jurnalistik.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan Pemprov DKI akan menggelar rapat khusus pada pekan depan. Rapat itu akan menjadi forum penentuan sikap terkait tuntutan ganti rugi setelah robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat insiden yang melibatkan truk pengangkut alat borepile.
Pramono mengatakan rapat tersebut akan membahas langkah yang akan diambil pemerintah daerah. Ia menyinggung adanya pertanyaan sebelumnya mengenai kemungkinan menuntut pihak terkait, dan keputusan tersebut akan diputuskan dalam rapat pekan depan.
“Pertanyaan kemarin mengenai apakah kita akan menuntut kepada perusahaan. Dalam rapat nanti akan saya putuskan,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
Menurut Pramono, rapat khusus itu direncanakan menyusul insiden yang baru terjadi pada Selasa (14/7/2026). Saat itu, JPO Tendean di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, roboh setelah ditabrak truk pengangkut alat borepile pada pagi hari.
Pramono menilai waktu pelaksanaan rapat perlu disesuaikan dengan kondisi peristiwa yang masih tergolong baru. Ia juga meminta agenda tersebut dimasukkan pada minggu depan agar pembahasan bisa segera dilakukan.
“Yang untuk JPO Tendean, karena peristiwanya kan baru kemarin terjadi. Dan saya sudah minta untuk diagendakan minggu depan ini rapat khusus mengenai JPO Tendean,” ujar Pramono.
Rapat pekan depan untuk tuntutan dan langkah Pemprov DKI
Selain membahas kemungkinan tuntutan ganti rugi, rapat yang akan digelar pekan depan juga akan mencakup pembahasan rencana pembangunan kembali JPO Tendean. Dengan begitu, arah kebijakan untuk penanganan dampak insiden bisa ditetapkan secara menyeluruh.
Pramono menegaskan Pemprov DKI perlu segera menentukan tindak lanjut, terutama karena JPO berada di kawasan yang ramai dilalui masyarakat. Ia menyatakan pembangunan kembali menjadi bagian yang penting dari upaya pemulihan akses penyeberangan.
Berita Terkait
Dalam pandangannya, strategi penanganan tidak dapat hanya bertumpu pada pola penganggaran yang memerlukan proses administratif panjang. Ia menyebut bahwa pengajuan anggaran lewat mekanisme APBD memiliki konsekuensi waktu yang lama.
“Kalau melalui anggaran, butuh waktu lama sekali. Karena untuk APBD, enggak mungkin. Harus di APBD Perubahan,” ucap Pramono.
Pencarian pendanaan lewat CSR, naming rights, hingga skema KLB dan SP3L
Pramono menjelaskan alasan Pemprov DKI mencari sumber pendanaan di luar APBD, agar pembangunan kembali JPO Tendean bisa segera dimulai. Salah satu opsi yang disebutnya adalah memanfaatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Selain CSR, Pemprov juga membuka peluang kerja sama dengan perusahaan melalui skema naming rights. Dengan skema tersebut, perusahaan membantu membangun JPO, sementara namanya dipasang pada fasilitas yang dibangun.
“Maka saya akan mencari solusi apakah bisa melalui forum CSR, atau melakukan strategic partner dengan salah satu perusahaan yang kemudian naming rights-nya akan mereka gunakan, atau melalui KLB atau SP3L,” kata Pramono.
Dalam opsi pendanaan lain yang masih dipertimbangkan, Pramono menyebut kemungkinan memakai mekanisme Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maupun Surat Persetujuan Peningkatan Luas Lantai (SP3L). Ia menyampaikan pertimbangan itu sebagai bagian dari pencarian cara agar pembangunan tidak tertahan oleh proses perubahan anggaran.
Pramono juga menegaskan fokus pada kebutuhan pembangunan kembali yang cepat, mengingat JPO Tendean merupakan infrastruktur penyeberangan di wilayah dengan aktivitas masyarakat yang tinggi. Ia menempatkan rapat khusus pekan depan sebagai langkah awal untuk menyelaraskan keputusan mengenai tuntutan serta pilihan skema pendanaan.
Pada kesempatan yang sama, disebutkan bahwa pembangunan ulang JPO Tendean diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp 2-3 miliar. Pramono tidak merinci perhitungan lebih lanjut, tetapi angka tersebut muncul sebagai gambaran kebutuhan biaya dalam konteks rencana pembangunan kembali.
Dengan rapat pekan depan sebagai penentu arah kebijakan, Pemprov DKI diharapkan menetapkan langkah terkait tuntutan ganti rugi dan merumuskan skema pendanaan yang paling memungkinkan. Keputusan itu menjadi dasar bagi tahapan berikutnya untuk memulihkan fungsi JPO Tendean agar akses penyeberangan kembali normal bagi warga di kawasan tersebut.












