Pendidikan

Cara Cek Penerima PIP Juni 2026 di pip.kemendikdasmen.go.id: Pakai NISN dan NIK

1
×

Cara Cek Penerima PIP Juni 2026 di pip.kemendikdasmen.go.id: Pakai NISN dan NIK

Sebarkan artikel ini
Cara Cek Penerima PIP Juni 2026 di pip.kemendikdasmen.go.id, Cukup Pakai NISN dan NIK Money 6 Juni 2026
Ilustrasi: Cara Cek Penerima PIP Juni 2026 di pip.kemendikdasmen.go.id, Cukup Pakai NISN dan NIK

jurnalistik.co.id – Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) pada Juni 2026 masih berjalan. Pada periode ini, bantuan berada dalam tahap kedua atau Termin II, sehingga peserta didik yang memenuhi syarat masih berpeluang menerima bantuan sesuai jenjang pendidikan masing-masing.

Untuk memastikan status bantuan, pemerintah menyediakan layanan pengecekan PIP melalui sistem SIPINTAR PIP Kemendikdasmen. Layanan ini bisa diakses kapan saja lewat ponsel maupun komputer, sehingga siswa tidak perlu datang ke sekolah hanya untuk mengecek informasi penerimaan.

Pengecekan dilakukan menggunakan data identitas peserta didik, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah proses verifikasi selesai, sistem akan menampilkan rincian terkait penerima dan penyaluran bantuan pada tahap yang sedang berjalan.

Cara cek penerima PIP Juni 2026

Pertama, buka laman SIPINTAR PIP Kemendikdasmen di pip.kemendikdasmen.go.id. Setelah itu, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sesuai data peserta didik.

Berikutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan data yang diketik benar agar sistem dapat memverifikasi dengan tepat.

Lalu, ketik kode verifikasi yang muncul di layar. Setelah kode terisi, pilih tombol “Cek Penerima PIP” untuk memulai proses pemeriksaan.

Jika verifikasi berhasil, sistem akan menampilkan informasi terkait status penerima PIP. Di laman yang sama, pengguna juga dapat melihat tahap penyaluran bantuan, status pencairan dana, serta keterangan rekening penerima.

Apabila dana belum masuk ke rekening, sistem biasanya akan memberikan informasi tambahan. Informasi tersebut dapat berupa keterangan rekening belum aktif, atau keterangan bahwa nama siswa belum masuk dalam Surat Keputusan (SK) penerima pada tahap pencairan yang sedang berjalan.

Pencairan PIP Juni 2026 masih dalam Termin II

Pada Juni 2026, penyaluran bantuan pendidikan PIP berada di Termin II yang berlangsung dari Mei hingga September 2026. Artinya, peserta didik yang telah memenuhi syarat dan tercatat sebagai penerima masih berkesempatan mendapatkan bantuan selama periode Termin II.

Jadwal penyaluran PIP 2026 dibagi menjadi tiga tahap. Termin I berlangsung Februari hingga April 2026, dengan prioritas penyaluran untuk siswa kelas akhir dan peserta didik yang datanya telah terverifikasi dalam DTSEN. Termin II berlangsung Mei hingga September 2026, yaitu tahap penyaluran yang sedang berjalan untuk penerima yang memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan dalam SK penerima bantuan.

Selain itu, Termin III berlangsung Oktober hingga Desember 2026. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya.

Siapa saja yang berhak menerima PIP 2026

Pemerintah memperluas cakupan Program Indonesia Pintar pada 2026. Perluasan ini termasuk bagi peserta didik jenjang taman kanak-kanak (TK) sebagai bagian dari program wajib belajar 13 tahun.

Beberapa kelompok yang menjadi prioritas penerima bantuan antara lain pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, ada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Kelompok penerima juga mencakup pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Selanjutnya, anak yatim, piatu, atau yatim piatu, serta siswa yang terdampak kondisi khusus seperti bencana alam atau kehilangan pekerjaan orangtua juga menjadi prioritas.

Penerima PIP 2026 juga termasuk anak putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan. Peserta pendidikan nonformal seperti Paket A, Paket B, dan Paket C turut menjadi bagian cakupan, termasuk siswa madrasah penerima bantuan melalui skema PIP Kementerian Agama.

Besaran dana PIP 2026

Nominal bantuan PIP berbeda sesuai jenjang pendidikan. Untuk TK, bantuan yang diterima sebesar Rp 450.000 per tahun.

Pada jenjang SD/SDLB/Paket A, besaran bantuan adalah Rp 450.000 per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir di jenjang tersebut, nominalnya adalah Rp 225.000.

Untuk jenjang SMP/SMPLB/Paket B, bantuan sebesar Rp 750.000 per tahun. Sementara itu, siswa baru dan kelas akhir pada jenjang ini menerima Rp 375.000.

Adapun untuk jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C, bantuan yang diberikan adalah Rp 1.800.000 per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir di jenjang ini, nominal bantuan adalah Rp 900.000.

Cek status pencairan lewat laman resmi

Dana bantuan disalurkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah, seperti BRI, BNI, dan BSI. Karena pencairan mengikuti penetapan dan proses tahap berjalan, status yang tampil di sistem dapat menggambarkan perkembangan penerimaan.

Melalui pip.kemendikdasmen.go.id, status penerima PIP dapat diperiksa secara online menggunakan NISN dan NIK. Jika ingin memastikan informasi pencairan dana muncul dengan benar, pengguna perlu memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan identitas peserta didik.