jurnalistik.co.id – Penunjukan komisaris di perusahaan negara sering dibaca sebagai keputusan administratif. Namun, penunjukan Ginka Febriyanti Br. Ginting sebagai Komisaris PT Pertamina Retail dan Mufli Budi Ananda sebagai Komisaris PT Krakatau Posco justru memantik diskusi publik yang jauh melampaui soal siapa yang dipilih.
Perdebatan itu tidak berhenti pada faktor seperti usia, latar belakang, atau profesi kedua figur. Publik mengarahkan perhatian pada pertanyaan yang lebih mendasar: apa sebenarnya yang dimaksud dengan “komisaris” dalam tata kelola perusahaan negara, dan standar pengawasan seperti apa yang seharusnya melekat pada jabatan tersebut.
Dalam kerangka tata kelola perusahaan, komisaris menjalankan fungsi pengawasan terhadap direksi. Peran ini juga berkaitan dengan akuntabilitas perusahaan, serta memastikan keputusan strategis tetap berada dalam koridor kepentingan perusahaan dan para pemegang saham.
Karena itu, setiap penunjukan komisaris pada dasarnya tidak hanya tentang legalitas pengangkatan, tetapi juga tentang sinyal standar tata kelola yang dianut institusi. Dengan kata lain, publik menilai apakah mekanisme pengawasan benar-benar dijalankan lewat kompetensi dan kapasitas yang relevan, bukan semata-mata lewat penempatan posisi.
Standar pengawasan tersebut dapat ditemukan dalam G20/OECD Principles of Corporate Governance (2015). OECD menegaskan, “Board members should act on a fully informed basis, in good faith, with due diligence and care, and in the best interest of the company and the shareholders.”
Pesan lain yang tak kalah penting juga hadir dalam prinsip yang sama. OECD menyatakan bahwa, “The board should be able to exercise objective independent judgement on corporate affairs.” Dua kalimat itu menuntut satu hal: komisaris harus mampu bekerja dengan basis informasi yang memadai, bertindak dengan itikad baik, serta menunjukkan kehati-hatian (due diligence) dan kepedulian terhadap kepentingan perusahaan serta pemegang saham.
Lebih jauh, prinsip tersebut menekankan kemampuan untuk menghasilkan penilaian yang objektif dan independen atas urusan-urusan korporasi. Maka, legitimasi seorang komisaris tidak cukup berhenti pada aspek formal. Legitimasi itu juga bergantung pada kapasitas nyata dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana standar yang diharapkan.
Fungsi pengawasan menjadi titik ukur utama
Di sinilah persoalan yang berulang muncul ketika publik menilai penunjukan komisaris. Polemik yang muncul setiap kali ada pengangkatan baru bukan semata-mata pertarungan identitas, tetapi lebih pada apakah hubungan yang masuk akal terlihat antara kompetensi, pengalaman, dan tanggung jawab yang akan dijalankan.
Jika hubungan itu tidak tampak secara jelas, ruang tafsir menjadi semakin terbuka. Publik kemudian cenderung menyusun pertanyaan-pertanyaan sendiri: apakah pengawasan yang diamanatkan benar-benar akan bekerja secara substantif, atau hanya berjalan sebagai rutinitas struktural.
Persoalan ini menarik karena dapat dibaca dari dua lapis sekaligus: tata kelola perusahaan dan cara kita memaknai istilah. Istilah “komisaris” tidak sekadar penunjuk jabatan di struktur organisasi. Istilah tersebut membawa seperangkat konsep yang dipahami dalam komunitas penggunanya.
Dalam praktik komunikasi dan pengetahuan, istilah lahir untuk mewakili konsep dalam bidang tertentu. Oleh sebab itu, ketika seseorang menyebut “komisaris”, yang seharusnya ikut hadir adalah pemahaman mengenai fungsi, kompetensi, serta tanggung jawab yang melekat pada peran tersebut.
Dengan sudut pandang ini, “komisaris” semestinya tidak mereduksi jabatan menjadi label administratif. Ia harus dipahami sebagai mekanisme pengawasan yang menuntut independensi penilaian, kecermatan dalam proses, dan itikad baik dalam menjalankan wewenang.
Debat publik yang muncul atas penunjukan Ginka Febriyanti Br. Ginting di PT Pertamina Retail dan Mufli Budi Ananda di PT Krakatau Posco—termasuk fakta bahwa Mufli Budi Ananda dikenal sebagai asisten publik figur Raffi Ahmad—menunjukkan betapa sensitifnya kata “komisaris” terhadap konteks fungsi. Bukan berarti figur-figur tersebut otomatis dinilai melalui latar tertentu, melainkan penekanan publik pada standar pengawasan yang harus terlihat logis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, inti perdebatan dapat diringkas dalam satu pertanyaan: apakah penunjukan komisaris benar-benar mendekatkan perusahaan pada standar tata kelola yang diharapkan, atau justru mengaburkan makna pengawasan itu sendiri. Ketika fungsi pengawasan dipandang sebagai jantung tata kelola, maka penilaian independen dan ketelitian dalam mengambil keputusan harus menjadi ukuran yang tidak bisa diabaikan.












