jurnalistik.co.id – Inggris menjadi negara terbaru yang mengumumkan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, menyusul langkah serupa yang lebih dulu diterapkan di Australia. Kebijakan ini muncul ketika tekanan terhadap pemerintah untuk melindungi anak-anak dari bahaya daring terus meningkat.
Perdana Menteri Keir Starmer menyatakan Inggris “melangkah lebih jauh daripada negara mana pun di dunia” melalui pembatasan yang berlaku untuk kelompok usia tersebut. Menurut pengumuman itu, aturan tidak hanya membidik penggunaan, tetapi juga memperluas sasaran pada bentuk aktivitas tertentu di platform.
Larangan yang disiapkan Inggris menargetkan anak-anak di bawah 16 tahun untuk tidak menggunakan semua platform media sosial utama. Daftar yang disebut mencakup Instagram dan Facebook milik Meta Platforms Inc., serta Snapchat, TikTok, YouTube, dan X.
Dalam cakupan yang sama, pemerintah juga menyoroti adanya aktivitas berbasis siaran langsung dan komunikasi di situs game. Artinya, pembatasan diarahkan bukan semata pada akses akun, tetapi juga pada fitur komunikasi tertentu yang berlangsung melalui ekosistem digital yang relevan.
Keputusan Inggris ini juga diposisikan sebagai respons terhadap regulasi yang sudah lebih dulu berjalan di Australia. Pada Desember, Australia disebut menjadi demokrasi pertama di dunia yang mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk memastikan anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat menggunakan layanan media sosial mereka.
Regulasi Australia menetapkan kewajiban kepada perusahaan seperti Meta, TikTok, dan Snap agar memastikan layanan tidak bisa diakses oleh kelompok usia tersebut. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan akan menghadapi sanksi denda hingga A$49,5 juta atau setara US$35 juta.
Dalam keterangan yang sama, langkah Inggris dipaparkan sebagai pergeseran dari pendekatan sebelumnya yang lebih mengandalkan platform itu sendiri. Sebelumnya, pemerintah sebagian besar menyerahkan pengelolaan penggunaan layanan oleh anak-anak kepada operator platform.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah menempatkan tanggung jawab kepatuhan pada rezim regulasi yang lebih langsung. Perubahan tersebut menandai bahwa diskusi mengenai perlindungan anak dari risiko daring tidak lagi berhenti pada pedoman internal platform semata.
Penerapan larangan juga memperjelas bahwa cakupan yang dituju adalah media sosial arus utama. Penyebutan platform besar seperti Instagram, Facebook (Meta Platforms Inc.), Snapchat, TikTok, YouTube, dan X menunjukkan bahwa kebijakan dirancang untuk menjangkau ekosistem yang paling banyak digunakan.
Selain itu, penekanan pada siaran langsung serta komunikasi di situs game memperlihatkan bahwa pemerintah memandang interaksi digital sebagai bagian dari risiko yang perlu dikendalikan. Pendekatan ini sejalan dengan tujuan yang dinyatakan, yakni mengurangi bahaya daring yang dapat dihadapi anak-anak dan remaja.
Secara keseluruhan, kebijakan Inggris dan rujukan ke Australia menggambarkan tren regulasi yang makin ketat terhadap akses anak di ruang digital. Dengan standar yang lebih tegas dan sanksi yang jelas pada contoh Australia, Inggris berupaya membentuk kerangka perlindungan yang lebih kuat bagi kelompok usia di bawah 16 tahun.
Dari sisi implementasi, pembatasan yang disiapkan Inggris tidak berhenti pada soal apakah anak memiliki akses ke sebuah akun, melainkan juga menyoroti ragam fitur yang memungkinkan interaksi. Dalam pengumuman itu, pemerintah menyebut adanya fokus pada aktivitas berbasis siaran langsung serta bentuk komunikasi yang berlangsung di situs game, sehingga interaksi digital dipandang sebagai elemen risiko yang perlu dibatasi. Penyebutan platform arus utama seperti Instagram, Facebook, Snapchat, TikTok, YouTube, dan X menunjukkan bahwa aturan menarget ekosistem layanan yang paling luas digunakan.
Langkah Inggris juga ditempatkan sebagai kelanjutan dari arah kebijakan yang telah lebih dulu ditempuh Australia. Pada Desember, Australia disebut menjadi yang pertama mewajibkan perusahaan memastikan kelompok di bawah 16 tahun tidak bisa menggunakan layanan media sosial mereka. Kewajiban tersebut diarahkan kepada perusahaan-perusahaan seperti Meta, TikTok, dan Snap, dengan konsekuensi denda bila tidak mematuhi ketentuan, sebagaimana disebut hingga A$49,5 juta atau setara US$35 juta. Dengan menekankan pergeseran dari pendekatan sebelumnya yang lebih menempatkan pengelolaan pada platform, Inggris memperlihatkan bahwa tanggung jawab kepatuhan kini bergerak ke rezim regulasi yang lebih langsung dan tidak hanya bergantung pada pedoman internal operator layanan.












