jurnalistik.co.id – Pemerintah Kabupaten Flores Timur bersama aparat keamanan menyepakati upaya penyelesaian konflik antarkelompok warga di Kecamatan Adonara Timur melalui dialog, musyawarah, serta mekanisme adat. Langkah itu melibatkan tokoh adat dan Tim 9 yang berperan sebagai mediator.
Konflik yang ditangani melibatkan warga Dusun Bele, Desa Waiburak, serta warga Dusun Lewonara, Desa Narasaosina. Rekonsiliasi dilakukan agar komunikasi kedua pihak kembali berjalan dan proses perdamaian dapat berlangsung terarah.
Dalam proses yang disepakati, tokoh adat turut dilibatkan untuk memberi ruang penyelesaian yang sesuai nilai setempat. Tim 9 disebut beranggotakan tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai penghubung di tengah masyarakat.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra menyampaikan bahwa penyelesaian konflik harus diawali dengan penyelesaian sengketa tanah yang menjadi akar persoalan. Menurutnya, mekanisme adat perlu dijalankan dengan melibatkan tokoh yang netral serta memiliki legitimasi di tengah warga.
“Kami mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Flores Timur dalam menyelesaikan konflik ini. Yang terpenting adalah menemukan akar permasalahan sehingga penyelesaiannya benar-benar tuntas dan mampu mencegah konflik serupa terjadi kembali,” ujar Adhitya dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Adhitya juga berharap Tim 9 dapat menjembatani komunikasi antara kedua kelompok masyarakat melalui pendekatan adat dan nilai-nilai kekeluargaan. Harapannya, penyelesaian berlangsung secara bermartabat dan berkelanjutan.
“Dengan mengedepankan adat, sejarah, dan semangat persaudaraan, penyelesaian konflik dapat berlangsung secara bermartabat dan berkelanjutan,” katanya.
Selain peran mediator, aparat keamanan memastikan proses rekonsiliasi berjalan dengan pengamanan yang memadai. Kapolres menegaskan Polri akan terus menjaga stabilitas keamanan selama tahapan perdamaian berlangsung.
Berita Terkait
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi agar suasana tetap kondusif. Menurut Adhitya, pihak-pihak yang berpotensi memperkeruh keadaan tidak diberi ruang.
“Tidak boleh ada ruang bagi pihak-pihak yang ingin memperkeruh situasi. Kami akan terus melakukan pengamanan, pemantauan, serta evaluasi agar proses perdamaian berjalan dengan baik dan masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal,” ujarnya.
Kesepakatan penyelesaian ini muncul setelah bentrokan antara warga Desa Narasaosina dan Desa Waiburak di Kecamatan Adonara Timur kembali pecah pada Sabtu (18/7/2026). Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa dan kerusakan yang cukup besar.
Dalam peristiwa pada 18 Juli 2026 itu, tiga orang dilaporkan meninggal dunia, lima orang terluka, dan 20 rumah terbakar. Selain itu, puluhan warga dilaporkan mengungsi untuk menghindari dampak lanjutan dari bentrokan.
Dengan latar tersebut, pemerintah dan aparat keamanan menyusun langkah penyelesaian yang mengedepankan dialog serta musyawarah. Mekanisme adat ditempatkan sebagai jalur penting, terutama untuk memastikan persoalan yang menjadi penyebab utama dapat ditangani secara tuntas.
Di tengah proses tersebut, keterlibatan tokoh adat dan Tim 9 dimaksudkan untuk memperkuat legitimasi upaya mediasi. Peran mediator juga diarahkan agar komunikasi kedua kelompok berlangsung dengan pendekatan yang sesuai dengan nilai sosial setempat.
Rangkaian langkah yang disepakati diharapkan dapat mendorong terciptanya perdamaian yang berkelanjutan. Aparat keamanan akan melanjutkan pengamanan, pemantauan, dan evaluasi sampai kondisi kembali stabil dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas seperti biasa.
Melalui dialog dan musyawarah, kedua kelompok diharapkan dapat menyampaikan pandangan secara langsung dengan tetap mengutamakan sikap saling menghormati. Proses rekonsiliasi juga diarahkan agar kesalahpahaman yang sempat memicu ketegangan bisa ditata kembali, sehingga komunikasi tidak hanya berhenti pada kesepakatan sementara, tetapi berkembang menjadi komitmen bersama untuk menjaga hubungan antarmasyarakat.
Tim 9 berperan sebagai jembatan yang menghubungkan aspirasi warga dengan nilai-nilai yang dipahami bersama, termasuk bagaimana mekanisme adat dijalankan secara tertib dan dapat diterima oleh para pihak. Dengan melibatkan tokoh yang memiliki legitimasi di tengah warga, diharapkan penyelesaian berlangsung lebih tertuju pada kebutuhan dan akar persoalan, sekaligus memperkuat rasa tanggung jawab agar perdamaian tidak mudah terganggu.












