jurnalistik.co.id – JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ikut menanggapi riuh pembelian 1.098 sapi kurban atas nama Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam pernyataan tertulis yang ia sampaikan pada Kamis (28/5/2026), Habiburokhman menyebut penggunaan anggaran negara senilai Rp100 miliar itu tidak salah secara hukum maupun syariah.
Menurut Habiburokhman, bantuan hewan kurban itu justru menunjukkan kehadiran negara di tengah masyarakat. Ia menilai, dalam momentum Hari Raya Idul Adha, negara dapat hadir untuk membantu berbagai elemen, mulai dari masyarakat umum, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia.
“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan.”
Dengan penjelasan itu, Habiburokhman menempatkan pembelian sapi kurban tersebut sebagai bagian dari fungsi sosial negara yang dijalankan lewat anggaran negara. Bagi dia, persoalan yang dipersoalkan publik tidak otomatis membuat penggunaan APBN itu keliru, selama memang berada dalam kerangka bantuan untuk masyarakat sebagaimana yang ia sebutkan.
Dalam pandangannya, bantuan kurban atas nama Presiden Prabowo Subianto itu tidak berdiri sebagai tindakan yang menyimpang dari aturan. Ia justru menegaskan bahwa penggunaan APBN dalam program bantuan untuk masyarakat memiliki dasar yang jelas dalam sistem keuangan negara.
Secara hukum, kata dia, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara lewat Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aturan itu, menurut Habiburokhman, menjadi rujukan yang membuat penggunaan anggaran untuk bantuan semacam ini tetap berada dalam koridor hukum.
Habiburokhman juga menempatkan isu ini sebagai bagian dari perdebatan publik yang wajar muncul ketika anggaran negara dikaitkan dengan kegiatan keagamaan. Namun, ia menegaskan bahwa selama tujuan kebijakannya adalah membantu masyarakat, maka penggunaan APBN tidak otomatis bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Riuh pembelian 1.098 sapi kurban atas nama Presiden Prabowo Subianto itu sendiri menjadi sorotan karena anggaran yang disebut mencapai Rp100 miliar. Di tengah perdebatan tersebut, Habiburokhman memilih untuk memberi penjelasan bahwa kebijakan itu, menurut penilaiannya, dapat dipahami sebagai bentuk bantuan negara pada momentum Idul Adha.
Ia kembali menekankan bahwa dimensi sosial dari kebijakan negara tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan masyarakat yang dihadapi pada momen tertentu. Dalam konteks Hari Raya Idul Adha, kata dia, bantuan hewan kurban dapat dipandang sebagai salah satu bentuk kehadiran negara yang memberi manfaat langsung bagi berbagai kelompok masyarakat.
Dengan demikian, Habiburokhman menyatakan sikap yang jelas bahwa pembelian sapi kurban menggunakan APBN tidak melanggar hukum maupun syariah. Ia menempatkan dasar hukum, fungsi sosial negara, dan momentum keagamaan sebagai tiga titik utama yang menurutnya membuat kebijakan tersebut tetap sesuai aturan.
Pernyataan itu juga memperlihatkan cara Habiburokhman membingkai isu ini sebagai perkara penafsiran terhadap fungsi belanja negara. Dalam pandangannya, selama bantuan itu ditujukan untuk masyarakat dan dijalankan dalam kerangka keuangan negara, maka keberatan yang muncul tidak otomatis mengubahnya menjadi pelanggaran.
Ia pun menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa konteks Idul Adha memberi ruang bagi negara untuk hadir secara nyata melalui bantuan yang bersifat sosial. Karena itu, pembelian sapi kurban tersebut, menurutnya, tetap dapat dipahami sebagai kebijakan yang sejalan dengan hukum, syariah, dan tujuan pelayanan kepada masyarakat.












