Hukum & Kriminal

Upaya Selundupkan Sabu via Alat Kontrasepsi ke Lapas Cipinang Digagalkan Petugas

0
×

Upaya Selundupkan Sabu via Alat Kontrasepsi ke Lapas Cipinang Digagalkan Petugas

Sebarkan artikel ini
Upaya Selundupkan Sabu Lewat Alat Kontrasepsi ke Lapas Cipinang Digagalkan Petugas News 15 Juni 2026
Ilustrasi: Upaya Selundupkan Sabu Lewat Alat Kontrasepsi ke Lapas Cipinang Digagalkan Petugas

jurnalistik.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, menggagalkan upaya penyelundupan sabu dalam dua kali kejadian pada hari yang sama. Dalam modus yang dilaporkan petugas, narkoba itu disembunyikan di area alat kelamin dengan menggunakan alat kontrasepsi.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Edi Sigit Budiman, menjelaskan, modus penyelundupan tersebut dilakukan dengan cara menyelipkan barang melalui alat kontrasepsi yang dibungkus. “Modus operandinya yaitu melakukan penyelundupan melalui alat kontrasepsi yang dibungkus, kemudian dimasukkan ke dalam kemaluan dan barang tersebut diupayakan masuk ke dalam Lapas Narkotika,” ujar Edi dalam keterangan resmi, Senin (15/6/2026).

Menurut Edi, pengungkapan kasus berawal dari pemeriksaan petugas terhadap seorang pengunjung perempuan yang hendak memasuki area lapas. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas kemudian mendapati informasi yang mengarah pada adanya skema penyelundupan yang sebelumnya dijanjikan kepada pengunjung.

Edi menyebut adanya imbalan yang diterima pengunjung sebagai bagian dari upaya memasukkan narkoba ke dalam lapas. “Kemudian informasi yang kita dapat, janji imbalan yang pertama itu kurang lebih 4 sampai 5 juta. Imbalan yang diterima oleh pengunjung untuk bisa menyelundupkan barang narkoba ke dalam lapas,” katanya.

Penggagalan, lanjut Edi, merupakan kali kedua yang dilakukan petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) pada hari yang sama. Dengan demikian, petugas tidak hanya menggalkan satu kesempatan, tetapi juga mengamankan upaya berikutnya dalam rangkaian pemeriksaan di waktu yang berbeda.

Pada upaya pertama, pelaku berinisial A (22), warga Pulogadung, Jakarta Timur. Sementara itu, pelaku kedua berinisial LA (32), warga Kosambi, Tangerang.

Edi merinci kronologi penggagalan pertama yang terjadi pada sore hari. “Jadi, yang pertama, kurang lebih pukul 14.30, kita menggagalkan upaya penyelundupan yang diduga narkoba kurang lebih 9 gram,” ucapnya.

Tak lama berselang, petugas juga menggagalkan upaya penyelundupan yang kedua. “Kemudian pukul 14.45, yang kedua kami juga menggagalkan kembali upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Narkotika kurang lebih seberat 20 gram,” kata Edi.

Dengan dua kali penggagalan tersebut, petugas Lapas Narkotika Cipinang melaporkan adanya upaya penyelundupan sabu yang hendak masuk melalui metode penyamaran memakai alat kontrasepsi. Dalam setiap kejadian, pengamanan dilakukan oleh petugas P2U melalui pemeriksaan di gerbang masuk lapas, termasuk terhadap pengunjung yang hendak memasuki area Lapas Narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menaruh perhatian pada detail pemeriksaan di gerbang masuk, terutama ketika ada pengunjung yang hendak memasuki lingkungan Lapas Narkotika Cipinang. Hasil pemeriksaan lalu berkembang menjadi penelusuran informasi yang mengarah pada skema penyelundupan yang sebelumnya telah dijanjikan kepada pengunjung.

Menurut penjelasan Edi Sigit Budiman, barang terlarang tidak dibawa secara terbuka, melainkan disisipkan dengan memanfaatkan alat kontrasepsi yang dibungkus. Penyisipan dilakukan sedemikian rupa agar barang dapat diarahkan masuk melalui area yang disebut sebagai kemaluan, dengan tujuan agar upaya membawa narkoba ke dalam lapas dapat terwujud.

Proses pengamanan juga berlangsung berlapis dalam rentang waktu yang sama. Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) mengamankan upaya pertama pada sore hari, kemudian kembali melakukan penggagalan pada kesempatan berikutnya. Dengan pola ini, upaya yang diduga sudah direncanakan tidak berhenti pada satu percobaan, tetapi ikut diputus pada tindak lanjutnya.

Pada penggagalan pertama, pelaku berinisial A berusia 22 tahun yang tercatat sebagai warga Pulogadung, Jakarta Timur. Edi menyebut upaya itu digagalkan sekitar pukul 14.30 dengan dugaan narkoba seberat kurang lebih 9 gram. Pada penggagalan kedua, pelaku berinisial LA yang berusia 32 tahun dan warga Kosambi, Tangerang, kemudian juga diamankan saat upaya penyelundupan kedua dicegah sekitar pukul 14.45 dengan dugaan sabu kurang lebih 20 gram.

Dalam keterangan yang sama, Edi juga menyinggung adanya imbalan yang diterima pengunjung. Informasi yang disampaikan menyebut janji imbalan pertama berada di kisaran 4 sampai 5 juta sebagai bagian dari kesediaan pengunjung untuk membantu menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Narkotika. Rangkaian temuan dan pemeriksaan inilah yang akhirnya membuat petugas dapat menghentikan upaya penyelundupan dalam dua kali kejadian pada hari yang sama.