jurnalistik.co.id – Anggapan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan setelah resign atau memasuki usia pensiun ternyata tidak sepenuhnya benar. Dalam ketentuan tertentu, peserta yang masih aktif bekerja juga dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT.
Fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh peserta yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun. Dengan syarat yang berlaku, pencairan sebagian dana menjadi alternatif ketika kebutuhan mendesak muncul, tanpa harus menunggu hubungan kerja berakhir atau usia pensiun datang.
Besar dana yang dapat dicairkan untuk peserta aktif
Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih berstatus aktif bekerja dapat mengajukan klaim sebagian saldo JHT. Besaran pencairan mencakup dua skema, yaitu 10 persen dan 30 persen dari saldo JHT.
Pertama, pencairan sebesar 10 persen dari saldo JHT diperuntukkan untuk kebutuhan persiapan masa pensiun. Kedua, pencairan sebesar 30 persen dari saldo JHT dapat diajukan untuk keperluan kepemilikan rumah.
Penting untuk dipahami, pencairan penuh saldo JHT tidak dapat dilakukan selama peserta masih aktif bekerja dan kepesertaannya tetap berjalan. Artinya, pengajuan yang dimungkinkan adalah pencairan sebagian sesuai peruntukan yang ditetapkan.
Waktu proses pencairan
Setelah pengajuan disetujui dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap, proses pencairan umumnya membutuhkan waktu paling lama lima hari kerja hingga dana masuk ke rekening peserta. Dengan demikian, peserta sebaiknya memastikan kelengkapan persyaratan sejak awal agar tidak menghambat tahapan berikutnya.
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta aktif
Untuk pencairan sebagian sebesar 10 persen, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut. Dokumen yang diperlukan mencakup kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), serta buku tabungan. Peserta juga diminta menyiapkan NPWP dalam bentuk buku tabungan NPWP.
Sementara itu, untuk pencairan JHT sebesar 30 persen yang diperuntukkan bagi kebutuhan rumah, peserta wajib melengkapi dokumen tambahan. Dokumen tambahan tersebut mencakup dokumen perbankan sesuai kebutuhan pengajuan, serta buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam pembayaran JHT untuk kepemilikan rumah.
Cara mencairkan JHT bagi peserta yang masih bekerja
Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim secara langsung, pencairan dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Prosesnya dimulai dari kedatangan ke kantor cabang dengan membawa seluruh dokumen persyaratan asli.
Selanjutnya, peserta mengisi formulir pengajuan klaim JHT dan mengambil nomor antrean layanan. Setelah itu, peserta menjalani proses verifikasi data dan wawancara sesuai kebutuhan layanan yang diselenggarakan di kantor cabang.
Apabila pengajuan disetujui, peserta tinggal menunggu dana ditransfer ke rekening. Tahap berikutnya bergantung pada kelengkapan berkas yang telah diverifikasi, sehingga peserta perlu memastikan data dan dokumen yang dibawa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Inti yang perlu diingat sebelum mengajukan
Meski status pekerjaan masih aktif, peserta tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan pencairan sebagian saldo JHT. Namun, keputusan pencairan ditentukan oleh jenis kebutuhan yang diajukan serta kelengkapan dokumen sesuai skema yang dipilih.
Pencairan 10 persen difokuskan untuk persiapan masa pensiun, sedangkan pencairan 30 persen diarahkan untuk kepemilikan rumah. Karena pencairan penuh tidak tersedia untuk peserta aktif, peserta sebaiknya menyesuaikan tujuan pengajuan sejak awal dan menyiapkan dokumen sesuai nominal yang ditargetkan.
Dengan mematuhi ketentuan masa kepesertaan minimal 10 tahun, menyiapkan dokumen yang diperlukan, serta mengikuti alur pengajuan di kantor cabang, peserta dapat memperoleh gambaran proses pencairan. Setelah pengajuan disetujui dan berkas dinyatakan lengkap, proses akan berjalan hingga dana masuk ke rekening dalam waktu paling lama lima hari kerja.












