Hukum & Kriminal

Dalam Sehari, Dadan Hindayana dkk Dicopot dari BGN dan Berakhir Pakai Rompi Tahanan

0
×

Dalam Sehari, Dadan Hindayana dkk Dicopot dari BGN dan Berakhir Pakai Rompi Tahanan

Sebarkan artikel ini
Nasib Dadan Hindayana Cs dalam Sehari: Dicopot dari BGN, Berakhir Pakai Rompi Tahanan News 4 Juni 2026
Ilustrasi: Nasib Dadan Hindayana Cs dalam Sehari: Dicopot dari BGN, Berakhir Pakai Rompi Tahanan

jurnalistik.co.id – Perjalanan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana bersama Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, berakhir dengan penahanan Kejaksaan Agung. Dalam rentang yang berlangsung cepat, mereka dicopot dari posisi pimpinan di BGN dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan Kejagung tersebut diumumkan pada Rabu (3/6/2026) sore. Ketiganya langsung menjalani proses hukum dan memakai rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung.

Dadan Hindayana disebut pernah menjabat sebagai Kepala BGN. Sementara Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung merupakan dua mantan Wakil Kepala BGN yang ditetapkan bersamaan, terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan tersangka dalam kasus tata kelola MBG Kejagung menetapkan Dadan, Sony, dan Lodewyk sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan, ketiganya diduga membuat pengaturan agar yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat bisa membuka SPPG. Yayasan-yayasan tersebut disebut terafiliasi dengan para tersangka.

Keterangan dalam konferensi pers juga menyebut adanya insentif yang mengalir kepada yayasan terkait. Syarief mengatakan, “Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,”.

Selain itu, Kejagung menyatakan adanya mark up atau penggelembungan anggaran untuk pengadaan sejumlah barang. Salah satunya disebut pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun, serta pengadaan 32.000 pasang sepatu yang anggarannya juga digelembungkan.

Di antara item lain yang disebut dalam pengungkapan adalah pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31.000 unit serta televisi sebanyak 5.400 unit. Disebut pula televisi senilai Rp 75 miliar yang tidak sesuai ketentuan karena adanya mark up harga.

Kejagung juga menilai, demi mendapat keuntungan pribadi, Dadan, Sony, dan Lodewyk telah mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara melawan hukum. Intervensi tersebut disebut membuat pengadaan barang dan jasa tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Meski demikian, angka kerugian keuangan negara masih didalami. Ketiganya dijerat melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan penetapan tersangka dan penahanan yang berjalan dalam satu hari setelah pencopotan dari posisi di BGN, proses perkara kini memasuki tahapan penahanan. Selanjutnya, detail proses hukum dan perkembangan pemeriksaan akan mengikuti pendalaman yang sedang dilakukan Kejagung.

Pengumuman penetapan tersebut datang setelah ketiganya dicopot dari jabatan pimpinan di Badan Gizi Nasional. Begitu status tersangka diumumkan Kejaksaan Agung, proses hukum langsung berjalan tanpa jeda, termasuk penahanan yang dilakukan selama 20 hari ke depan. Dalam tahapan awal itu, ketiganya menjalani pemeriksaan dengan pengawasan aparat penegak hukum.

Dalam uraian perkara, Kejagung menekankan adanya dugaan peran ketiga tersangka dalam pengaturan agar yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat mengakses mekanisme program. Yayasan-yayasan yang disebut terafiliasi dengan para tersangka itu diduga diarahkan agar bisa membuka SPPG, sehingga alur administrasi program bergeser dari ketentuan yang semestinya. Selain akses tersebut, disebut pula adanya insentif yang mengalir kepada yayasan terkait dengan nominal miliaran rupiah per hari.

Di sisi lain, Kejagung juga menyoroti indikasi mark up pada sejumlah pengadaan barang. Dugaan penggelembungan anggaran muncul pada pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp 1 triliun, serta pengadaan 32.000 pasang sepatu yang ikut dinilai tidak wajar. Kejagung turut menyebut pengadaan tablet lebih dari 31.000 unit dan televisi sebanyak 5.400 unit, termasuk temuan televisi senilai Rp 75 miliar yang dianggap tidak sesuai ketentuan karena adanya penggelembungan harga. Keberpihakan pada keuntungan pribadi juga dikaitkan dengan intervensi terhadap PPK sehingga pengadaan disebut tidak lagi mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.