jurnalistik.co.id – Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sprindik tersebut diterbitkan dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.
Anang juga menegaskan, penerbitan sprindik ini menjadi bagian dari rangkaian surat perintah penyidikan yang sebelumnya telah dikeluarkan. Ia menyatakan, “Benar jadi ada empat sprindik. Dan yang ke-4 itu khusus TPPU -nya,”
Sprindik lahir setelah pelimpahan berkas dan barang bukti
Menurut Anang, sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara sekaligus barang bukti dari Polri. Dari pelimpahan itu, disebutkan adanya emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Dengan dasar pelimpahan tersebut, tim penyidik kemudian menjalankan proses penyidikan terhadap dugaan TPPU yang sedang ditangani.
Tim 9 memeriksa empat saksi dan meminta keterangan ahli
Dalam penyidikan, tim yang dikenal sebagai Tim 9 memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, dan melibatkan empat saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, serta TS.
Penyidik juga melakukan langkah pendalaman dengan meminta keterangan seorang ahli terkait TPPU.
Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Sementara itu, saksi berinisial NH disebut juga tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.
Atas kondisi tersebut, penyidik memutuskan menjadwalkan pemanggilan ulang. Anang menyampaikan, “Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” ungkap Anang.
Selain dua saksi yang tidak hadir, Don Ritto dan TS justru memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan pada jadwal yang sama.
Berita Terkait
Pengawasan berbagai lembaga dan koordinasi lintas penegak hukum
Anang menambahkan bahwa pemeriksaan pada Rabu turut dipantau oleh tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, pengawasan juga melibatkan Komisi Kejaksaan RI, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Anang, kehadiran sejumlah lembaga tersebut dimaksudkan untuk menjaga transparansi serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam menangani perkara dugaan TPPU.
Koordinasi juga disebut terus dilakukan antara Tim 9 Kejagung dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri, sebagai upaya mempercepat proses penyidikan.
Tiga sprindik sebelumnya mencakup berbagai dugaan perkara
Anang menyebutkan, sebelumnya Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri. Tiga sprindik itu masing-masing terkait dugaan korupsi dan TPPU pada perkara PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pasokan PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dengan terbitnya sprindik keempat yang secara khusus menyoroti TPPU, proses penyidikan diharapkan dapat berjalan lebih terarah terhadap substansi yang sedang didalami.
Anang menjelaskan, penerbitan sprindik keempat dilakukan setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap untuk ditindaklanjuti. Langkah itu memperjelas fokus penyidikan pada unsur tindak pidana pencucian uang.
Dalam jadwal pemeriksaan tersebut, Tim 9 juga mengagendakan pendalaman melalui permintaan keterangan ahli terkait TPPU. Proses pendalaman dimaksudkan agar uraian peristiwa dapat ditelaah secara lebih mendalam dan terukur.
Terkait pemanggilan, Febrie Adriansyah memilih tidak hadir karena alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH disebut tidak datang tanpa menyampaikan keterangan. Atas situasi ini, penyidik menyiapkan jadwal pemanggilan ulang.
Anang menyampaikan bahwa pemanggilan ulang direncanakan pada Jumat, 24 Juli 2026. Sementara itu, Don Ritto dan TS tetap menjalani pemeriksaan pada hari Rabu, 22 Juli 2026, sehingga kebutuhan keterangan dari pihak lain dapat tetap dipenuhi.
Pengawasan dan koordinasi lintas lembaga juga terus berjalan selama proses pemeriksaan. Keterlibatan KPK, Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, serta LPSK dimaksudkan untuk memastikan tahapan penyidikan berlangsung transparan sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi.












