jurnalistik.co.id – Kasus dugaan penganiayaan keji terhadap tiga asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, memasuki babak baru setelah kepolisian setempat berhasil meringkus empat orang terduga pelaku.
Kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu korban berinisial YY melapor melalui aplikasi KSATRIA KJRI Johor Bahru, menyusul viralnya rekaman video kekerasan berupa penamparan dan pemukulan yang beredar luas di media sosial.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan pengawalan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI), termasuk pendampingan bagi korban.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani menyampaikan, KP2MI telah berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur serta KJRI Johor Bahru untuk memastikan kondisi korban serta langkah-langkah perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
“Berdasarkan informasi dari Perwakilan RI, korban telah menyampaikan laporan kepada KSATRIA KJRI Johor Bahru dan kasus tersebut telah ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum setempat,” kata Christina, Selasa (16/6/2026).
Christina menuturkan bahwa perwakilan RI juga telah menyiapkan langkah pendampingan, termasuk fasilitasi pelaporan kepada kepolisian dan pendampingan hukum bagi korban.
“KP2MI bersama Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.
Ingatkan jalur resmi kerja ke luar negeri
Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengingatkan para pekerja migran Indonesia agar menggunakan jalur resmi saat bekerja ke luar negeri.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur yang prosedural dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memperoleh pelindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal,” kata Mukhtarudin dalam siaran pers, Senin (15/6/2026).
Menurut Mukhtarudin, tiga WNI yang bekerja sebagai ART dan menjadi korban penganiayaan majikan di Malaysia diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah.
Ia juga menyebut paspor para korban masih dikuasai majikan, sehingga korban takut melapor kepada pihak berwenang.
“Namun karena masih merasa keselamatannya terancam, salah satu korban akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan kepada Perwakilan RI,” ungkap dia.
Awal kasus terungkap dari video viral
Kasus ini terungkap setelah beredar di media sosial video dugaan penganiayaan terhadap PMI di Malaysia.
Dalam video tersebut terlihat aksi kekerasan berupa penjambakan, tamparan, hingga pemukulan yang diduga dilakukan oleh empat orang di dalam sebuah rumah.
Mukhtarudin menjelaskan, korban berinisial YY melaporkan kejadian tersebut kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru melalui aplikasi Ksatria pada Sabtu (13/6/2026).
Dengan adanya laporan itu, KP2MI menegaskan bahwa koordinasi bersama perwakilan RI dan aparat penegak hukum setempat terus berjalan untuk memantau perkembangan perkara serta memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah laporan diterima melalui aplikasi KSATRIA di bawah mekanisme Perwakilan RI, KP2MI menyebut koordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru terus berjalan untuk memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur. Pendampingan juga diarahkan agar korban dapat memperoleh akses pelaporan ke pihak kepolisian serta bantuan hukum yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum setempat.
Dalam keterangan resminya, Mukhtarudin menegaskan bahwa para korban merupakan pekerja migran yang bekerja sebagai asisten rumah tangga secara nonprosedural, sehingga tidak memiliki izin kerja yang sah. Ia juga menyampaikan bahwa paspor para korban masih berada dalam penguasaan majikan, kondisi yang membuat korban khawatir keselamatannya jika langsung berhubungan dengan pihak berwenang, sebelum akhirnya memilih meminta bantuan melalui Perwakilan RI.












