jurnalistik.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menegaskan bahwa penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (6/7/2026) tidak terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pembayaran honor ASN senilai Rp 9,5 miliar.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya dugaan di tengah masyarakat bahwa langkah hukum Kejati Kaltim memiliki hubungan dengan isu honor ASN yang sempat ramai diperbincangkan.
Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyatakan penyidikan yang sedang berjalan merupakan perkara yang berbeda. Ia menepis anggapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (10/7/2026).
“Tidak ada hubungannya,” kata Danang saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Danang menjelaskan, temuan BPK yang menjadi pembahasan publik berkaitan dengan adanya pembayaran honor ASN sebanyak 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan nominal mencapai Rp 9,5 miliar. Namun, menurutnya, penggeledahan yang dilakukan Kejati Kaltim tidak diarahkan pada persoalan honor tersebut.
Ia menegaskan bahwa penggeledahan berada dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi yang berkenaan dengan penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru aparatur sipil negara (ASN) serta insentif guru non-ASN di Disdikbud Kukar.
Menurut Danang, perkara yang tengah ditangani mencakup pelaksanaan anggaran sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2025. Rangkaian pekerjaan tersebut menjadi dasar pembuktian awal sebelum penyidik melangkah lebih jauh.
Di sisi lain, Danang juga memaparkan bahwa proses hukum telah berada pada tahap penyidikan. Ia mengaitkan penggeledahan dengan tahapan formal pemeriksaan perkara.
“Kalau sudah geledah, berarti sudah penyidikan,” ujarnya.
Fokus penyidikan dan pemeriksaan barang bukti
Berita Terkait
Dalam pelaksanaannya, penyidik masih memeriksa dokumen serta barang bukti elektronik yang diperoleh dari lokasi penggeledahan. Hasil pemeriksaan itu nantinya dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Danang menyampaikan bahwa saat ini penyidik memusatkan perhatian pada dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Disdikbud Kukar. Dengan demikian, langkah penanganan belum diarahkan ke unsur instansi lain.
“Kalau ada perkembangan tidak menutup kemungkinan ke OPD lain, tapi yang sekarang fokus ke dinas (Disdikbud Kukar),” ucap Danang.
Ia menambahkan bahwa kemungkinan perluasan fokus penyidikan dapat terjadi apabila dalam proses ditemukan bukti baru yang mengarah pada instansi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kemungkinan berkembang
Meski begitu, Danang menekankan bahwa hingga saat konfirmasi dilakukan, penyidikan tetap berjalan dengan prioritas pada perkara yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP dan insentif guru di Disdikbud Kukar. Penekanan ini sekaligus menjadi respons terhadap dugaan publik yang menghubungkan penggeledahan dengan isu temuan BPK.
Dengan penggeledahan yang telah dilakukan, Kejati Kaltim menyatakan proses penyidikan telah berlangsung. Tahap berikutnya bergantung pada hasil analisis dokumen dan barang bukti elektronik yang dikumpulkan dari lokasi.
Informasi yang dihimpun dari pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan arah pembuktian dalam perkara, termasuk kemungkinan penentuan pihak-pihak yang diduga terlibat serta ruang lingkup instansi yang mungkin terkait.
Langkah Kejati Kaltim ini diharapkan memberi kejelasan terkait dugaan yang tengah ditangani, sekaligus menepis spekulasi bahwa proses penggeledahan di Disdikbud Kukar memiliki kaitan langsung dengan temuan BPK honor ASN senilai Rp 9,5 miliar.
Danang menyampaikan klarifikasi tersebut lantaran penggeledahan yang dilakukan Kejati Kaltim di Disdikbud Kukar sempat menimbulkan tafsir di masyarakat bahwa langkah hukum memiliki kaitan dengan pembahasan honor ASN yang menjadi sorotan publik. Kejati Kaltim menegaskan bahwa perkara yang tengah ditangani berbeda dalam fokus dan sasaran.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap dokumen serta barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan akan dianalisis untuk menjadi bahan penyusunan pembuktian. Hasil analisis tersebut juga yang kemudian menentukan tahapan berikutnya, termasuk apakah penanganan tetap berpusat pada Disdikbud Kukar atau berpotensi diarahkan ke OPD lain jika ditemukan keterkaitan melalui bukti yang relevan.











