Pendidikan

Disdik Berau Luruskan Kabar Murid SDN 001 Birang Belajar di Tenda Terpal, Sebut Terkendala Legalitas Lahan

×

Disdik Berau Luruskan Kabar Murid SDN 001 Birang Belajar di Tenda Terpal, Sebut Terkendala Legalitas Lahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Disdik Berau Klarifikasi Soal Murid SD Belajar di Tenda Terpal, Terkendala Legalitas Lahan

jurnalistik.co.id – BERAU — Dinas Pendidikan Kabupaten Berau meluruskan kabar yang beredar di media sosial terkait proses belajar puluhan murid SD Negeri 001 Birang yang disebut berlangsung dua tahun di tenda terpal. Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, menegaskan kondisi tersebut bukan berlangsung sejak awal, melainkan terjadi setelah sekolah filial kehilangan tempat sementara.

Narasi viral yang menyebut para siswa sudah dua tahun menempuh pendidikan dengan atap terpal dinilai menimbulkan kesalahpahaman di publik. Menurut Mardiatul, kelas filial SDN 001 Birang sebelumnya menumpang di rumah milik warga setempat sebelum akhirnya harus dikosongkan.

Mardiatul menjelaskan kronologi awalnya

Mardiatul menerangkan, proses belajar mengajar bagi kelas jauh (kelas filial) SDN 001 Birang semula berlangsung di sebuah rumah milik warga. Perubahan situasi terjadi pada Kamis, 23/7/2026, ketika pemilik rumah meminta bangunan tersebut dikosongkan karena akan dipergunakan kembali.

“Informasi dari Kepala Sekolah, hari Kamis sekolah diminta mengosongkan rumah yang semula dipinjamkan untuk proses belajar sekolah filial SDN 001 Birang. Warga lalu langsung membuatkan tenda darurat dan viral ,” ujar Mardiatul dihubungi dari Balikpapan, Sabtu (25/7/2026).

Setelah kabar tersebut viral, Disdik Berau langsung melakukan pengecekan lapangan. Mardiatul menegaskan hasil peninjauan menunjukkan bahwa para siswa tidak menggunakan terpal sejak awal penyelenggaraan kelas filial.

“Sehari kemudian kami ke sana meninjau dan ternyata benar. Jadi, bukan mereka memang dari awal sekolah memakai terpal,” tegasnya.

Kendala legalitas lahan jadi alasan belum ada gedung permanen

Saat ditanya mengenai alasan pemerintah daerah belum juga mendirikan bangunan fisik permanen untuk sekolah filial tersebut, Mardiatul menyebut adanya kendala legalitas lahan. Lokasi tapak sekolah filial, kata dia, berada pada kawasan yang berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) Tanjung Redeb Hutani (TRH).

“Pembangunan belum bisa dilaksanakan karena status legalitas lahan KBK TRH,” ungkap Mardiatul.

Dengan kondisi tersebut, pemkab menghadapi batasan dalam merealisasikan pembangunan gedung permanen di lokasi yang sekarang ditempati oleh kelas filial. Disdik pun mendorong langkah alternatif agar proses belajar tetap berjalan sambil menunggu skema yang memungkinkan.

Pada kelas filial SDN 001 Birang, jumlah murid yang terlibat sebanyak 50 siswa, dengan jenjang kelas 1 hingga kelas 6. Pemkab Berau berencana memindahkan seluruh siswa ke sekolah induk SDN 001 Birang.

Transportasi sementara masih dibahas

Namun rencana pemindahan itu terkendala jarak antara lokasi sekolah filial dan sekolah induk. Berdasarkan informasi dari guru, jaraknya sekitar 45 kilometer, sehingga perpindahan tidak bisa dilakukan secara sederhana tanpa dukungan operasional.

“Sehingga kami harus memutuskan menyelamatkan murid kami dan akan dipindahkan ke sekolah induk di SDN 001 Birang. Dengan transportasi yang akan difasilitasi pemerintah sementara. Untuk transportasi masih kami rapatkan,” jelas Mardiatul.

Lebih lanjut, Mardiatul menyampaikan bahwa rapat pembahasan dengan jajaran pimpinan Pemkab Berau digelar pada Sabtu (25/7/2026) malam. Rapat tersebut dimaksudkan untuk menentukan jenis armada transportasi dan teknis pengoperasiannya di lapangan.

Pada prinsipnya, Disdik Berau dan pemerintah daerah menempatkan keselamatan serta kelangsungan kegiatan belajar sebagai pertimbangan utama. Keputusan pemindahan ke sekolah induk, beserta skema transportasi sementara, menjadi langkah yang sedang dimatangkan setelah klarifikasi mengenai penyebab tenda darurat yang sempat viral dipastikan melalui peninjauan lapangan.

Dalam klarifikasi tersebut, Disdik Berau juga menekankan bahwa informasi yang menyebut proses belajar berlangsung sejak awal dengan atap terpal perlu diluruskan. Tanda-tanda perubahan situasi terjadi setelah sekolah filial kehilangan tempat sementara, sehingga solusi darurat kemudian diterapkan agar kegiatan belajar tetap berjalan.

Pada saat yang sama, lembaga pendidikan mengaitkan belum adanya gedung permanen dengan status kawasan tempat sekolah filial berada. Karena tapak berada pada kawasan berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) Tanjung Redeb Hutani (TRH), maka pembangunan fisik perlu menunggu kepastian skema yang sesuai dengan kendala legalitas lahan.

Untuk memastikan pendidikan bagi 50 siswa kelas 1 sampai kelas 6 tetap berlangsung, pemerintah daerah merancang langkah bertahap melalui pemindahan ke sekolah induk SDN 001 Birang. Namun mengingat jarak sekitar 45 kilometer, Disdik menyebut bahwa transportasi sementara sedang dirapatkan, termasuk jenis armada dan teknis operasionalnya, agar pemindahan dapat dilakukan dengan tetap mengutamakan keselamatan peserta didik.