Daerah

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp 1,05 Miliar di Gratispol, Pemprov Kaltim Beri Penjelasan

0
×

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp 1,05 Miliar di Gratispol, Pemprov Kaltim Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Temuan BPK RI soal Gratispol Capai Rp 1 Miliar, Ini Penjelasan Pemprov Kaltim

jurnalistik.co.id – SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberi penjelasan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait program beasiswa Gratispol dalam laporan keuangan tahun anggaran 2025. Dalam laporan itu, BPK RI mencatat kelebihan pembayaran beasiswa sebesar Rp 1,05 miliar dan dana sekitar Rp 2,10 miliar yang disebut tidak dapat dimanfaatkan calon penerima lainnya.

Program Gratispol selama ini menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di sektor pendidikan. Temuan BPK RI itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai alur penyaluran bantuan, terutama karena nominal yang disebut dalam laporan tidak kecil.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Dasmiah, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan transfer dari pemerintah daerah. Menurut dia, persoalannya muncul karena ada mahasiswa penerima Gratispol yang juga memperoleh beasiswa lain.

“Temuan BPK itu sebenarnya karena mahasiswa yang menerima Gratispol ternyata juga mendapatkan beasiswa lain. Jadi bahasanya kelebihan transfer, padahal mahasiswa itu kemudian memilih salah satu beasiswa,” kata Dasmiah saat ditemui di Universitas 17 Agustus pada Selasa (26/5/2026).

Dasmiah menjelaskan, dana beasiswa tersebut tidak diterima langsung oleh mahasiswa, melainkan ditransfer ke perguruan tinggi masing-masing. Dengan demikian, penyaluran dilakukan melalui kampus, bukan secara tunai kepada penerima perorangan.

Ia juga menyebut sebagian besar perguruan tinggi telah mengembalikan dana yang menjadi temuan itu kepada pemerintah daerah. “Sudah hampir 60 persen perguruan tinggi mengembalikan dana itu. Kami beri batas pengembalian sampai 30 Juni. Kalau tidak dikembalikan, nanti temuannya ada di kampus,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Dasmiah mengatakan saat mahasiswa mendaftar program Gratispol, mereka belum tercatat sebagai penerima bantuan pendidikan lain. Namun, dalam proses berikutnya, sebagian mahasiswa akhirnya memilih program beasiswa yang berbeda, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bantuan pendidikan dari pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan.

“Waktu daftar mereka belum terdaftar penerima beasiswa lain. Tapi setelah dana ditransfer, ada yang memilih KIP atau bantuan lain, sehingga mengundurkan diri dari Gratispol,” katanya. Situasi itulah yang kemudian membuat dana yang sudah disalurkan tercatat sebagai kelebihan pembayaran dalam laporan BPK RI.

Selain soal kelebihan pembayaran Rp 1,05 miliar, BPK RI juga mencatat adanya dana Rp 2,10 miliar yang tidak tersalurkan kepada penerima. Menanggapi hal itu, Dasmiah mengatakan dana tersebut bukan mengendap, melainkan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silpa karena tidak seluruh kuota terserap.

Penjelasan Pemprov Kaltim ini memperlihatkan bahwa temuan BPK RI tidak hanya berkaitan dengan angka di atas kertas, tetapi juga dengan dinamika penerima beasiswa yang berubah setelah proses penyaluran berjalan. Di sisi lain, pemerintah daerah masih memberi tenggat pengembalian dana sampai 30 Juni agar penyelesaian administrasi bisa dilakukan sesuai ketentuan.

Dengan penjelasan itu, Pemprov Kaltim berupaya menegaskan bahwa persoalan yang muncul lebih banyak berkaitan dengan status penerima yang berubah di tengah jalan, bukan karena dana beasiswa disalurkan secara keliru sejak awal. Pola tersebut membuat temuan audit terlihat sebagai kelebihan pembayaran, meski pada praktiknya dana memang sudah bergerak mengikuti data penerima yang semula dinyatakan layak.

Di level administrasi, situasi ini menunjukkan pentingnya pembaruan data penerima secara berkelanjutan agar program bantuan pendidikan tidak menimbulkan catatan berbeda saat pemeriksaan dilakukan. Karena dana Gratispol disalurkan lewat perguruan tinggi, maka keterlambatan informasi terkait mahasiswa yang kemudian memilih bantuan lain ikut mempengaruhi pencatatan akhir dalam laporan keuangan.

Pemprov Kaltim juga berharap proses pengembalian dari kampus dapat selesai sesuai tenggat yang telah diberikan. Bagi pemerintah daerah, penyelesaian ini menjadi bagian dari upaya merapikan pertanggungjawaban program, sekaligus memastikan temuan BPK RI dapat ditutup melalui mekanisme administratif yang sesuai, tanpa mengubah tujuan utama Gratispol sebagai dukungan pendidikan bagi mahasiswa di Kalimantan Timur.