jurnalistik.co.id – Kejaksaan Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan berjalan dan sejumlah pihak dimintai keterangan oleh jaksa. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam proyek tersebut.
Jaksa menyebut Putri Aswati Abdullah sebagai Direktur CV Anisa, Valentino Madoraputra sebagai PPK pada Dinas PUPR Flores Timur, serta Fransiskus Wuring Basa sebagai konsultan pengawas. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin, menjelaskan dasar penetapan tersangka. “Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan, penyidikan dan memeriksa 45 saksi,” ujar Emanuel Yuri Gaya Makin saat dihubungi, Selasa (30/6/2026).
Selain menetapkan status tersangka, jaksa juga mencantumkan dasar penjeratan hukum terhadap para pihak yang ditetapkan. Emanuel menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor, subsider Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor.
Dalam perkara ini, jaksa menyampaikan adanya perhitungan kerugian negara. Emanuel menyebutkan, berdasarkan hasil penghitungan oleh tim Politeknik Negeri Kupang, kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 9.507.510.320.
Perihal penanganan awal setelah penetapan tersangka, Emanuel juga mengungkapkan status penahanan para tersangka. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Larantuka selama 20 hari.
Menurut penjelasan jaksa, tahapan berikutnya masih akan dilanjutkan melalui pemeriksaan tambahan. Ketiga tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan.
Jaksa juga menyoroti konteks pelaksanaan proyek yang menjadi perkara. Proyek Instalasi Pengolahan Air tersebut dikerjakan pada tahun 2021, namun dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan sesuai dengan kontrak.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka, kejaksaan menyatakan perkara ini masuk pada tahap yang lebih tegas dalam proses hukum. Selanjutnya, proses pemeriksaan akan menjadi dasar penyusunan berkas perkara sebelum memasuki persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka ini sekaligus menjadi perhatian terkait pengelolaan proyek di sektor penyediaan air bersih. Jaksa menegaskan bahwa rangkaian penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan, termasuk memeriksa 45 saksi serta mempertimbangkan hasil penghitungan kerugian negara yang menjadi bagian penting dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Penetapan ini berangkat dari rangkaian proses hukum yang ditempuh jaksa, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, lalu dilanjutkan dengan pendalaman terhadap keterangan para pihak. Emanuel Yuri Gaya Makin menekankan bahwa pemeriksaan melibatkan puluhan saksi, yaitu 45 orang, sehingga peran masing-masing pihak dalam proyek dapat ditelusuri secara lebih rinci.
Selain status tersangka, jaksa juga menetapkan konstruksi hukum yang dikenakan kepada ketiga tersangka, dengan dasar penjeratan mengacu pada ketentuan KUHP yang dijunctokan dengan UU Tipikor, baik dalam bentuk pasal utama maupun ketentuan subsidiar. Penyebutan pasal-pasal tersebut menjadi pijakan dalam menyusun dakwaan, termasuk bagaimana setiap unsur perbuatan dinilai dalam perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan.
Dari sisi substansi perkara, jaksa menyampaikan bahwa hasil penghitungan kerugian negara telah ditetapkan melalui tim penghitungan yang melibatkan Politeknik Negeri Kupang, dengan nilai sebesar Rp 9.507.510.320. Kerangka perhitungan tersebut dipandang penting untuk menunjukkan dampak dari pelaksanaan proyek, apalagi pekerjaan Instalasi Pengolahan Air yang dikerjakan pada 2021 dinilai tidak dijalankan sesuai ketentuan kontrak.
Pasca penetapan tersangka, para pihak menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Larantuka selama 20 hari, sambil menunggu tahapan lanjutan. Jaksa menyebut pemeriksaan tambahan masih akan dilakukan agar berkas perkara siap dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi, sehingga seluruh materi penyidikan dapat disidangkan secara menyeluruh.












