Hukum & Kriminal

Warga Labura Tewas Dianiaya Sekuriti Perusahaan Sawit, Empat Tersangka Termasuk Oknum TNI

×

Warga Labura Tewas Dianiaya Sekuriti Perusahaan Sawit, Empat Tersangka Termasuk Oknum TNI

Sebarkan artikel ini
Warga Labura Tewas Dianiaya Sekuriti Perusahaan Sawit, Empat Orang Jadi Tersangka, Termasuk Oknum TNI Regional 20 Juni 2026
Ilustrasi: Warga Labura Tewas Dianiaya Sekuriti Perusahaan Sawit, Empat Orang Jadi Tersangka, Termasuk Oknum TNI

jurnalistik.co.id – Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Dalam perkara ini, satu tersangka merupakan anggota TNI aktif, sedangkan tiga lainnya adalah petugas keamanan perusahaan sawit.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M Jihad Fajar Balman menyampaikan bahwa tiga tersangka yang ditangani kepolisian berinisial B, IFK, dan KMH. “Benar ada tiga yang kami tetapkan menjadi tersangka. Mereka sekuriti PT Agrinas,” kata Jihad kepada Kompas.com melalui sambungan telepon pada Sabtu (20/6/2026).

Pembagian berkas penanganan perkara

Jihad menjelaskan bahwa penanganan perkara dibagi dalam dua berkas berbeda. Alasannya, selain Luis, dua rekannya, Doni Romadan dan Sutomi, juga menjadi korban penganiayaan.

Ia menegaskan bahwa ketiga tersangka yang ditangani kepolisian saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dengan pembagian berkas tersebut, proses pemeriksaan terhadap pihak yang masuk kewenangan berbeda dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk tersangka yang berasal dari institusi militer, anggota TNI aktif berinisial Serma BD telah diserahkan kepada Subdenpom I/1-2 Rantauprapat. Penyerahan itu dilakukan agar Serma BD diproses sesuai ketentuan militer.

Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji membenarkan bahwa Serma BD telah ditetapkan sebagai tersangka. “Penetapan tersangka sudah dilaksanakan. Untuk TNI aktif dikenakan pasal penganiayaan,” kata Hanung kepada Kompas.com pada Jumat (19/6/2026).

Hanung juga menegaskan bahwa Serma BD bukan pihak yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Menurutnya, berkas perkara Serma BD, yang merupakan prajurit dari Kodam Iskandar Muda, Aceh, telah dilimpahkan ke Subdenpom I/1-2 Rantauprapat. “Berkas sudah dilimpahkan ke Subdenpom. Dia sudah ditahan,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada Selasa (16/6/2026) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh. Kuasa hukum keluarga korban, Surya Dayan Nasution, menyebut Luis bersama empat rekannya sedang dalam perjalanan pulang dari kebun milik mertuanya saat insiden terjadi.

Surya menjelaskan, sekitar pukul 16.00 WIB, rombongan yang mengendarai dua sepeda motor dicegat oleh sejumlah petugas keamanan perusahaan. Ia mengatakan pihak keamanan perusahaan melakukan upaya menghadang rombongan sebelum insiden penganiayaan terjadi.

“Terus di perjalanan, mereka dicegat sama pihak keamanan PT Agrinas itu, ada enam orang dengan lima motor,” kata Surya. Dari keterangan itu, terlihat bahwa tindakan menghadang melibatkan beberapa orang pengawal dan kendaraan yang lebih banyak dibanding jumlah sepeda motor yang dikendarai rombongan korban.

Pada proses penanganan perkara, kepolisian juga mencatat bahwa selain Luis, dua rekannya yaitu Doni Romadan dan Sutomi turut menjadi korban penganiayaan. Penetapan empat tersangka pun kemudian dilakukan dengan mempertimbangkan keterkaitan peristiwa dan pembagian kewenangan penanganannya.

Di sisi keluarga, Luis disebut meninggalkan empat anak. Dengan penetapan tersangka dan pembagian berkas, proses hukum terhadap pihak-pihak terkait di kepolisian maupun di lingkungan militer akan terus berjalan sesuai tahapan masing-masing.

Ke depan, penyidikan dan pemeriksaan perkara diharapkan dapat mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Penahanan terhadap tiga tersangka di kepolisian dan proses terhadap Serma BD melalui Subdenpom menjadi bagian dari langkah lanjutan penanganan kasus ini.

Dalam pelaksanaan proses hukum, penyidik mempertimbangkan keterkaitan kejadian serta pihak-pihak yang menjadi korban di dalam peristiwa tersebut. Karena Luis dan dua rekannya juga mengalami penganiayaan, pihak kepolisian kemudian menjalankan penanganan sesuai batas kewenangan yang berbeda untuk tiap terduga.

Keterangan pihak keluarga juga menjadi salah satu dasar awal dalam menggambarkan kronologi. Kuasa hukum menyampaikan bahwa rombongan sedang dalam perjalanan pulang dari kebun milik mertuanya ketika rombongan diberhentikan di Desa Sukarame. Penghentian itu disebut terjadi sebelum insiden penganiayaan berlangsung, dan melibatkan beberapa orang pengawal serta kendaraan yang lebih banyak.

Selanjutnya, proses terhadap masing-masing pihak disebut akan berjalan melalui tahapan yang berlaku. Tiga tersangka yang menjadi kewenangan kepolisian telah ditahan untuk proses hukum lanjutan, sedangkan Serma BD diproses melalui jalur militer dengan penanganan di Subdenpom. Dengan pemisahan jalur ini, pemeriksaan diharapkan dapat dilakukan lebih terarah sesuai mekanisme institusi masing-masing.