jurnalistik.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran ekstasi sebanyak 327 butir yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Medan, Sumatera Utara, menuju Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Dalam operasi pada Sabtu (20/6/2026), polisi menangkap seorang remaja berinisial AIM (15) saat mengambil paket berisi ekstasi di kantor J&T Sidrap 01, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan penangkapan itu berawal dari pengamanan paket yang mencurigakan. Ia menyebut Tim Subdit III mengamankan AIM saat pengambilan paket di lokasi pengiriman tersebut.
“Tim Subdit III berhasil mengamankan seseorang bernama AIM yang mengambil paket tersebut di kantor J&T sidrap 01 Sulawesi Selatan. Setelah itu tim melakukan pembukaan paket dengan disaksikan oleh pengambil paket AIM dan petugas di J&T dan menemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 327 butir,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Eko mengungkapkan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim Subdirektorat III pada Rabu (17/6/2026) terkait pengiriman paket mencurigakan bernomor resi JD0566261712 dari Medan menuju Sidrap.
Setelah menerima informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan pihak J&T Cargo Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket yang masih dalam proses pengiriman. Dalam pemeriksaan awal, polisi memastikan muatan paket mengandung narkotika.
“Barang tersebut positif mengandung Metafetamin dan Amfetamin,” jelasnya.
Polisi kemudian memilih teknik control delivery atau pengiriman terkendali agar paket tetap dikirim sesuai jalur distribusi normal. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap penerima sekaligus jaringan yang terlibat dalam pengiriman tersebut.
Tim selanjutnya berkoordinasi dengan pihak maskapai yang mengangkut paket menuju Makassar, sambil memastikan pengiriman berjalan sesuai prosedur tanpa menimbulkan kecurigaan. Pada Jumat (19/6/2026), tim berangkat ke Makassar untuk melanjutkan koordinasi hingga paket tiba di tujuan akhir di Sidrap.
Keesokan harinya, sekitar pukul 14.00 Wita, petugas mengamankan AIM saat mengambil paket di kantor J&T Sidrap 01. Setelah pengamanan, paket dibuka di hadapan penerima dan petugas ekspedisi.
Di dalam paket berwarna ungu yang dikamuflase sebagai kiriman pakaian, polisi menemukan 327 butir ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus berwarna putih. Selain ekstasi, polisi juga menyita satu unit telepon seluler dan sepeda motor yang digunakan saat pengambilan paket.
Polisi turut melakukan tes urine terhadap AIM. Hasil pemeriksaan menunjukkan AIM positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Dengan pengungkapan ini, Bareskrim Polri menegaskan bahwa pengiriman terkendali yang dijalankan sejak informasi resi diterima berujung pada pengamanan tersangka saat mengambil paket di Sidrap, sekaligus mengamankan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 327 butir.
Polri memandang pengungkapan ini sebagai rangkaian kerja yang dimulai dari penelusuran pengiriman. Tim Subdit III menerima informasi mengenai paket bernomor resi JD0566261712 yang berasal dari Medan dan diarahkan ke Sidrap, lalu melakukan pengecekan awal agar kecurigaan terhadap muatan dapat dipastikan sejak paket masih berada dalam proses distribusi.
Setelah pemeriksaan awal menunjukkan kandungan narkotika, polisi tidak langsung menghentikan arus kiriman. Teknik control delivery diterapkan supaya paket tetap mengikuti jalur pengiriman sesuai prosedur, sambil memantau pergerakan hingga titik kedatangan. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak pengelola pengiriman dan pihak yang menangani transportasi menuju Makassar, agar langkah pengawasan berjalan tanpa memunculkan alarm pada pihak terkait.
Saat paket tiba dan pengambilan dilakukan, pengamanan dilakukan terhadap AIM yang datang untuk mengambil kiriman di kantor J&T Sidrap 01. Pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan pembukaan paket di hadapan pengambil dan petugas ekspedisi, sehingga temuan 327 butir ekstasi dapat dijelaskan secara jelas. Polisi juga menyita barang pendukung berupa satu unit telepon seluler dan sepeda motor, serta melakukan tes urine yang menunjukkan AIM positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.












