jurnalistik.co.id – Kasus peledakan bom rakitan di MAN 3 Kota Padang, Sumatera Barat, dinilai pengamat bukan semata-mata aksi kriminal, melainkan sinyal adanya persoalan yang lebih rumit. Peristiwa ini disebut memperlihatkan hubungan antara perundungan di sekolah dan paparan radikalisme di ruang digital.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (14/7/2026) saat jam istirahat. Dugaan awal menyebut seorang siswa berinisial R (17) meledakkan bom rakitan berkekuatan rendah di depan ruang kelas XII IPS 7.
Dalam kejadian itu, tidak ada korban jiwa maupun korban luka yang dilaporkan. Meski demikian, polisi mengungkap adanya dugaan motif yang berkaitan dengan perundungan yang dialami pelaku.
Pengamat terorisme Al Chaidar melihat peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi dunia pendidikan. Menurutnya, kasus semacam ini menyingkap bahwa masalah psikososial remaja, budaya perundungan, dan kemudahan akses terhadap konten ekstrem di internet dapat saling berhubungan.
Perundungan: bukan lagi kenakalan biasa
Al Chaidar menilai perundungan di sekolah tidak dapat diperlakukan sebagai kenakalan remaja yang bisa diselesaikan tanpa langkah tegas. Ia menekankan bahwa respons sekolah yang tidak memadai dapat membuat korban merasa terdesak.
“Ketika sekolah gagal menyelesaikan persoalan ini secara serius, korban yang merasa terdesak akan mencari berbagai cara untuk melakukan perlawanan,” ujarnya.
Dalam pandangannya, tindakan ekstrem tidak harus selalu berangkat dari jaringan yang terorganisasi. Ia menyebut, perlawanan bisa muncul dari individu yang memiliki motif balas dendam, ketika tekanan yang dialami tidak ditangani secara sungguh-sungguh.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan bom bersifat tidak selektif. Akibatnya, tindakan seperti ini berpotensi mencederai pihak-pihak yang tidak menjadi sasaran utama.
Al Chaidar mengatakan pola serupa pernah muncul di sejumlah kasus sebelumnya. Ia mencontohkan kasus di SMAN 72 Jakarta, ketika korban perundungan disebut nekat merakit bom setelah terpapar paham radikal melalui internet.
Ruang digital sebagai pintu masuk indoktrinasi
Berita Terkait
Selain melihat faktor di lingkungan sekolah, Al Chaidar menyoroti ruang digital yang disebutnya mudah diakses remaja. Ia memandang media sosial dan platform percakapan sebagai tempat yang dapat dimanfaatkan untuk mencari pelarian ketika seseorang tengah menghadapi persoalan.
Menurutnya, sejumlah platform seperti Telegram maupun Facebook masih memiliki grup-grup terbuka yang menyebarkan paham radikal. Ketika korban perundungan masuk ke komunitas semacam itu, proses indoktrinasi disebut dapat dimulai melalui pendekatan yang terdengar persuasif.
“Admin grup secara terbuka menerima anggota baru, mengucapkan selamat datang, menanyakan masalah yang dihadapi, hingga menawarkan solusi ekstrem,” ujarnya.
Al Chaidar menjelaskan bahwa keterbukaan grup menjadi salah satu faktor yang memudahkan akses. Dalam skema seperti ini, remaja yang mencari dukungan atau pengakuan dapat diarahkan perlahan menuju konten yang lebih ekstrem, tanpa disadari sebagai bagian dari proses indoktrinasi.
Ia menilai, kombinasi antara tekanan psikososial akibat perundungan dan paparan materi ekstrem di internet dapat membuat situasi berkembang menjadi lebih berbahaya. Karena itu, peristiwa di MAN 3 Padang tidak hanya harus dibaca dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari upaya pencegahan.
Dengan mempertimbangkan keterkaitan tersebut, Al Chaidar menempatkan sekolah sebagai salah satu kunci penting dalam mencegah eskalasi. Penanganan persoalan perundungan secara serius, lanjutnya, menjadi langkah yang dapat mengurangi peluang korban mencari cara perlawanan yang berujung fatal.
Meski peristiwa telah terjadi, pengingat yang muncul menurut pengamat adalah kebutuhan untuk memutus rantai yang mengantarkan remaja pada konten ekstrem. Ia menilai dunia pendidikan perlu memperhatikan situasi psikologis peserta didik, termasuk tanda-tanda tekanan, konflik sosial, dan kerentanan.
“Ketika sekolah gagal menyelesaikan persoalan ini secara serius, korban yang merasa terdesak akan mencari berbagai cara untuk melakukan perlawanan,” kata Al Chaidar kembali menegaskan inti peringatannya.
Dalam kasus MAN 3 Padang, dugaan motif yang berkaitan dengan perundungan menjadi bagian dari gambaran tersebut. Polisi juga menyebut tidak ada korban jiwa maupun korban luka, namun kejadian tetap menuntut perhatian karena menunjukkan bagaimana masalah personal bisa bertemu dengan akses terhadap ideologi ekstrem.
Pengamat menilai, pembelajaran paling mendesak dari insiden ini adalah perlunya penguatan ekosistem perlindungan di sekolah dan pengawasan terhadap ruang digital yang kian luas. Tanpa itu, perundungan dapat berkembang, sementara konten ekstrem dapat menemukan jalannya melalui komunitas online.
Peristiwa di MAN 3 Kota Padang pada Selasa (14/7/2026) dengan dugaan pelaku berinisial R (17) pun menjadi contoh nyata pertemuan tiga elemen: tekanan akibat perundungan, kegagalan penanganan yang serius, serta pintu masuk radikalisme melalui platform digital. Di titik itulah, ancaman tidak lagi terlihat sebagai isu yang berdiri sendiri, melainkan masalah yang saling menguatkan dan dapat berujung pada tindakan berbahaya.












