jurnalistik.co.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong yang melibatkan eks pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kini dibarengi fakta baru. Tersangka yang sudah ditetapkan, ternyata merupakan mantan pegawai yang sebelumnya dinilai berprestasi.
Perempuan berinisial N alias D (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menarget para pensiunan. Dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas pada Senin (8/6/2026), Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus P Silalahi, menyampaikan bahwa D pernah bekerja sebagai account officer di Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto.
Dalam perannya, D bertugas memasarkan produk kredit pensiunan serta menjaga kualitas kredit pensiunan. Jabatan tersebut menjadi latar yang membuat pernyataan dan penawarannya mendapat kepercayaan dari nasabah yang menjadi sasaran.
Petrus menegaskan bahwa prestasi D semasa bekerja turut menjadi sorotan dalam perkara ini. Ia mengatakan D pernah menerima penghargaan dari kantor pusat.
“Tersangka selama bekerja di Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto pernah dua kali menerima penghargaan. Dia pernah meraih dua kali penghargaan The Best Champion Marketing dari kantor pusat Jakarta,” kata Petrus saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (8/6/2026).
Diberitakan bahwa penghargaan tersebut diraih karena D dinilai mampu melampaui target pencairan kredit dengan nilai lebih dari Rp 300 juta per bulannya. Petrus juga mengaitkan prestasi itu dengan kepercayaan yang kemudian dimanfaatkan dalam tindakannya.
“Prestasi inilah yang kemudian menjadi kepercayaan di mata para nasabah, kemudian dimanfaatkan oleh tersangka,” ujar Petrus.
Dalam kesempatan yang sama, polisi menampilkan barang bukti blanko model lama Bank Mandiri Taspen yang digunakan tersangka D saat berhadapan dengan para nasabah. Kapolresta menyebutkan rangkaian peristiwa ini terungkap setelah sepak terjang D terbongkar oleh manajemen bank.
Perjalanan kasus ini kemudian berujung pada pemutusan hubungan kerja. Petrus menjelaskan bahwa D dipecat pada tanggal 1 Mei 2026.
Dipecat setelah audit internal bank rampung
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, menyampaikan bahwa pemecatan dilakukan setelah proses temuan dan audit internal. Menurut Ardi, pihak bank lebih dulu menemukan indikasi pada Januari, lalu hasil audit internal keluar pada April.
“Tersangka melakukan perbuatannya sejak 2023 sampai Desember 2025. Pada bulan Januari pihak Bank Mandiri Taspen ada temuan dan melakukan audit internal, hasilnya keluar bulan April, kemudian per Mei dipecat,” kata Ardi.
Ardi juga menegaskan rentang waktu perbuatan yang disebutkan dalam penjelasannya. Dengan demikian, tahapan yang disampaikan polisi menunjukkan adanya jeda antara temuan awal di bank dan keputusan pemecatan yang kemudian menyusul setelah audit internal.
Di sisi kepolisian, D kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Langkah penetapan ini merujuk pada perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan terkait modus investasi bodong yang dilakukan kepada pensiunan.
Klaim korban soal jumlah yang melapor dan kerugian
Selain memaparkan peran D dan proses pemecatan, polisi turut menyinggung jumlah korban serta perkembangan pelaporan. Tersangka sendiri mengaku bahwa jumlah korbannya telah mencapai 200 orang.
Namun, Ardi menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak korban yang baru membuat laporan resmi kepada aparat kepolisian baru tiga orang. Di sisi lain, pihak Bank Mandiri Taspen menyebut jumlah nasabah tersangka yang terdata menjadi korban adalah sebanyak 137 orang.
Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa pendataan oleh pihak berbeda dapat berjalan dengan mekanisme yang tidak selalu sama. Sampai tahap ini, kepolisian masih menunggu lanjutan proses pelaporan dari pihak korban.
Sejumlah pensiunan yang merasa dirugikan juga telah mencari pendampingan hukum. Mereka meminta bantuan hukum ke Klinik Peradi SAI Purwokerto.
Hingga Kamis (4/6/2026) sore, sedikitnya 61 orang telah meminta bantuan hukum ke lembaga tersebut. Klinik Peradi SAI Purwokerto menerima pengaduan dengan total nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp 13,3 miliyar.
Dengan total kerugian yang dikemukakan para korban, rangkaian informasi dalam konferensi pers memperlihatkan bahwa dampak dari dugaan kasus ini dirasakan oleh banyak pensiunan. Di saat yang sama, jumlah laporan resmi yang tercatat masih disebut berada pada angka tiga orang.
Kasus ini menjadi perhatian karena mempertemukan dua hal yang kontras. Di satu sisi, D pernah menerima penghargaan pemasaran di lingkungan Bank Mandiri Taspen. Di sisi lain, tindakan yang diduga dilakukan kemudian melahirkan kerugian dan mendorong proses penanganan hukum oleh kepolisian serta pendampingan dari pihak bantuan hukum.
Paparan polisi juga menempatkan periode dugaan perbuatan mulai 2023 hingga Desember 2025, sebelum akhirnya temuan internal di bank muncul pada Januari dan hasil audit internal keluar pada April. Keputusan pemecatan menyusul pada Mei, sedangkan proses penanganan di kepolisian terus berjalan setelah tersangka ditetapkan.
Hingga konferensi pers tersebut, polisi dan pendamping hukum sama-sama menyatakan adanya korban yang meminta bantuan. Proses pembuktian dan kelengkapan pelaporan akan menjadi langkah berikutnya dalam penanganan perkara ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku.









