jurnalistik.co.id – Mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, Agus Salim, menjalani tahanan rumah setelah upaya praperadilan yang diajukan terhadap perkara dugaan korupsi ditolak oleh pengadilan. Penetapan jenis penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang disebut masih memerlukan perhatian medis.
Dalam keterangan kuasa hukumnya, Irvan Yudha Oktara, proses penetapan status hukum terhadap kliennya berlangsung melalui tahapan administrasi yang dinyatakan telah dijalankan sesuai prosedur. Irvan menegaskan, seluruh rangkaian pelimpahan perkara yang kemudian berujung pada penahanan rumah telah ditempuh sebagaimana mestinya.
Penahanan rumah terkait kondisi medis
Irvan menyampaikan bahwa penahanan rumah tidak dilakukan karena perlakuan istimewa, melainkan didasarkan pada kebutuhan medis Agus Salim pasca operasi jantung. Ia menyebut adanya keterbatasan gerak yang dialami kliennya serta perlunya kontrol rutin ke dokter.
Menurut Irvan, penahanan rumah dipilih agar Agus Salim tetap bisa menjalani pemantauan kesehatan secara berkala. Aparat penegak hukum, dalam pandangannya, menggunakan kondisi medis tersebut sebagai pertimbangan dalam menentukan bentuk penahanan.
Irvan juga menyinggung praperadilan yang sebelumnya diajukan pihaknya terkait proses penyidikan di Polda Bengkulu. Kendati permohonan praperadilan ditolak, pihaknya menyatakan menghormati putusan hakim dan siap mengikuti tahapan hukum selanjutnya.
Kooperatif menghadapi proses persidangan
Kuasa hukum Agus Salim menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif serta fokus pada rangkaian pembuktian di persidangan. Ia menegaskan bahwa sejak putusan praperadilan dibacakan, proses hukum yang berjalan dihargai dan akan diikuti sesuai jalurnya.
Irvan juga membantah adanya anggapan bahwa proses pelimpahan perkara sempat tertunda karena kliennya tidak kooperatif. Ia menyebut keterlambatan tersebut murni disebabkan kebutuhan penyesuaian akibat pemulihan pascaoperasi, sehingga pelaksanaan proses hukum perlu diselaraskan dengan kondisi Agus Salim.
Berita Terkait
Selama kondisi kesehatan memungkinkan, Irvan memastikan Agus Salim tetap memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam proses perkara. Ia menyatakan pembelaan akan dimaksimalkan sesuai koridor hukum untuk membuktikan seluruh fakta di persidangan kelak.
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi senilai Rp 5 miliar pada tahun 2019. Polda Bengkulu menetapkan Agus Salim sebagai tersangka setelah pengembangan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terhadap empat terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik menyatakan telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti tahap II kepada Kejaksaan. Sejak pelimpahan tersebut dilakukan, penanganan perkara berpindah ke jaksa penuntut umum untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Di tengah perubahan kewenangan penanganan perkara, status penahanan Agus Salim tetap berada pada tahanan rumah sesuai penetapan yang berlaku. Irvan menilai langkah itu sejalan dengan kebutuhan medis kliennya yang masih memerlukan pemeriksaan dan kontrol dokter secara berkala.
Dengan praperadilan yang dinyatakan telah ditolak, proses hukum atas perkara tersebut kini bergerak menuju tahapan persidangan. Pihak Agus Salim menyatakan akan mengikuti proses yang berjalan sambil mempersiapkan pembelaan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.
Kuasa hukum menekankan bahwa setiap langkah yang ditempuh dalam perkara ini mengikuti alur penanganan yang berlaku, mulai dari proses penyidikan hingga tahapan pelimpahan. Menurutnya, pihaknya telah menjalani rangkaian prosedur tersebut dengan argumentasi yang juga disampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya.
Di sisi lain, pembelaan yang disiapkan difokuskan pada upaya menghadirkan penjelasan dan tanggapan yang dapat dipertanggungjawabkan di persidangan. Irvan menyatakan pihaknya tetap menyesuaikan pelaksanaan proses dengan keadaan Agus Salim selama masa pemulihan, tanpa mengabaikan kewajiban yang melekat dalam perkara.
Irvan juga menyebut bahwa pemilihan penahanan rumah berkaitan langsung dengan kebutuhan pemantauan kesehatan. Ia menggambarkan adanya kebutuhan kontrol dokter secara berkala dan keterbatasan gerak pasca operasi yang membuat bentuk penahanan tersebut dinilai paling relevan untuk menjaga kondisi medis kliennya selama proses hukum berjalan.
Setelah putusan praperadilan yang menolak permohonan, pihaknya menyatakan sikap menghormati keputusan hakim dan siap melanjutkan proses pada tahap berikutnya. Dengan demikian, fokus diarahkan pada persidangan, pembuktian, serta penyusunan pembelaan berdasarkan perkembangan yang terungkap dalam proses peradilan.












