Hukum & Kriminal

Sembilan Guru ASN Brebes Ditetapkan Tersangka Aplikasi Presensi Ilegal, Diduga Dipakai 3.000 ASN

×

Sembilan Guru ASN Brebes Ditetapkan Tersangka Aplikasi Presensi Ilegal, Diduga Dipakai 3.000 ASN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 9 Guru di Brebes Jadi Tersangka Kasus Aplikasi Presensi Ilegal, Diduga Dipakai 3.000 ASN

jurnalistik.co.id – Sembilan guru ASN di Brebes ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan, penyebaran, dan penggunaan aplikasi presensi ilegal. Perangkat lunak itu diduga dipakai untuk memanipulasi kehadiran pegawai di lingkungan Pemkab Brebes.

Dalam perkara ini, bupati menyebut ada sekitar 3.000 ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi tersebut. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidikan yang berawal dari temuan kejanggalan pada sistem presensi online ASN.

Temuan awal di sistem presensi

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan BKPSDMD. Laporan itu muncul setelah ditemukan kejanggalan pada sistem presensi online ASN pada 29–30 April 2026.

Menurut pengungkapan, pada periode tersebut sistem mendeteksi adanya manipulasi titik koordinat (GPS). Akibatnya, sejumlah ASN tetap dapat melakukan presensi meski tidak berada di lokasi kerja yang seharusnya.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada adanya aplikasi ilegal yang digunakan untuk menerobos sistem presensi milik pemerintah daerah. Lilik menyatakan, “Hasil penyelidikan menunjukkan adanya aplikasi ilegal bernama ‘ Person ‘ yang dibuat untuk menerobos sistem aplikasi presensi milik Pemkab. Aplikasi itu kemudian diperjualbelikan dan diedarkan kepada ASN sehingga pengguna dapat melakukan presensi secara tidak sah,” kata Lilik di Mapolres Brebes.

Jaringan pembuatan, pengedaran, dan penggunaan

Berdasarkan hasil penyidikan gabungan Unit Tipidter dan Tipidkor Satreskrim Polres Brebes, polisi menetapkan sembilan tersangka. Satuan penyidik memfokuskan peran masing-masing pihak dalam rangkaian pembuatan, distribusi, hingga pemakaian aplikasi.

Suspek pertama adalah AH (41), warga Songgom. Ia diduga sebagai pembuat aplikasi yang kemudian digunakan untuk mengakali sistem presensi.

Sementara itu, DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38) diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna aplikasi. Dalam keterangan yang disampaikan, DB juga diduga menyediakan rekening untuk menampung hasil penjualan aplikasi, sedangkan FFR membuat grup WhatsApp sebagai media pemasaran.

Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Farid NA menegaskan seluruh tersangka merupakan ASN dengan profesi sebagai guru. Ia menyampaikan, “Berdasarkan hasil penyidikan, setiap aplikasi dijual seharga Rp 350.000. Namun, sejak kapan praktik ini berlangsung masih kami dalami karena keterangan para tersangka belum sama. Kami masih mencocokkan seluruh fakta melalui pemeriksaan rekening koran dan hasil digital forensik terhadap telepon seluler para tersangka,” ujarnya.

Farid menyebut pihaknya masih menelusuri sejak kapan praktik tersebut berlangsung karena keterangan para tersangka tidak sepenuhnya sama. Proses pencocokan dilakukan melalui pemeriksaan rekening koran serta hasil digital forensik terhadap telepon seluler para tersangka.

Menurut uraian penyidik, penyebaran aplikasi bermula dari seseorang yang berhasil membuat aplikasi tersebut melalui serangkaian uji coba. Setelah berfungsi, aplikasi kemudian disebarkan dari satu orang ke orang lain hingga terbentuk jaringan pengguna sekaligus pengedar.

Barang bukti yang disita

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses pembuktian. Di antaranya adalah rekap data presensi ASN tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan.

Penyidik juga mengamankan laptop, telepon genggam, rekening koran, serta dokumen pendukung lainnya. Seluruh telepon seluler para tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk mengungkap waktu awal pembuatan maupun penjualan aplikasi.

Polisi menilai praktik tersebut tidak berhenti pada pembuatan aplikasi, tetapi berlanjut pada upaya agar sistem presensi online Pemkab Brebes menerima proses presensi yang seolah-olah dilakukan sesuai lokasi kerja. Dalam pengungkapan, manipulasi pada koordinat GPS menjadi titik yang membuat aktivitas presensi terlihat normal padahal tidak berada di tempat yang seharusnya.

Untuk menelusuri rantai keterlibatan para tersangka, penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan yang saling menguatkan. Selain mencocokkan keterangan para tersangka, penyidik juga menelaah rekening koran yang digunakan untuk menampung hasil penjualan, serta mengkaji hasil analisis digital forensik dari telepon seluler masing-masing tersangka guna memetakan kapan aplikasi mulai dibuat dan diedarkan.