Hukum & Kriminal

Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Lima Anggota Terjerat Penyalahgunaan Etomidate

×

Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Lima Anggota Terjerat Penyalahgunaan Etomidate

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 5 Anggota Terjerat Penyalahgunaan Etomidate

jurnalistik.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan beserta lima anggotanya terkait perkara narkotika. Penangkapan itu dikaitkan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis etomidate.

Menurut penjelasan pihak kepolisian, enam personel Polres Tangsel diserahkan untuk penanganan lanjutan. Proses tersebut dilakukan pada hari Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 22.30 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menyampaikan kronologi penyerahan dalam keterangan resmi. Ia menyebut, “Pada hari Sabtu (25/7/2026) pukul 22.30 WIB telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” jelas dia dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (27/7/2026).

Dalam perkara tersebut, pihak berwenang menyebut bahwa tim gabungan melakukan penangkapan terhadap jajaran yang terlibat. Selain Kasat Narkoba dan lima anggotanya, disebut pula ada satu personel dari Polda Aceh yang turut diamankan.

Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya juga menjelaskan dasar penangkapan. Ia mengatakan, “Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 5 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba,” ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Meski begitu, Brigjen Eko Hadi Santoso belum merinci kronologi penangkapan maupun peran masing-masing pihak yang diamankan. Detail mengenai bagaimana keterlibatan tersebut terjadi tidak diuraikan dalam keterangan yang disampaikan.

Enam polisi yang ditangkap berasal dari Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dengan jabatan beragam. Mereka adalah AKP Pardiman sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangerang Selatan.

Selanjutnya, ada Ipda Apip Kurniawan yang bertugas sebagai Perwira Unit (Panit) 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Ipda Ndaru Wahyu Prayogo juga disebut, yaitu Panit Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Nama lain yang disebut adalah Ipda Oki Wira Pranata sebagai Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Ipda Rudy disebut menjabat sebagai Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Terakhir, disebut pula Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto yang menjabat sebagai Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Dalam penyebutan tersebut, disebut juga bahwa ada satu anggota Polda Aceh yang turut diciduk, tetapi namanya tidak disebutkan.

Kasus ini menempatkan etomidate sebagai narkotika yang disebut disalahgunakan oleh personel yang diamankan. Dengan adanya penyerahan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya, proses pemeriksaan dan penanganan diharapkan berjalan sesuai mekanisme yang ditentukan.

Penangkapan ini juga dikaitkan dengan dugaan pelanggaran terkait wewenang dalam penegakan hukum narkoba. Namun, sejauh keterangan resmi yang dipaparkan, pihak kepolisian baru menyampaikan garis besar keterlibatan tanpa memaparkan detail kejadian.

Publik kemudian menunggu perkembangan lanjutan terkait hasil pemeriksaan dan penetapan status hukum dari seluruh personel yang diamankan. Sampai saat itu, informasi yang tersedia baru mencakup waktu penyerahan, jenis narkotika yang disasar, serta identitas dan jabatan enam anggota dari Polres Tangsel.

Dari informasi yang disampaikan, penyerahan personel dilakukan setelah tim gabungan mengamankan jajaran yang diduga terlibat dalam perkara narkotika. Proses lanjutan kemudian berada di Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri, dengan waktu penyerahan pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 22.30 WIB. Tahap ini menjadi bagian dari mekanisme pemeriksaan internal.

Selain penjelasan mengenai keterkaitan kasus terhadap penyalahgunaan etomidate, keterangan resmi juga menyinggung adanya persoalan wewenang dalam penanganan perkara narkotika. Meski demikian, rincian lanjutan seperti kronologi lengkap dan peran masing-masing pihak yang diamankan belum diuraikan. Publik karenanya menanti informasi berikutnya seiring berlangsungnya pemeriksaan dan proses penentuan langkah hukum.