jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akses pantauan CCTV tidak dapat diberikan secara penuh kepada publik. Pembatasan tersebut, menurut Pemprov, dilakukan untuk menjaga keamanan informasi serta melindungi data pribadi masyarakat yang terekam dalam sistem kamera.
Penjelasan itu disampaikan Marulina Dewi dari Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Minggu (14/6/2026). Ia menegaskan, hak akses hanya diberikan secara terbatas kepada perangkat daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai kebutuhan operasional.
Pembatasan akses CCTV untuk keamanan dan privasi
Marulina menyebut pembatasan akses diterapkan dengan dasar perlindungan data pribadi. “Pembatasan akses tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan informasi serta melindungi data pribadi masyarakat yang terekam dalam sistem CCTV, sesuai dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” jelas Marulina dalam keterangannya.
Ia menyampaikan penjelasan itu muncul setelah banyak keluhan masyarakat yang mengaku tidak bisa mengakses CCTV saat unjuk rasa mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026) lalu. Keluhan tersebut, menurut Pemprov, menjadi dasar untuk meluruskan informasi yang beredar.
Marulina menegaskan bahwa seluruh titik CCTV yang dikelola Pemprov DKI Jakarta tetap beroperasi normal. “Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan penggunaan rekaman sesuai tujuan yang sah, serta mencegah penyalahgunaan data dan informasi yang terekam, termasuk untuk melindungi hak privasi pihak yang terdapat dalam rekaman tersebut,” tutur Marulina.
Ia menyebut, meski akses publik dibatasi, masyarakat yang membutuhkan rekaman untuk berbagai keperluan tetap dapat mengaksesnya dengan pendampingan APH. Dengan demikian, rekaman digunakan sesuai keperluan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Marulina juga menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki 5.288 titik CCTV yang ditangani. Menurutnya, jumlah tersebut tetap berfungsi dalam kondisi normal, termasuk saat periode unjuk rasa berlangsung.
Isu “CCTV mati” terkait kanal yang tidak resmi
Terkait adanya anggapan bahwa CCTV mati saat demo, Marulina meluruskan bahwa klaim tersebut tidak berasal dari kanal resmi pemerintah. Ia menyampaikan kendala yang muncul pada beberapa tayangan yang beredar di platform atau situs tertentu bukan bagian dari sistem CCTV yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
Marulina mengatakan, “Terkait kendala akses pada beberapa tayangan CCTV yang beredar di platform atau situs tertentu, kami menegaskan bahwa bukan merupakan kanal resmi maupun bagian dari sistem CCTV yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.” Menurut dia, gangguan pada aplikasi non-resmi berada di luar pengelolaan dan tanggung jawab Pemprov.
Dengan penjelasan itu, Pemprov menempatkan permasalahan yang dialami pengguna pada kanal yang tidak resmi sebagai faktor eksternal, bukan kerusakan atau pemadaman sistem CCTV milik pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa akses publik yang tersedia memang tidak bersifat sepenuhnya.
Tepis dugaan penghapusan atau manipulasi rekaman
Marulina turut menjawab spekulasi yang berkembang di media sosial, termasuk tudingan bahwa pemerintah sengaja mematikan akses CCTV karena panik atau berupaya menyembunyikan kejadian tertentu saat demonstrasi. Ia mengaku memahami banyaknya pertanyaan dan asumsi yang muncul.
Namun, Marulina menegaskan Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan penghapusan maupun penyembunyian rekaman saat demonstrasi. “Pemprov DKI Jakarta tidak pernah dan tidak akan melakukan penghapusan atau manipulasi rekaman CCTV untuk menutupi suatu peristiwa. Kami mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan informasi yang berbasis fakta,” tuturnya.
Dalam penjelasan tersebut, Pemprov menekankan bahwa prinsip yang diutamakan adalah transparansi dan akuntabilitas informasi. Dengan pendekatan itu, akses rekaman yang dibutuhkan dapat dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan aparat penegak hukum.
Selain keluhan terkait CCTV, massa aksi dan warga di sekitar lokasi juga mengeluhkan sulitnya mengakses media sosial dan layanan internet. Pemprov mengaitkan kebutuhan akses rekaman dengan mekanisme pendampingan APH, sementara permasalahan pada kanal non-resmi disebut berada di luar pengelolaan Pemprov.












