkan bahwa penyelesaian polemik dilakukan melalui persetujuan lintas instansi dan tindak lanjut lapangan. Apabila survei sesuai rencana, proyek dapat melanjutkan tahapan konstruksi dengan dasar rute yang telah disepakati bersama.












