Daerah

Belanja Pegawai Wonogiri Menyentuh 46% APBD, Pemprov Jateng: Utamanya untuk Guru

×

Belanja Pegawai Wonogiri Menyentuh 46% APBD, Pemprov Jateng: Utamanya untuk Guru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Belanja Pegawai Wonogiri Capai 46 Persen APBD, Pemprov Jateng Tegaskan Mayoritas untuk Guru

jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan porsi belanja pegawai Kabupaten Wonogiri berada pada kisaran 46 persen dari total APBD. Menurut Pemprov Jateng, angka yang hampir menyentuh separuh anggaran daerah itu terutama digunakan untuk membayar tenaga pendidik.

Dwianto Priyonugroho, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, menjelaskan bahwa capaian tersebut menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah dan menempatkan Wonogiri pada posisi yang paling dekat dengan batas “separuh” total anggaran. Ia menilai persepsi publik yang mengaitkan besarnya belanja pegawai dengan pemborosan perlu diluruskan.

“Kalau di Jawa Tengah, belanja pegawai provinsi sekitar 26 persen. Tapi mayoritas kabupaten/kota memang masih di atas 30 persen,” kata Dwianto saat ditemui di kantornya, Kota Semarang, Selasa (14/7/2026). Ia menekankan bahwa Jawa Tengah memiliki pola yang lebih tinggi pada tingkat kabupaten/kota dibanding provinsi.

Dwianto menyebut Wonogiri sebagai contoh daerah dengan proporsi belanja pegawai paling tinggi di Jateng. Ia menegaskan, tingginya persentase tersebut tidak otomatis menunjukkan pemborosan birokrasi, melainkan karena sebagian besar pos pengeluaran terserap untuk pembayaran upah tenaga pendidik.

“Ada yang 46 persen. Hampir separuh APBD-nya digunakan untuk belanja pegawai. Dalam konteks ini bukan berarti belanja pegawai yang hampir 50 persen itu sebuah pemborosan. Mayoritas adalah tenaga pendidik,” katanya. Ia menilai penilaian yang berangkat dari angka persentase saja berisiko menyesatkan arah diskusi.

Selain guru, belanja pegawai juga dipakai untuk penggajian tenaga kesehatan serta tenaga teknis lainnya. Di sisi provinsi, Dwianto menjelaskan bahwa pos belanja pegawai mencakup penggajian pegawai yang bertugas melayani 598 SMA/SMK negeri, 41 SLB negeri, serta 27 panti sosial milik Pemprov Jateng.

Dengan kebutuhan layanan yang mencakup sektor pendidikan dan kesehatan, Pemprov Jateng memandang pembacaan aturan batas maksimal belanja pegawai perlu mempertimbangkan struktur kebutuhan riil di lapangan. Dwianto menyebut evaluasi aturan batas 30 persen menjadi salah satu langkah yang tengah dikerjakan pemerintah pusat, khususnya untuk mengantisipasi gelombang pembahasan kebijakan terkait guru honorer.

Ia mengatakan, evaluasi ini juga dilakukan untuk merespons wacana PHK bagi guru honorer yang dinilai sempat meresahkan masyarakat. Menurut Dwianto, penetapan batas maksimal yang berlaku secara umum tidak selalu sejalan dengan kebutuhan layanan publik yang berbeda-beda antar daerah.

Pemprov Jawa Tengah, lanjutnya, secara berkala menyampaikan data faktual kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. “Kami sudah menyurati secara resmi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri beserta data dukungnya. Mayoritas kabupaten/kota yang di atas 30 persen itu karena yang paling banyak adalah guru, diikuti tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya,” ujarnya memaparkan isi surat.

Dwianto menilai pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mengambil kebijakan radikal seperti mengurangi jumlah pegawai atau tenaga pendidik hanya karena proporsi belanja pegawai melewati angka 30 persen. “Yang kita minta kepada seluruh kabupaten/kota adalah melakukan identifikasi ulang kebutuhan riil. Jadi tidak bisa langsung mengatakan ini kelebihan pegawai (guru dan nakes) lalu dihentikan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat juga sedang mengkaji kemungkinan adanya relaksasi atau pelonggaran terhadap aturan batas maksimal belanja pegawai. Pengkajian itu diarahkan agar kebijakan lebih menyesuaikan kebutuhan pelayanan publik riil yang dibutuhkan masyarakat di masing-masing daerah.

“Kalau di atas 30 persen bukan berarti mengindikasikan pemborosan atau kelebihan pegawai. Yang harus dilihat adalah kebutuhan pelayanan publiknya,” ujar dia berargumen. Dengan pendekatan tersebut, Pemprov Jateng mendorong agar pembahasan tidak berhenti pada angka persentase, melainkan kembali pada tujuan utama penganggaran untuk layanan pendidikan dan kesehatan.