jurnalistik.co.id – Polda Maluku menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat anggota Polri dalam dugaan kasus pesta narkoba di rumah dinas anggota Polres Buru, Kabupaten Buru.
Empat oknum polisi yang dipecat itu adalah Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu, Aiptu Yunan Sariowa, serta Brigpol Wenky.
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan keempat anggota tersebut termasuk kategori pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri.
Ia mengatakan, “Dari hasil sidang kode etik profesi Polri, rekomendasinya PTDH,” ujarnya pada Jumat (12/6/2026).
Menurut Indera, sebelum keputusan pemecatan diambil, majelis etik mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta hasil pemeriksaan masing-masing anggota.
Polda Maluku juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba tanpa memandang jabatan maupun status kedinasan.
Banding atas putusan pemecatan
Meski keempat anggota polisi itu dinyatakan bersalah dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), mereka kemudian diketahui mengajukan upaya banding atas putusan pemecatan.
Indera menyatakan, “Yang bersangkutan mengajukan banding,” tukasnya.
Indera menilai langkah tersebut menjadi bagian dari proses yang berjalan setelah keputusan dalam persidangan KEPP.
Dengan demikian, sanksi PTDH telah diputuskan oleh Polda Maluku, sementara upaya hukum tetap diajukan oleh pihak terkait.
Berawal dari penggerebekan awal Mei 2026
Terungkapnya kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Buru pada awal Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu, Aiptu Yunan Sariowa, dan Brigpol Wenky.
Selain empat anggota Polri, polisi juga mengamankan seorang warga sipil berinisial G.
Kelima orang tersebut diduga sedang menggunakan narkoba jenis sabu saat petugas melakukan penggerebekan.
Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa kelimanya positif narkoba.
Setelah tahap penggerebekan, proses persidangan kode etik kemudian berjalan untuk anggota Polri yang terlibat.
Khusus empat anggota polisi tersebut, mereka mulai menjalani sidang perdana kode etik pada 18 Mei 2026.
Dalam rangkaian persidangan itu, majelis etik menilai fakta-fakta yang muncul di persidangan serta hasil pemeriksaan terhadap masing-masing anggota.
Rekomendasi sidang kode etik kemudian bermuara pada keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada keempat anggota Polri tersebut.
Sementara itu, setelah putusan pemecatan, upaya banding tetap diajukan oleh pihak terkait sebagaimana disampaikan oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan.
Dengan adanya keputusan PTDH dan informasi mengenai pengajuan banding, Polda Maluku menyatakan kasus ini menjadi perhatian serius dalam penegakan disiplin dan kode etik profesi kepolisian.
Upaya banding yang diajukan juga menandai bahwa perkara tetap berada dalam proses lanjutan setelah keputusan KEPP.
Penjatuhan sanksi PTDH tersebut ditegaskan sebagai konsekuensi dari temuan dalam persidangan kode etik profesi Polri, yang dinilai tidak hanya melanggar disiplin, tetapi juga merusak wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Kabid Propam menyebut bahwa proses pengambilan keputusan tidak berjalan instan, melainkan melalui rangkaian pemeriksaan terhadap fakta-fakta yang terungkap selama sidang dan penelaahan terhadap kondisi serta hasil pemeriksaan masing-masing terperiksa.
Setelah keputusan pemecatan dijatuhkan, langkah hukum tidak berhenti pada tahapan tersebut. Keempat anggota yang terkena sanksi menyatakan mengajukan banding, sehingga penanganan perkara tetap berada dalam proses lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku setelah putusan KEPP.
Alur kasus bermula dari penggerebekan pada awal Mei 2026 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buru di rumah dinas yang disebut terkait anggota Polri. Selain empat anggota yang ditangkap, petugas juga mengamankan seorang warga sipil berinisial G, kemudian pemeriksaan urine menunjukkan hasil positif terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari rangkaian itulah persidangan kode etik menyusul hingga akhirnya menghasilkan rekomendasi yang berujung pada PTDH.












