jurnalistik.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Lurah Condongcatur, Kabupaten Sleman, berinisial RCS, serta mantan Jagabaya Condongcatur berinisial K, sebagai tersangka.
Penetapan ini berkaitan dengan dugaan penyewaan tanah kas desa secara ilegal untuk dijadikan bisnis indekos.
Modus dan dasar penetapan
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menjelaskan bahwa kedua pejabat publik tersebut diduga menyewakan tanah kas desa untuk pembangunan indekos.
Langgeng menyebut, “Satu bangunan yang diperuntukkan utk indekos, kurang lebih ada 30 kamar,” saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (01/07/2026).
Menurut Langgeng, tindakan para tersangka dinilai merugikan pihak pemerintah kelurahan atau desa sekaligus menguntungkan pihak lain secara melawan hukum.
Langgeng juga menyampaikan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait total keuntungan pribadi yang didapat dari hasil sewa-menyewa tanah kas desa tersebut.
“Sampai saat ini masih didalami oleh penyidik yang jelas akibat dari perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, pemerintah kelurahan condongcatur dan memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak dengan nilai sesuai hasil PKN dari BPKP perwakilan Provinsi DIY,” ujarnya.
Lokasi perkara dan proses pembuktian
Perkara ini sebelumnya diberitakan setelah Kejati DIY menetapkan dua pejabat publik aktif dan mantan pejabat berinisial K serta RCS sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, tanah yang disalahgunakan disebut berada di Kalurahan persil 88 dengan lokasi di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
Langgeng menegaskan bahwa penetapan status hukum terhadap K dan RCS dilakukan setelah penyidik pidana khusus mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan kuat dari hasil pemeriksaan saksi serta dokumen.
“Inisial K mantan Jaga Baya, dan Inisial RCS lurah Condongcatur,” jelas Langgeng dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/06/2026).
K dan RCS kemudian menyandang status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan Nomor TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026.
Bangunan indekos masih digunakan
Langgeng menambahkan bahwa bangunan indekos berlantai banyak itu saat ini masih terpantau dihuni.
Pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak langsung mengosongkan tempat tersebut, dengan pertimbangan kemanusiaan terhadap para penyewa kos.
“Sementara masih digunakan. Untuk saat ini penghuni kos dianggap sebagai pihak yang beritikad baik jadi bangunan sementara masih digunakan sesuai fungsinya,” ungkap Langgeng.
Dengan demikian, proses penanganan perkara berjalan sambil memperhatikan kondisi para penghuni yang dinilai memiliki itikad baik.
Kasus ini menempatkan penyewaan tanah kas desa sebagai fokus utama dugaan pelanggaran, yaitu ketika pemanfaatan tanah tersebut diduga tidak mengikuti prosedur yang semestinya dan berujung pada pembangunan serta penggunaan indekos.
Ke depan, Kejati DIY akan terus melanjutkan proses penyidikan, termasuk pendalaman mengenai aspek kerugian serta keuntungan yang muncul akibat perbuatan para tersangka.
Penetapan tersebut berangkat dari dugaan bahwa pemanfaatan tanah kas desa tidak mengikuti tata cara yang semestinya, lalu diarahkan untuk kepentingan bisnis indekos. Dalam konstruksi perkara, Lurah Condongcatur berinisial RCS dan mantan Jagabaya berinisial K disebut menjalankan peran dalam rangka penyewaan.
Langgeng menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah proses penyidik pidana khusus menilai adanya minimal dua alat bukti yang sah dan kuat. Penilaian itu merujuk pada hasil pemeriksaan saksi serta penelusuran dokumen, sehingga penyidik dapat menyusun dasar pembuktian secara lebih meyakinkan.
Selain menyoroti dugaan penyewaan tanah kas desa, penyidikan juga diarahkan pada penghitungan dampak finansial. Tim penyidik masih mendalami besaran keuntungan pribadi yang diperoleh para tersangka, sekaligus menelusuri kerugian keuangan negara dan pemerintah kelurahan yang disebut timbul dari perbuatan tersebut, dengan acuan hasil PKN dari BPKP perwakilan Provinsi DIY.
Dalam penanganannya, kejaksaan tidak langsung mengambil langkah pengosongan. Bangunan indekos yang disebut berlantai banyak tetap terpantau dihuni, dengan pertimbangan kemanusiaan agar para penyewa tidak terdampak secara mendadak. Kejaksaan memandang penghuni kos sebagai pihak yang beritikad baik, sehingga fasilitas sementara masih digunakan sesuai fungsinya sambil penyidikan berjalan.












