jurnalistik.co.id – Demonstran dari Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berdebat dengan aparat kepolisian yang mencegah mereka berunjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). Peristiwa itu dipertanyakan para mahasiswa saat polisi menghentikan pergerakan mereka di sekitar akses menuju lokasi aksi.
Mahasiswa ramai-ramai menyoroti dasar pelarangan demo di Bundaran HI, terutama setelah bus yang mereka tumpangi dicegat di depan Gedung DPR. Di tengah situasi tersebut, perdebatan berkembang langsung antara mahasiswa dan petugas yang melakukan pencegahan.
Dalam situasi perdebatan itu, Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) AKBP Adri Desas Furyanto berhadapan dengan para mahasiswa UI. Adri mengungkit bahwa para mahasiswa tidak memahami pemeliharaan ketertiban dan keamanan masyarakat (harkamtibmas).
Mahasiswa kemudian mempertanyakan kewenangan polisi yang menahan mereka untuk melakukan demo di Bundaran HI. Mereka menegaskan keberatan dengan menyampaikan, “Apa dasarnya menahan kami? Apa dasarnya? Apa dasarnya? Apa dasarnya?”
Adri menjawab dengan merujuk pada tujuan harkamtibmas. Menurutnya, polisi memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta meminta mahasiswa menyampaikan pendapat di tempat lain selain Bundaran HI.
Adri menjelaskan, “Dalam rangka harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat) loh, Dik. Kami punya kewenangan harkamtibmas. Silakan menyampaikan pendapat di objek lain, jangan di Bundaran HI. Itu central-nya masyarakat loh, Dek. Kami punya kewenangan harkamtibmas loh, Dek,”
Menurut Adri, Bundaran HI merupakan ruang yang terkait erat dengan aktivitas dan perekonomian masyarakat. Ia menilai lokasi tersebut menjadi pusat keramaian dan titik penting dalam aktivitas warga.
“Kalian nyetop disitu, selesai semua, Dek. Kalian tidak bakal tahu soal harkamtibmas. Kalau kalian bicara memelihara kamtibmas kalian tidak bakal ngerti. Ya sudah itu kewenangan saya. Kalian demo di tengah-tengah, itu jalan umum, tidak boleh,” tegas Adri.
Dalam penjelasannya, Adri menyatakan bahwa polisi sebenarnya sudah menyampaikan informasi bahwa mahasiswa dilarang melakukan demo di Bundaran HI. Namun, ia mengatakan para mahasiswa tetap bersikeras berangkat ke lokasi tersebut untuk melakukan aksi.
Para mahasiswa, menurut informasi yang disampaikan dalam peristiwa itu, tetap ingin bergerak ke Bundaran HI dengan berjalan kaki secara long march. Pilihan long march muncul setelah bus-bus yang mereka tumpangi dicegat polisi di sejumlah ruas jalan menuju Bundaran HI.
Perdebatan yang terjadi pada Jumat (12/6/2026) itu memperlihatkan benturan pandangan antara mahasiswa yang menilai tindakan pencegahan perlu dasar, dan polisi yang menegaskan kewenangan harkamtibmas. Bagi pihak kepolisian, penolakan dilakukan agar gangguan terhadap ketertiban dan aktivitas publik di Bundaran HI dapat dihindari.
Hingga aksi berlanjut pada area pencegahan, para mahasiswa tetap menanyakan alasan penahanan, sementara Adri menekankan bahwa jalan umum dan pusat keramaian tidak dapat dijadikan lokasi demo. Sementara itu, rencana long march menjadi bentuk respons mahasiswa terhadap pencegatan bus yang terjadi sepanjang rute menuju Bundaran HI.
Mahasiswa dan petugas terlihat sama-sama berpegang pada penjelasan masing-masing. Di satu sisi, para mahasiswa mendorong agar alasan penghentian dapat dijabarkan secara jelas, sementara petugas memandang penegasan aturan perlu disampaikan agar tidak terjadi gangguan pada arus publik di area Bundaran HI.
Dalam dinamika tersebut, polisi juga mengaitkan larangan demo dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban yang disebut sebagai harkamtibmas. Adri menekankan bahwa pendekatan tersebut menjadi dasar tindakan pencegahan, termasuk permintaan agar kegiatan penyampaian pendapat tidak diarahkan ke titik yang digambarkan sebagai ruang aktivitas warga yang ramai.
Ketika langkah mahasiswa tetap diarahkan menuju lokasi, strategi long march dipilih sebagai kelanjutan rencana setelah bus-bus yang mereka tumpangi dicegat. Situasi ini membuat perdebatan berlangsung lebih panjang, karena kedua pihak tetap menyampaikan keberatan dan dasar kewenangan masing-masing hingga aksi berada dalam jangkauan pencegahan.












