Hukum & Kriminal

Dari Kotak Speaker Mobil hingga Paket Ekspedisi, Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

×

Dari Kotak Speaker Mobil hingga Paket Ekspedisi, Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

Sebarkan artikel ini
Dari Speaker Mobil hingga Paket Ekspedisi, Modus Jaringan Narkoba Tembus Pelabuhan Bakauheni Regional 18 Juni 2026
Ilustrasi: Dari Speaker Mobil hingga Paket Ekspedisi, Modus Jaringan Narkoba Tembus Pelabuhan Bakauheni

jurnalistik.co.id – LAMPUNG SELATAN — Polda Lampung mengungkap 17 kasus peredaran gelap narkotika dan menangkap 24 tersangka dalam upaya menggagalkan pengiriman barang haram dari Sumatera menuju Pulau Jawa lewat Pelabuhan Bakauheni. Pengungkapan dilakukan selama periode Februari hingga Juni 2026.

Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi menyita 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 3.148 cartridge etomidate, 5 liter liquid etomidate, serta 20.000 butir Happy Five atau Erimin 5. Total nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp 235,1 miliar.

Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, seluruh pengungkapan terjadi di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni yang menjadi titik strategis perlintasan barang dan orang dari Sumatera menuju Jawa. Ia menyampaikan bahwa pengiriman yang terdeteksi di lokasi itu seharusnya akan berlanjut ke Pulau Jawa, namun berhasil dicegah sebelum masuk.

“Bakauheni merupakan pintu masuk utama menuju Jawa. Dari pengungkapan yang kami lakukan di seaport ini, artinya barang tersebut akan dikirim ke Jawa dan berhasil kami gagalkan sebelum sempat masuk ke sana,” kata Helfi saat konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Helfi menegaskan, jaringan narkotika terus mengembangkan berbagai cara untuk mengelabui pemeriksaan petugas. Dalam empat bulan terakhir, upaya penyelundupan yang dilakukan berulang kali kandas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Modus yang ditemukan meliputi penyembunyian narkotika di berbagai tempat, mulai dari kotak speaker mobil, bagasi kendaraan, tas, hingga kardus paket. Dalam beberapa pengiriman, pelaku juga memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menutupi keberadaan barang yang dikirim.

Ia juga menyebutkan pola penyamaran yang dilakukan pelaku dalam pengiriman, termasuk penggunaan kendaraan umum dan pengiriman paket untuk mengelabui petugas. “Para pelaku menyembunyikan narkotika di dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan, bagasi mobil, bahkan memanfaatkan kendaraan umum dan jasa pengiriman paket untuk mengelabui petugas,” ujarnya.

Polda Lampung mencatat sebagian pelaku membawa narkotika sendiri menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum seperti bus, minibus, dan mobil box pengantar paket. Sementara itu, sebagian lainnya menggunakan kurir dengan cara menyamarkan narkotika di dalam barang kiriman.

Bakauheni jadi perhatian khusus dalam pengawasan

Helfi menegaskan bahwa Bakauheni menjadi perhatian khusus karena merupakan salah satu jalur utama distribusi narkotika menuju Pulau Jawa. Ia menyatakan pengawasan diperkuat, baik melalui personel maupun pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi pergerakan pihak yang melintas.

“Karena salah satu pintu masuk distribusi narkotika yang akan ke Jawa adalah melalui Bakauheni, maka ini menjadi concern kami. Pengawasan kami perkuat di sana, baik melalui personel maupun pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi siapa pun yang melintas,” kata dia.

Dengan pengungkapan yang dilakukan dari Februari hingga Juni 2026, Polda Lampung menegaskan bahwa upaya pengiriman yang hendak menyeberang melalui Bakauheni dapat digagalkan sebelum sampai ke Pulau Jawa. Rangkaian temuan dan penyitaan tersebut memperlihatkan betapa beragamnya cara jaringan narkotika dalam menyiasati pemeriksaan, sekaligus menunjukkan fokus penindakan yang diarahkan pada titik perlintasan strategis di pelabuhan.

Selama proses penindakan dari Februari hingga Juni 2026, Polda Lampung memusatkan pengungkapan di Seaport Interdiction Bakauheni sebagai lokasi yang mempertemukan arus perpindahan barang dan orang dari Sumatera menuju Jawa. Langkah penegakan hukum tersebut bukan hanya berfokus pada satu kejadian, melainkan serangkaian operasi yang menghasilkan total 17 perkara serta 24 tersangka. Dengan pengamanan di titik perlintasan itu, upaya pengiriman yang terdeteksi diarahkan agar tidak sempat masuk lebih jauh ke wilayah tujuan.

Dari rangkaian pemeriksaan dan penelusuran, polisi menemukan bahwa jaringan mempersiapkan pengiriman dengan memanfaatkan beragam bentuk persembunyian, termasuk yang melekat pada barang bawaan atau kemasan pengantar. Barang bukti yang diamankan juga beragam, mulai dari jenis narkotika padat hingga sediaan obat dalam bentuk cair, serta temuan berupa butiran ekstasi dan Happy Five/Erimin 5. Polda Lampung mencatat nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp 235,1 miliar, sehingga menggambarkan skala penindakan yang dilakukan di jalur logistik pelabuhan.